KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Yang pertama sekali sebelum Saya menuliskan jawaban atas inti pertanyaan dan sangat penting untuk diperhatikan adalah jangan sekali-kali belajar ilmu agama, khususnya masalah syariat Islam, hanya semata-mata lewat adegan film. Bahkan film-film yang bergenre keislaman sekali pun.
Kenapa?
Karena sumber dalam mempelajari detail hukum-hukum syariah seharusnya para ulama, fuqaha dan mujtahid, dan bukan pembuat skenario film apalagi sutradara.
Lain halnya bila sebuah film semata-mata dibuat khusus untuk membantu penyebaran dan membelajaran ilmu fiqih, dimana para fuqaha dan mujtahidin memang sengaja berkumpul mengerahkan seluruh ilmunya untuk membuat film pendidikan.
Film bergenre ini tentu ada, cuma biasanya bukan jenis film yang masuk bioskop sebagaimana yang anda tonton. Sebab film kelas bioskop itu tidak bisa lepas dari proyek bisnis, yang lebih mengedepankan banyak pertimbangan lain. Dan biasanya justru pertimbangan syariahnya malah agak tersingkirkan.
Ketentuan Dalam Sujud Syukur
Dalam menetapkan syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan sujud syukur, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian mensyaratkan harus suci dari hadats kecil dan besar, persis seperti syarat shalat. Namun sebagian yang lain tidak mensyarakatnya.
1. Memenuhi Syarat Sah Shalat
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan mazhab Al-Hanabilah mensyaratkan untuk sujud syukur sama dengan syarat shalat, yaitu :
a. Suci Dari Najis
Syarat sah shalat yang kedua adalah suci dari najis. Maka untuk sahnya melakukan sujud syukur, disyaratkan seseorang harus membersihkan terlebih dahulu segala najis yang masih menempel di tubuhnya bila memang ada.
Maka orang yang bekerja di rumah potong hewan, dimana sehari-hari tubuhnya bergelimang dengan najis, kalau dapat kabar gembira, dia tidak boleh langsung sujud di kubangan yang berisi benda-benda najis. Dia harus mandi dan membersihkan terlebih dahulu semua najis yang melekat di badannya.
b. Suci Dari Hadats
Orang yang sedang dalam keadaan berhadats, baik hadats kecil apalagi hadats besar, adalah orang yang tidak atau belum memenuhi syarat sah shalat. Oleh karena itu, dia juga tidak sah kalau melakukan sujud syukur.
Sebab dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, sujud syukur itu sama ketentuan persyaratannya dengan syarat-syarat shalat.
Maka untuk itu, bila masih dalam keadaan berhadats dan ingin melakukan sujud syukur, wajiblah atasnya berwudhu'. Maka orang yang tidak mendapatkan air atau tanah, tidak perlu sujud syukur.
c. Menghadap ke Arah Kiblat
Kedua mazhab ini memandang sujud syukur itu persis seperi shalat, dimana arah sujud harus mengarah ke kiblat. Untuk itu, sebelum melakukan sujud syukur, seseorang harus memastikan dulu arah kiblat yang benar.
Sebab bila tidak mengarah ke kiblat, sujud syukur itu dianggap tidak sah. Sayangnya, dalam agegan film itu memang kurang diterangkan apakah si tokoh itu menghadap kiblat atau tidak.
d. Menutup Aurat
Dan sebagaimana umumnya ibadah shalat yang mensyaratkan pelakunya menutup aurat, maka orang yang melakukan sujud syukur pun juga harus menutup auratnya terlebih dahulu sebelumnya.
Dalam kasus yang anda tanyakan ini, nampaknya si tokoh dalam film ini memang tidak menutup auratnya ketika melakukan gerakan yang diakuinya sebagai sujud syukur. Berarti kalau menggunakan pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah atau Al-Hanabilah, sujud syukurnya belum memenuhi syarat.
Jadi kalau di dalam keluarga Anda ada yang beranggapan bahwa sujud syukur seperti itu keliru atau kurang tepat, tentu saja tidak bisa disalahkan. Sebab memang ada pendapat yang mengharuskan sujud syukur itu dilakukan dengan memenuhi semua syarat shalat layaknya.
2. Tidak Harus Memenuhi Syarat Sah Shalat
Namun jangan dulu mudah menyalahkan. Sebab ada sebagian ulama, khususnya mereka yang dari kalangan mazhab Al-Malikiyah yang membolehkan sujud syukur meski tidak memenuhi syarat-syarat sahnya shalat.
Dalam pandangan mazhab ini, inti dari sujud syukur adalah spontanitas begitu mendengar sesuatu yang membahagiakan atau menggembirakan. Dan kalau 'kejutannya' sudah terlewat lama, karena harus berwudhu atau mandi janabah terlebih dahulu, maka tidak ada sujud syukur lagi.
Sehingga mereka tidak mensyaratkan sujud syukur dengan suci dari hadats atau najis. Ibnu Taimiyah juga termasuk yang tidak mensyaratkan sujud syukur dengan suci dari hadats.
Jadi kalau si tokoh utama melakukan sujud syukur tanpa menutup aurat atau mungkin juga tanpa berwudhu', menurut mazhab Al-Malikiyah hukumnya tetap sah. Apalagi adegannya terjadi di masjid Bani Umayyah di Cordoba, yang memang menjadi pusat penyebaran fiqih mazhab Al-Malikiyah di masa kejayaannya dahulu.
Jadi hitung-hitung anggaplah sebagai bentuk penghormatan kepada mazhab Al-Malikiyah juga.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,