Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang selalu akan muncul
kekurangan kalau kita memahami Al-Quran lewat terjemahan. Sebab penerjemahan
dari suatu bahasa ke bahasa lain memang akan selalu mengalami penurunan kualitas
pesan. Dan akan menjadi fatal bila terkait dengan kandungan hukum.
Para ahli fiqih sebenarnya sudah menjelaskan sejak dahulu bahwa syarat paling
esensial untuk memahami Al-Quran dan menarik kesimpulan hukum adalah dengan
menguasai bahasa arab. Bukan hanya grammarnya saja, tetapi sekalian juga rasa bahasanya.
Dan sebuah penerjemahan akan menghilangkan rasa bahasa yang original bahkan
seringkali menghasilkan bias maknanya. Salah satu kasusnya adalah apa yang anda
tanyakan di atas.
Memang benar bahwa kata 'hendaklah' dalam rasa bahasa kita tidak
menjadi kewajiban, hanya terbatas pada himbauan, anjuran atau saran. Artinya,
bila tidak dikerjakan karena suatu hal tertentu, maka tidak mengapa hukumnya.
Sebenarnya yang terjadi adalah kesalahan atau keterpelesetan ketika
menterjemahkan. Terjemahan yang benar dari ayat yang anda tanyakan itu
sebenarnya buka 'hendaklah', tetapi: 'wajiblah'.
Lho kok begitu?
Begini duduk masalahnya. Di dalam ilmu ushul fiqih, hukum wajib itu tidak
selalu didapat dari kata perintah saja (fi'il amr), tetapi juga dari
beberapa kata lain yang maknanya mengandung perintah. Salah satunya dari kata
kerja atau fi'il Mudhari' Majzum.
Contoh
Fi'il mudhari' sebenarnya tidak berfungsi sebagai kata perintah,
melainkan kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau masa yang akan datang.
Namun karena ketambahan hufur lam di depannya, maka fungsinya berubah
menjadi kata perintah.
Sebagai contoh sederhana adalah lafadz ayat Al-Quran berikut ini:
Kata walyaththawwafu berasal dari kata yaththawwafuna yang
ketambahan huruf lam di depan dan oleh karenanya huruf nun di
bagian akhir menjadi hilang. Sehingga kalau disambung menjadi walyaththawwafu.
Sebenarnya kata yaththawwafuna bukan kata perintah, atau bukan
fi'il amr melainkanΓβΓΒ fi'il mudhari'. Tetapi ketika dibentuk menjadi fi'il mudhari' majzum seperti di atas, maka makna dan fungsinya telah
berubah menjadi perintah. Sehingga hukumnya menjadi wajib.
Pokok Masalah
Pokok masalahnya adalah penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia oleh
Departemen Agama memang agak kurang tepat. Sebab terjemahannya menggunakan kata
"hendaklah". Padahal secara rasa bahasa, banyak orang yang memahami kalau
penggunaan kata "hendaklah" tidak bermankna perintah, melainkan himbauan.
Dan himbauan tidak sama dengan perintah.
Itulah mengapa banyak orang yang hanya membaca terjemahan Depag, lantas
keliru dalam memahami nilai hukum yang ada dalam Al-Quran. Salah satunya karena
begitu banyak kata perintah hanya diterjemahkan sebagai "hendaklah".
Beberapa Contoh Lain
Padahal kalau kita teliti lebih jauh, dalam Al-Quran ternyata cukup banyak
fi'il mudhari' yang maknanya telah berubah menjadi kata perintah. Sayangnya,
terjemahannya semua menggunakan kata 'hendaklah'.
Silahkan buka surat Al-Baqarah. Di sana ada beberapa ayat seperti kata
walitukmilul 'iddata pada ayat 185, kata falyastajibu li wal yu'minu bipada ayat 186, kata walyaktub di ayat 282, kata falyu'addi
pada ayat 283. Semua adalah fi'il mudhari' yang maknanya telah berubah menjadi
perintah, namun tetap diterjemahkan menjadi 'hendaklah'. Seolah-olah
hanya anjuran padahal kewajiban.
Kalau masih penasaran, silahkan bukan surat Ali Imran. Di sana ada kata
waltakun minkum pada ayat 104, kata falyatawakkal pada ayat 122 dan
160, kata latubayyinunnahu pada ayat 187, kata falyasta'fif pada ayat 6.
Sama juga kasusnya, semua itu adalah fi'il mudhari' majzum yang maknanya
perintah, bukan hendaklah. Sayangnya, di terjemahan Depag masih ditulis dengan
arti 'hendaklah'.
Masih banyak lagi contoh lainnya, silahkan perhatikan di dalam surat An-Nisa' ada kata walyakhsya pada ayat 9 dan kata falyuqatil pada ayat 74.
Di dalam surat Al-Maidah da kata walyahkum pada ayat 47. Di dalam surat
At-Taubah ada kata falyadhaku dan walyabku pada ayat 82. Di dalam
surat Yunus ada kata falyafrahu pada ayat 58.
Di dalam surat Al-Kahfi ada kata falyandzur, falya'tikum, walyatalaththaf
dalam ayat 19. Juga ada kata falyu'min dan falyakfur dalam ayat
29. Ada kata falya'mal pada ayat 110.
Sebenarnya masih banyak contoh lainnya di dalam Al-Quran tentang kasus yang
sama, namun halaman ini akan jadi panjang sekali. Cukup rasanya sebagai contoh.
Kesimpulan
Kesimpulannya adalah bahwa memakai jilbab itu bukan sekedar himbauan,
melainkan kewajiban. Karena kata walyadhribna bikhumurihinna dalam surat
An-Nuur: 31 tidak bermakna hendaklah mengulurkan kain kerudung, melainkan:
wajiblah atas mereka mengulurkan mengulurkan kain kerudung.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA