Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Setiap shalat sunnah punya aturan sendiri-sendiri, dalam hal apakah dilakukan dengan berjamaah atau tidak. Sebagian shalat sunnah harus dikerjakan dengan cara berjamaah, seperti shalat Idul fithri, shalat Idul Adha, shalat Istisqa', shalat Khusuf dan shalat Kusuf.
Shalat-shalat itu dahulu dikerjakan oleh Rasulullah SAW dengan cara berjamaah, tidak sendiri-sendiri.
Sebagian lainnya tidak diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, misalnya shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba'diyah, shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat lail dan seterusnya. Shalat-shalat ini dahulu dilakukan oleh Rasulullah SAW dengan sendirian (munfarid), tidak dengan berjamaah.
Menurut para ulama, shalat yang tidak dianjurkan untuk dikerjakan berjamaah ini, apabila tetap dikerjakan dengan berjamaah, hukumnya sah, asalkan tidak dilakukan secara rutin dan terus menerus. Cukup sekali waktu saja.
Bila sampai menjadi suatu kebiasaan dan adat, maka hukumnya jatuh menjadi bid'ah yang harus ditinggalkan. Karena bertentangan dengan petunjuk dari nabi Muhammad SAW.
Adapun hujjah tentang shalat lail atau shalat lainnya yang asalnya dikerjakan dengan sendirian lalu dibolehkan untuk dikerjakan sesekali waktu dengan berjamaah -tidak setiap waktu- adalah hadits berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata,"Aku shalat bersama Rasulullah SAW pada suatu malam, aku duduk di sebelah kiri beliau. Lalu Rasulullah SAW memegang kepalaku dari belakang dan menggeser aku hingga berada pada posisi di sebelah kanan beliau." (HR Bukhari dan Muslim)
Di samping itu, karena asalnya hanya merupakan shalat sendiri (munfarid), maka para ulama mengatakan bahwa bila tetap dilakukan dengan cara berjamaah, tidak mendapat pahala berjamaah. Lantaran tidak ada perintah untuk berjamaah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA