KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa melakukan akad salam pada kurma untk satu dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda,"Siapa yang melakukan akad salam pada kurma, maka lakukan dengan timbangan yang ditentukan dan dalam jangka waktu yang ditentukan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Akad salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya menjadi
بَيْعٌ مَوْصُوفٍ فيِ الذِّمَّةِ بِبَدْلٍ يُعْطىَ عاَجِلاً
Jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.
Dengan bahasa yang mudah, akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai.
Jadi akad salam ini kebalikan dari kredit. Kalau jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salaf, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.
Catatan
Yang menjadi catatan disini adalah seandainya terjadi petani gagal panen, berarti petani tidak bisa menyerahkan barangnya sesuai dengan ketentuan. Maka pada dasarnya ada dua opsi, yaitu membatalkan akad jual-beli atau meneruskan.
Opsi pertama adalah akad jual-beli dibatalkan. Konsekuensinya tentu uangnya harus dikembalikan. Istilahnya bukan petani berhutang kepada koperasi tetapi yang lebih tepat adalah pembatalan akad jual-beli dan pengembalian uang pembayaran. Istilah kerennya mungkin refund.
Contoh pembandingnya kalau pesawat yang sudah kita beli tiketnya gagal terbang, maka opsinya adalah refund tiket menjadi uang tanpa potongan.
Opsi kedua boleh dipilih, yaitu jual-beli tetap dijalankan seperti biasa, tinggal petani harus mencarikan padi sesuai dengan isi perjanjian. Sebagai petani, seharusnya punya rekanan yang sama-sama petani juga, sehingga bisa dengan mudah mendapatkan beras, baik dengan cara pembayaran tunai atau hutang.
Dalam hal ini kedua opsi itu seharusnya dibuat fleksibel, dalam arti mana yang lebih memudahkan petani, maka silahkan dipilih. Sebab prinsip dasar sebuah koperasi itu bukan untuk menjebak petani dan menjeratnya, tetapi memberi peluang kemudahan. Kalau koperasi sampai membuat petani kesusahan, lalu apa bedanya koperasi dengan para tengkulak dan rentenir yang selama ini jadi penyakit masyarakat?
2. Koperasi Menjual Beras Kepada Anggota dan Dibeli Lagi
Praktek membeli beras dari koperasi secara kredit lalu menjual kembali kepada koperasi secara tunai adalah praktek yang terlarang. Dalam istilah para ulama, jual-beli model begini disebut dengan istilah bai'ul 'inah (بيع العنة).
Jual-beli ini terjadi ketika pedagang atau dalam hal ini koperasi menjual beras kepada anggotanya dengan pembayaran tidak tunai alias kredit. Maka harganya tentu lebih mahal daripada harga tunai. Misalnya seharusnya harganya 10 ribu per kilo, tetapi karena dijual secara kredit harganya menjadi 12 ribu per kilo. Sampai disini sebenarnya masih belum ada masalah, karena jual-beli secara kredit itu pada dasarnya halal dan membedakan harga tunai dan kredit asalkan pada dua akad yang berbeda itu boleh hukumnya.
Yang jadi masalah, masih dalam akad yang sama ada kesepakatan antara koperasi dengan anggota, bahwa setelah itu beras itu dijual lagi kepada pihak koperasi, dimana anggota menjualnya dan koperasi membelinya kembali secara tunai dengan harga 10 ribu per kilo. Perhatikan, harga jual kredit lebih mahal dari harga beli tunai.
Anggap saja jumlah berasnya satu ton (1.000 kg) dan harga kredit 12 ribu per kilo, maka anggota membelinya dengan harga 12 juta secara hutang. Dalam hal ini anggota tidak mengeluarkan uang sama sekali karena sistemnya hutang. Lalu beras itu dijual kembali kepada koperasi dengan harga 10 juta secara tunai. Realisasinya, koperasi memberikan uang pembayarannya sebesar 10 juta kepada anggota dalam bentuk uang tunai.
Alih-alih anggota itu mengeluarkan uang, sekarang justru dia menerima uang hasil penjualan beras. Tetapi harus dicatat bahwa meski anggota terima uang 10 juta secara tunai, tapi dia pun punya hutang 12 juta kepada koperasi, yang wajib dibayarkannyanya secara kredit (hutang).
Letak titik 'illat keharamannya adalah bahwa jual-beli ini menjadi sebuah kamuflase dari pinjam uang ribawi berbunga. Inti dari akad ini adalah anggota pinjam uang 10 juta dari koperasi dan dia wajib mengembalikan sebesar 12 juta. Memang selisih 2 juta itu tidak disebut bunga, tetapi hakikatnya tetap bunga yang hukumnya haram.
Inilah yang dinamakan kamuflase, hilah atau kepura-puraan, seolah-olah mereka sedang melakukan akad jual-beli padahal sesungguhnya melakukan pinjam uang secara ribawi.
Bukti kongkrit bahwa cara ini hanya sebuah kepura-puraan adalah bahwa beras itu tidak pernah diserahkan dari koperasi kepada pembeli ketika dijual pertama kali. Dan otomatis ketika beras itu dibeli kembali, beras itu pun tidak pernah diserahkan oleh pembeli kepada koperasi. Bahkan keberadaan beras itu pun boleh jadi hanya 'fiktif'.
Untuk pertanyaan nomor 3 dan 4 yaitu apakah boleh koperasi membeli kembali beras itu dari anggotanya, jawabnya tentu saja tidk boleh.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA