Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan tentang masalah hibah dan wasiat. Seseorang kakek menghibahkan hartanya kepada salah seorang cucunya sebelum hartanya diwariskan kepada anaknya, yang di kemudian hari berbuntut menjadi pertengkaran terhadap sesama ahli waris yang lainnya. Ceritanya begini, seorang kakek mempunyai anak tunggal (perempuan) dan mempunyai 8 orang cucu. Cucu yang pertama dipelihara oleh kakeknya sejak kecil. Setelah remaja, si kakek menghibahkan hartanya (berupa tanah) kepada cucu yang pertama ini dengan jumlah lebih dari 1/3 dari total harta yang dimiliki tanpa izin dari ahli waris yang lainnya. Penghibahan harta itu dilakukan dengan membalik nama surat kepemilikkan harta itu. Setelah 30 tahun berlalu sang cucu ini menjual harta itu sebagai modal untuk mengembangkan usahanya. Lalu ahli waris yang lainnya menuntut pembagian harta itu, namun tidak mendapatkan hak-haknya karena harta itu telah dihibahkan secara sah oleh kakeknya.
Pertanyaannya:
1. Apakah penghibahan harta itu sah menurut syari’at Islam? Sedangkan Rasulullah SAW bersabda La Washiyyata Li Warits dan tidak boleh menghibahkan harta melebihi 1/3 dari total harta yang dimiliki.
2. Bagaimana hukumnya jika orang yang menerima harta hibah itu hanya memberikan uang sekedarnya saja kepada ahli waris yang lain dan tidak membaginya menurut syariat Islam?
3. Manakah yang lebih afdhal bagi orang yang menerima harta hibah itu, mewakafkan sebagian hartanya fi sabilillah atau memberikan hartanya kepada ahli waris yang lain.
Demikianlah pertanyaan saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan. Terimakasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ahmad Muzayyin
