Wassalamu'alaikum.
Saya, secara kebetulan berada di Hongkong dalam rangka bekerja sampai januari 2007 dan saya bergabung dengan teman-teman migran (TKW) yang membentuk Organisasi Dakwah. Saya terlibat dengan mereka untuk mengisi da'wah, ada beberapa pertanyaan yang saya pun masig bingung untuk menjawabnya:
1. Bagaimanakah hukum sholat di dalam kamar manadi/WC? Hal ini disebabkan teman-teman migran dilarang oleh majikan mereka untuk shalat.
2. Bagaimana hukumnya mengerjakan shalat wajib sudah bukan pada waktunya. Ini pun menjadi kendala mereka karena harus mencuri-curi waktu untuk bisa melaksanakan shalat, contoh misalnya shalat maghrib dilaksanakan pada pukul 11 malam setelah majikannya tidur. Ini pun berlaku pada shalat wajib yang lain terkadang mereka mengerjakan zhuhur dengan ashar, ashar dengan zhuhur mengingat kalau ada kesempatan mereka langsung melaksanakannya.
Demikianlan pertanyaan saya, jazakumullahu khairankatsiran.