Dalam kosa kata bahasa arab, antara membasuh dan menyiram memang berbeda. Dalam istilah bahasa arab, membasuh itu disebut dengan al-ghaslu. Sedangkan menyiram atau menuangkan air disebut dengan istilah shabba 'alaihil-maa'.
Sedangkan di dalam Al-Quran, yang disebut berwudhu' adalah ghaslul-wajhi, ghaslu-yadaini ilal mirfaqaini dan ghaslul rijlaini. Artinya membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki...(QS Al-Maidah: 6)
Bahkan dalam mazhab Al-Malikiyah, sekedar membasahi bagian anggota wudhu' dengan air saja masih dianggap belum cukup. Harus digosok-gosok dengan tangan, airnya bisa menyerap ke pori-pori. Istilahnya ad-dalk, yaitu mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering.
Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama. Hanya mazhab Al-Malikiyah saja yang mewajibkannya. Sebab menurut mazhab ini, sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran.
Buat jumhur ulama, yang penting anggota wudhu' itu basah, tapi tidak perlu harus sampai melakukan ad-dalk.
Wallahu a'alm bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA