Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Ba'da tahmid wa shalawat. Ustadz yang semoga senantiasa dirahmati Allah swt, akhir-akhir ini isu pornografi kembali mendapat perhatian luas setelah mencuatnya rencana penerbitan majalah porno Playboy Maret nanti. Pembahasan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) yang konon mandeg 4 tahun sejak pemerintahan Presiden Megawati seolah mendapatkan momentumnya kembali. Kalangan pro-Playboy dan pro-'kebebasan (kebablasan(?)) berekspresi' (atau sebut saja pro-pornografi) berusaha berkelit dengan bermain pada biasnya standar pornografi. Kata mereka bagaimana mungkin menetapkan standar yang adil dan baku ttg pornografi. Intinya sulit menentukan dan menetapkan sesuatu itu porno atau tidak. Bahkan ada yang bilang negara tak berwenang terhadap moralitas wareganya. Area provasi warga negara tidak bisa dan tidak boleh diintervensi oleh negara katanya.
Sementara dari kacamata Islam tentunya akan mudah diketahui dan dibedakan klasifikasi pornografi ini. Heran juga, kok kayaknya yang berusra lantang dan tegas seputar masalah pornografi ini hanya elemen umat Islam. tapi kembali ke pertanyaannya, bagaimana kira-kira solusi konkrit Islam menentukan standar pornografi ini. Sehingga aspek syar'i bisa dilegalisasikan melalui UU APP nantinya, dan tentu saja (harapannya) menjadi efektif untuk pengikisan pornografi dan pornoaksi ke depannya.
Jazakumullah khair atas jawaban dari Ustadz.
Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi wabarakaatuhu.