Tanya Jawab Fiqih
Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA :
Bolehkah Kami Yang Domisili di Jepang Shalat Id di Rumah Tanpa Khutbah?

Bolehkah Kami Yang Domisili di Jepang Shalat Id di Rumah Tanpa Khutbah?

PERTANYAAN
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Barakallahufikum,


Ya, ustadz. Ana mau bertanya. Sekarang Ana bekerja di Jepang. Kami berlima di apartemen. Ana selalu ajak teman berjamaah shalat 5 waktu di apartemen kami, karena cukup luas. Ana masuk kerja jam 6.00 pagi karena  sekarang musim panas. Ana ada dua pertanyaan :

1. Untuk shalat Id apakah boleh kami kerjakan berlima tersebut? Apakah harus dengan khutbahnya atau boleh seandainya tanpa khutbah idul fitri?

2. Apakah boleh kami bertiga atau berlima melaksanakan shalat Jumat di apartemen kami tersebut? Karena shalat lima waktu kami laksanakan berjamaah.

Jazakumullah khairan, Ustad
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A. Bolehkah di Jepang Kami Shalat Id Hanya Berlima?


Pertanyaan ini cukup menarik untuk dikaji. Memang bisa dimaklumi keadaan dimana Anda saat ini tinggal bukanlah negeri Islam, sehingga boleh jadi Anda agak kesulitan mendapatkan jamaah shalat Id.

Dan kita tahu semua bahwa shalat Id menurut jumhur ulama hukumnya tidak wajib, kecuali mazhab Al-Hanafiyah saja yang mewajibkan. Dan saya yakin secara tradisi Anda tentu saja bukan penganut mazhab Al-Hanafiyah. Sehingga tidak ada dosa bagi Anda bila tidak melaksanakan shalat Id, baik di negeri muslim, apalagi di negeri non muslim.

Tetapi dalam hal ini pertanyaan Anda, apakah sah dan dibolehkan melakukan shalat Id bukan di masjid tetapi di dalam rumah, dengan jumlah hadirin yang sedikit, cuma bertiga atau berlima saja? Maka untuk itu perlu dicarikan fatwa para ulama tentang hal ini.

Pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah

Al-Imam As-Syafi'i (w. 150 H) sebagai pendiri dan guru para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Al-Umm menuliskan sebagai berikut :

ولا بأس إن صلى قوم مسافرون صلاة عيد أو كسوف أن يخطبهم واحد منهم في السفر وفي القرية التي لا جمعة فيها،

Tidak mengapa bila suatu kaum yang musafir melaksanakan shalat Id atau shalat Gerhana, dan salah seorang mereka menyampaikan khutbah, baik dalam perjalanan atau pun di suatu kampun yang tidak ada shalat Jumatnya. [1]

Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama kenamaan di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah abad kelima hijriyah di dalam kitabnya Al-Muhadzdab menukilkan salah satu riwayat dari Al-Imam Al-Muzani yang menyebutkan dibolehkannya orang shalat Id sendirian.

فصل: روى المزني أنه تجوز صلاة العيد للمنفرد والمسافر والعبد والمرأة

Pasal : Al-Muzani meriwayatkan bahwa boleh hukumnya shalat Id bagi orang yang sendirian, musafir, hamba sahaya dan wanita. [2]

Memang masalah ini termasuk perkara khilafiyah. Asy-Syarazi menjelaskan bahwa di kalangan para ulama mazhab Asy-Syafi'iyah sendiri masih ada perbedaan pendapat, antara mereka yang membolehkan dan tidak membolehkan.

Kelompok yang tidak membolehkan berhujjah bahwa belum pernah Rasulullah SAW mengerjakan shalat Id kecuali berjamaah bersama-sama dengan seluruh penduduk Madinah di mushalla Id. Kalau kita pakai pendapat ini maka Anda tidak perlu mengerjakan shalat Id, kalau dikerjakan hanya bertiga atau berlima di dalam rumah saja.

Namun kelompok yang kedua berpendapat bolehnya shalat Id dilakukan secara sendirian, atau oleh bertiga dan berlima saja. Alasannya karena shalat Id termasuk shalat tambahan (nafal) yang dibolehkan dikerjakan seperti juga shalat gerhana.

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah abad ketujuh hijriyah merajihkan pendapat yang membolehkan shalat Id dilakukan seorang diri. Berikut petikan ibarahnya sebagaimana tertuang di kitabnya, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzddzab :

أما الأحكام فهل تشرع صلاة العيد للعبد والمسافر والمرأة والمنفرد في بيته أو في غيره فيه طريقان (أصحهما وأشهرهما) القطع بأنها تشرع لهم
 
Sedangkan hukum apakah disyariatkan shalat Id bagi budak, musafir, wanita dan orang yang sendirian di rumahnya atau di tempat lainnya, ada dua pendapat. Tetapi yang lebih shahih dan lebih masyhur kepastian bahwa itu memang disyariatkan bagi mereka. [3]

Haruskah Ada Khutbahnya?

Berbeda dengan shalat Jumat yang mana khutbah menjadi salah satu rukun shalat, di dalam shalat Id khutbah itu hukumnya hanya sunnah dan bukan kewajiban apalagi rukun. Sehingga ada atau tidak ada khutbah dalam rangkaian shalat Id, tidak pernah menjadi masalah.

An-Nawawi melanjutkan dalam keterangannya sebagai berikut :

وأنه لو تركها صحت صلاته فإذا قلنا بالمذهب فصلاها المنفرد لم يخطب على المذهب الصحيح المشهور وبه قطع الجمهور

Dan bila (khutbah) ditinggalkan hukum shalatnya tetap sah. Dalam pandangan mazhab bila seseorang mengerjakan shalat Id sendirian tanpa khutbah hukumnya sah dan itu merupakan pendapat jumhur.


B. Shalat Jumat Hanya Berlima, Bolehkah?

Dalam urusan jumlah minimal sahnya shalat Jumat, para ulama berbeda pendapat, setidaknya menjadi tiga kelompok.

1. Al-Hanafiyah

Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang.

Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam atau khatib.

Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama'. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama’ adalah tiga orang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah : 9)

Kata kalian menurut mereka tidak menunjukkan 12 atau 40 orang, tetapi tiga orang pun sudah mencukupi makna jama’.

2. Al-Malikiyah

Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.

Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu’ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja.

وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri . Katakanlah: 'Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan', dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(QS. Al-Jumu’ah : 11)

Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum’at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.

3. Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah

Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.

Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW :

وَعَنْ جَابِرٍ t قَالَ: مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. Ad-Daruquthuny).

Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi'iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang.

Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja. Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jamaah meneruskan shalat itu dengan shalat Jumat.

Dengan hujjah itu, kalangan Asy-Syafi'iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat jumat adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.

Bahkan mereka menambahkan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat dalam pandangan mereka.

Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat sah shalat jumat.

Dalam hal ini silahkan Anda memilih salah satu dari tiga pendapat di atas. Seandainya Anda memilih pendapat mazhab Al-Hanafiyah, silahkan lakukan shalat Jumat bertiga atau berlima di apartemen anda.

Namun bila Anda tidak memakai mazhab Al-Hanafiyah yang menyendiri dan lebih memilih pendapat mazhab Al-Malikiyah, atau Asy-Syafi'iyah atau Al-Hanabilah, maka shalat Jumat Anda tidak sah, sekaligus juga tidak ada beban kewajiban untuk mengerjakannya.

Untuk itu Anda wajib mengerjakan shalat Dzhuhur saja, dan silahkan dilakukan dengan berjamaah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA


[1] Al-Imam Asy-Syafi'i, Al-Umm, jilid 1 hal. 275
[2] Asy-Syairazi, Al-Muhadzdab, jilid 1 hal. 226
[3] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab, jilid 5 hal. 26