Tanya Jawab Fiqih
Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA :
Adakah Ahli Waris Pengganti?

Adakah Ahli Waris Pengganti?

PERTANYAAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pak Budi punya dua anak yang sudah menikah, yaitu Amir dan Iwan. Amir punya anak bernama Abdullah dan Iwan punya anak bernama Ihsan. Kemudian Amir wafat sementara pak Budi masih hidup.

Ketika suatu ketika pak Budi tutup usia, apakah anak Amir yaitu Abdullah yang merupakan cucu pak Budi mendapat harta warisan atau tidak?

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Istilah ahli waris pengganti yang dimaksud adalah bila seorang anak yang seharusnya menjadi ahli waris, meninggal lebih dulu sebelum ayahnya yang menjadi pewaris wafat.

Dalam syariat Islam, yang namanya bagi waris itu hanya terbatas memindahkan harta warisan dari pewaris yang wafat kepada ahli waris yang syaratnya adalah orang yang masih hidup.

Seorang anak biasanya jadi ahli waris dari ayahnya, tetapi kalau si anak ini meninggal duluan, maka statusnya bukan ahli waris dari ayahnya. Yang terjadi malah sebaliknya, justru ayahnya itulah yang menjadi ahli waris dari anaknya yang meninggal. Kalau si anak ini punya harta, maka ayahnya adalah salah satu dari ahli waris.

Sayangnya, justru di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan syariah ini, entah dengan alasan apa yang kita tidak paham, malah dilanggar. Posisi si anak yang meninggal duluan ini kemudian digantikan olah anaknya lagi, yang tidak lain adalah cucu dari almarhum.

Ketentuan ini sebenarnya tidak sejalan dengan hukum waris dalam syariah Islam, karena cucu yang dikatakan menggantikan posisi ayahnya itu sebenarnya terhijab (mahjub) dengan adanya ahli waris yang lain, yaitu pamannya, atau kalau dari sisi si kakek disebut anak-anak kakek yang lain.

Konon alasan adanya kedudukan pengganti ahli waris ini didasarkan pada niat baik, agar anak-anak almarhum calon ahli waris yang meninggal duluan itu tetap bisa mendapatkan bagian dari harta yang diwariskan kakek.

Sayangnya, solusi yang digunakan kurang tepat, karena malah mengubah hukum waris itu sendiri. Prinsipnya, tujuan yang baik tidak boleh dijalankan dengan cara yang tidak baik.

Yang seharusnya dilakukan adalah bukan mengubah hukum waris, tetapi gunakan cara lain yang masih dibenarkan dalam syariat Islam. Salah satunya adalah syariat wasiyat atau hibah.

1. Wasiat

Ketika sang kakek pemilik harta mengetahui salah satu anaknya ada yang wafat dan meninggalkan anak, dimana anak itu tidak lain adalah cucunya juga, maka si kakek boleh saja berwasiat. Isinya bila nanti dirinya berpulang ke rahmatullah, sebagian dari hartanya itu diwasiatkan agar diberikan kepada cucunya.

Sebab cucu itu sudah dipastikan tidak akan mendapat harta warisan dari sang kakek. Maka wasiat dari kakek bisa berlaku agar si cucu tetap mendapatkan bagian dari harta.

Cara inilah yang dilakukan oleh Pemerintah Mesir dan Suriah, ketika menghadapi masalah seperti ini. Pemerintah berinisiatif untuk mewajibkan sang kakek membuat wasiat. Istilahnya adalah wasiyah wajibah.

Jadi wasiat itu bukan semata-mata inisiatif si kakek, tetapi negara mewajibkan kepada kakek untuk mewasiatkan harta kepada si cucu.

Cara ini 100% sesuai dengan syariah, dan tujuan untuk memberikan keadilan kepada cucu juga tercapai.

2. Hibah

Selain dengan jalan wasiat, bisa saja si kakek langsung memberi harta kepada si cucu on the spot, tanpa harus menunggu dirinya meninggal dunia. Ketika tahu salah satu anaknya wafat dan meninggalkan anak yang juga menjadi cucunya, si kakek langsung ke bank mencairkan uang. Lalu uang itu langsung diserahkan kepada si cucu, nilainya terserah saja. Dan boleh saja bila nilainya kurang lebih sama dengan yang nantinya bakalan diterima oleh anak atau cucu lainnya.

Tindakan seperti ini baik sekali dilakukan, karena sejak dini sudah diantisipasi urusan keadilan harta.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA