KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ
Orang yang minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun 'alaih).
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan diantara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.
1. Jumhur Fuqaha 80 Kali
Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali radhiyallahuanhu.
إِذَا شَرِبَ سَكَرَ وَإِذَا سَكَرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى اِفْتَرَى وَحَدُّ المُفْتَرِي ثَمَانُونَ
Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali radhiyallahuanhu berkata :
جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُو بَكْر أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ
Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai". (HR. Muslim).
2. Imam Asy-Syafi`i 40 kali
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.
كَانَ النَّبِيُّ يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali. HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).
Jumhur ulama tidak membedakan antara orang yang mabuk dengan orang yang minum khamar tanpa mabuk, keduanya tetap wajib dikenakan hukuman.
Abu Hanifah membedakan antara hukuman buat peminum khamar dengan hukuman buat orang yang sengaja mabuk. Karena dalam pandangan beliau, keduanya adalah hal yang berbeda. Mengingat ada orang yang minum khamar tapi tidak mabuk, dan orang ini tetap harus dihukum. Sebaliknya, bukan ada orang yang mabuk walau pun tidak minum khamar, dan orang ini juga wajib dihukum.
Bagi para ulama yang memandang hukuman ini sebagai hukuman hudud, tentu tidak boleh digonta-ganti seenaknya. Alasannya karena teknis hukumannya telah langsung ditentukan dari langit. Adapun bila hukuman hudud itu sudah dilakukan, lalu hakim memandang masih ada hukuman jenis lain yang harus dijatuhkan, disebut dengan hukum ta'zir. Sehingga kesimpulannya orang yang minum khamar ini menjalani dua jenis hukuman, yaitu dicambuk sebagai hukum hudud dan dipenjara sebagai hukum ta'zir.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA