KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Apa yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka sedikitnya pun haram. (HR. Tirmizy, Abu Daud, An-nasai, Ibnu Majah).
b. Makanan Najis
Selain lewat jurus di atas, ada juga jurus lainnya, yaitu jurus menajiskan makanan. Logikanya, karena khamar itu benda najis, maka walau pun tidak memabukkan, tetapi hukumnya najis.
Dan makanan yang terkena sedikit najis itu hukumnya haram dimakan. Karena najis itu sedikit atau banyak hukumnya juga haram dimakan.
c. Jurus Pamungkas
Selain kedua jurus di atas, kalau masih ada pihak-pihak yang dianggap 'ngeyel', maka dikeluarkanlah jurus pamungkas, yaitu jurus kewajiban meninggalkan hal-hal yang syubhat dan meragukan.
2. Pendapat Yang Menghalalkan
Sedangkan pendapat yang menghalalkan punya argumentasi sebagai berikut :
a. Keharaman Banyak dan Sedikit
Memang benar bahwa walau pun khamar sedikit misalnya seteguk hukumnya tetap haram. Tetapi maksudnya adalah bisa seseorang semata-mata menelan seteguk khamar ke mulutnya.
Sedangkan bila setetes dua tetes khamar itu tercampur dengan air yang banyak, misalnya sepanci atau seember air, maka keberadaan tetesan khamar itu menjadi sama sekali terabaikan. Sebab karakteristik khamar bukan nila yang akan merusak susu sebelanga.
Kurang lebih seperti ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang masih mentolelir obat mengandung Alkohol, asalkan kadarnya tidak melebihi dua persen.
Menelan khamar murni walau pun hanya setetes itu haram hukumnya, tetapi minum obat yang kadarnya Alkoholnya tidak sampai 2% itu lain lagi. Maka demikian pula dengan nasi goreng yang ditetesi setetes dua tetes angciu dan terbakar bersama apinya, kalau pun masih sedikit tersisa, maka sisanya itu bisa diabaikan.
b. Benda Najis Yang Sedikit Dimaafkan
Argumentasi bahwa makanan yang ditetesi angciu itu masih mengandung najis walau pun sedikit itu pun juga ada jawabannya. Jawabannya adalah bahwa dalam syariat Islam, hukum najis yang sedikit sekali itu bisa diabaikan juga. Atau dalam bahasa yang lebih tepat, termasuk najis yang dimaafkan.
Misalnya, kalau di dalam daging masih terdapat sisa darah yang sulit dihilangkan, maka para ulama umumnya berpendapat bahwa najis darah itu hukumnya dimaafkan.
C. Anti Jurus Pamungkas
Adapun perintah untuk meninggalkan hal-hal yang syubhat itu dijawab dengan hadits yang sama, yaitu bahwa buat orang yang tidak punya ilmunya, memang apa-apa jadi serba syubhat.
Lain halnya dengan orang yang berilmu, halal dan haram itu tidak syubhat tetapi pasti dan jelas kriterianya. Maka kalau orang berilmu sudah berijtihad dan sudah tahu hukumnya halalnya dengan pasti, tidak mengapa dia memakan yang hukumnya halal.
Kesimpulan
Kesimpulannya amat jelas, yaitu bahwa perkara ini adalah perkara khilafiyah yang tidak akan ada pemenangnya. Sebab masing-masing pendapat punya kuda-kuda argumentasi yang mereka yakini sangat kuat.
Maka yang bisa kita lakukan adalah menghormati semua pendapat di atas, tanpa harus saling mencemooh dan menjelekkan satu dengan yang lain.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA