KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Disyaratkan buat yang melantunkan iqamah harus berjenis kelamin laki-laki. Lalu bagaimana dengan perempuan, bolehkah atau sahkah bila melantunkan iqamah?
Seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan iqamah ketika jamaah shalat itu ada laki-lakinya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
لَيْسَ عَلىَ النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلاَ إِقَامَة
Wanita tidak perlu adzan dan iqamat
Hadits ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni namun tanpa menyebutkan perawinya atau derajat kekuatan haditsnya.
Namun bila seluruhnya perempuan, maka para ulama berbeda pendapat.
Mazhab Al-Hanafiyah memakruhkannya dan tidak sampai mengharamkannya. Meski jamaahnya perempuan semua, tidak perlu ada adzan atau iqamah. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
كُنَّا جَمَاعَةٌ مِنَ النِّسَاءِ أَمَّتْنَا عَائِشَةُ بِلاَ أَذَان وَلاَ إِقَامَة
Kami semua adalah jamaah para wanita, Aisyah mengimami kami tanpa adzan dan iqamah.[1]
Ibnu Abidin, ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mutaakhkhirin menyebutkan bahwa tidak disunnahkan untuk para wanita melantunkan adzan maupun iqamah ketika mereka shalat berjamaah sesama mereka sendiri.[2]
Bila seorang wanita shalat sendirian dan membaca iqamah untuk dirinya sendiri, hukumnya hasan. Dalam pandangan mazhab ini, adzan tidak disyariatkan bagi wanita, sedangkan iqamah disyariatkan disyariatkan buat laki-laki dan wanita.[3]
Mereka memandang bahwa adzan itu tidak disyariatkan buat wanita, karena suaranya harus keras. Sedangkan iqamah, suaranya bisa pelan bahkan hanya untuk diri sendiri, sehingga dibolehkan.[4]
Mazhab Asy-Syafi'iyah mengatakan tidak sah hukumnya seorang wanita melantunkan adzan di depan jamaah laki-laki atau jamaah yang terdapat di dalamnya laki-laki.
Namun hukumnya mustahab (disukai) bagi wanita bila melakukan iqamah, selama semua jamaahnya wanita dengan suara yang pelan.
Sedangkan mazhab Al-Hanabilah membolehkannya[5]. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal menybutkan,”Bila para wanita melakukan adzan dan iqamah, maka hukumnya tidak mengapa. Tetapi bila mereka tidak melakukannya juga tidak mengapa pula”. [6]
[1] Al-‘Inayah ‘alal Hidayah, jilid 1 hal. 176
[2] Ibnu Abidin, Ar-Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 391
[3] Al-Hattab, Mawahib Al-Jalil Syarah Mukhtashal Khalil, jilid 1 hal. 643-644
[4] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 106-107
[5] Al-Fatawa Al-Hindiyah jilid 1 hal. 54
[6] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 422