A. Pengertian
1. Bahasa
Kata istish-hab secara etimologi berasal dari kata istashhaba (استصحب) dalam sighat istif’ala (استفعال) yang bermakna استمرارالصحبة. Kalau kata الصحبة diartikan dengan teman atau sahabat dan استمرار diartikan selalu atau terus menerus, maka istishab secara bahasa adalah selalu menemani atau selalu menyertai.
2. Istilah
Namun secara istilah, nampaknya para ulama punya definisi yang berbeda-beda terkait istishab, antara lain :
a. Al-Ghazali
Al-Ghazali (w. 505 H) mendefinisikannya sebagai perpegang pada dalil akal atau syariat, yang tidak karena didasarkan tidak mengetahui dalil, tetapi setelah melalui pembahasan dan penelitian cermat, diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada.
b. Ibnul Qayyim
Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H) menyebutkan bahwa istishab adalah menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada atau meniadakan sesuatu yang memang tidak ada, sampai ada yang mengubah kedudukannya atau menjadikan hukum yang telah di tetapkan pada masa lampau yang sudah kekal menurut keadaannya sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya.
ثَبتُ مَاكَانَ ثَابِتًا وَنَفيُ مَاكاَنَ مَنفِيًّا اِستِخدَامُه
Mengukuhkan/menetapkan apa yang pernah di tetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada.
c. Asy-Syatibi
Sedangkan menurut definisi Asy-Syatibi (w. 790 H) istishab adalah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang.
d. Ibn As-Subki
Ibn As-Subki (w. 771 H) dalam kitab Jam’u Al-Jawani menyebutkan bahwa istishab adalah berlakunya sesuatu pada masa kedua karena yang demikian pernah berlaku pada waktu pertama karena tidak ada yang aptut untuk mengubahnya.
e. Asy-Syaukani
Asy-Syaukani (w. 1250 H) mendefinisikan Istishab sebagai :
ما ثبت في الزمن الماضي فالأصل بقاؤه في الزمن المستقبل حتى يثبت ما يغيره
Apa yang pernah berlaku secara tetap pada masa lalu, pada prinsipnya tetap berlaku pada masa yang akan datang.
B. Beberapa Contoh Istishab
1. Tidak Batalnya Wudhu
Para ulama ushul fiqih dalam banyak kitab mereka seringkali memberi contoh kasus yang menggunakan dalil istishab adalah seseorang sudah berwudhu dan mengerjakan shalat dengan benar, belum lagi dianggap batal wudhunya selama belum ada hal-hal yang membatalkan wudhu'nya itu dengan jelas dan yakin.
Sehingga prinsipnya hukum awal itu tetap melekat pada hukum berikutnya, selama memang belum ada yang merubahnya. Hukum awalnya suci dari hadats alias sudah berwudhu'. Meski sudah berselang lama beberapa waktu, seseorang tetap dalam keadaan suci dari hadats dan tidak bisa dianggap telah batal wudhu'nya.
2. Tetapnya Kegadisan Wanita
Para ulama menghukumi wanita yang belum pernah menikah atau melakukan jima' sebagai gadis (bikr), dengan menggunakan dalil istishab. Sebab seorang wanita dilahirkan pasti dalam keadaan gadis atau perawan (bikr). Selama dia belum menikah atau melakukan jima', statusnya tetap seperti itu meski usianya sudah lanjut dan uzur.
3. Tidak Wajib Puasa kecuali Ramadhan
Syaikh Abu Zahrah (w. 1394 H) dalam kitabnya Ushul Fiqih-nya memberikan sebuah contoh bagaimana dalil istishab itu digunakan. Menurut Beliau Allah SWT hanya memerintahkan kita untuk berpuasa wajib pada bulan Ramadhan saja. Sedangkan 11 bulan lainnya tidak ada perintah untuk berpuasa. Maka secara istishab atau hukum asalnya, 11 bulan itu adalah bulan-bulan yang tidak ada kewajiban berpuasa didalamnya.
C. Rukun Istishab
Adanya istishab tidak bisa dipisahkan dari rukun-rukunnya yang ada tiga, yaitu :
1. Hukum Asli Yang Diyakini Kekuatannya
Adanya hukum asli yang diyakini kekuatannya. Dalam kasus tidak batalnya wudhu, hukum aslinya bahwa kita sudah berwudhu dan diyakini sekali status sudah berwudhu’.
2. Hukum Turunan Yang Diragukan Kekuatannya
Hukum turunan adalah yang sedang dipertanyaan status hukumnya, yaitu apakah kita masih dalam status masih punya wudhu’ atau tidak. Jawabannya bisa masih punya wudhu’ dan bisa juga sudah tidak punya wudhu’ lagi.
3. Keterkaitan Antara Keduanya
Sedangkan keterkaitan antara hukum asli dan turunan adalah istishab itu sendiri, yaitu keterkaitan dengan hukum asalnya, selama tidak ada hal-hal yang secara eksak diyakini ada yang membatalkan. Keraguan masih belum bisa mengubah hukum bahwa masih dalam status berwudhu’. Yang bisa mengubahnya hanya bila kita amat yakin bahwa telah terjadi hal-hal yang membatalakn wudhu’.
D. Jenis Istishab
Istishab terbagi dalam beberapa macam diantaranya :
1. Istishab Al-Baraah Al-Ashliyyah
Istishab al-baraah al-ashliyyah (البرءةالاصلية) atau sebagaimana Ibnul Qayyim menyebutnya dengan bara’at al-adam al-ashliyyah (براة العدم الاصلية). Maksudnya seseorang tidak pernah dibebani dengan suatu ibadah selama tidak ada perintahnya.
Contohnya bahwa seseorang tidak akan dimintai pertanggung-jawaban atas untuk tahajjud tida malam, selama tahajjud itu memang tidak pernah diperintahkan untuk dikerjakan tiap malam.
2. Istishab Al-Ibahah Al-Ashliyah
Jenis yang kedua disebut dengan istishab al-ibahah al-ashliyah (الاستصحاب الإباحة الأصلية). Maksudnya istishab yang berdasarkan atas hukum asal bahwa suatu perkara itu pada dasarnya mubah atau boleh dilakukan. Istishab semacam ini banyak berperan dalam menetapkan hukum di bidang muamalah. Landasannya adalah sebuah prinsip yang mengatakan, hukum dasar dari sesuatu yang bermanfaat boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari selama tidak ada dalil yang melarangnya, seperti makanan, minuman, hewan dan lainnya. Prinsip ini berdasarkan firman Allah SWT berikut ini.
هُوَالَّذِي خَلَقَ لَكُم مَا فِي الأَرضِ جَمِيعًا
Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu (QS. Al-Baqarah : 23)
3. Istishab Al-Hukm
Maksudnya adalah Istishab yang berdasarkan pada tetapnya status hukum yang telah ada selama tidak ada sesuatu yang mengubahnya. Misalnya seseorang yang telah melakukan akad nikah akan selamanya terikat dalam jalinan suami istri sampai ada bukti yang menyatakan bahwa mereka telah bercerai.
4. Istishab Wasaf
Para ulama menggunakan istishab dari a sampai c dengan cara yang berbeda. Ulama’ Syafi’iyah dan Hanbaliyah menggunakan istishab ini secara mutlaq. Dalam arti bisa menetapkan hak-hak yang telah ada pada waktu tertentu dan seterusnya serta bisa pula menetapkan hak-hak yang baru. Tapi ulama mazhab Al-Malikiyah hanya menggunakan yang wasaf ini untuk hak-hak dan kewajiban yang telah ada.
Para ulama yang menyempitnya penggunaan thuruq al-istinbat umumnya meluaskan penggunaan istishab ini. Misalnya kalangan ahli zhahir dimana mereka mereka menolak penggunaan Qiyas. Demikian pula sebagian ulama mazhab Asy-Syafi’yah banyak menggunakan Istishab sebagai ganti dari istihsan.
E. Kehujjahan Istishab
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa istishab adalah salah satu dari sekian banyak dalil syariah, atau dengan kata lain merupakan hujjah. Namun mereka berbeda pendapat tentang seberapa jauh kehujjahan Istishab ketika tidak ada dalil yang lainnya, atau bila hanya menjadi satu-satunya dalil.
Ada tiga pandangan yang berbeda dalam masalah ini. Pertam mereka yang berpandangan bahwa istishab itu hujjah yang bersifat mutlak, kedua mereka yang berpandangan bahwa istishab hujjah tapi tidak bersifat mutlak, dan pandangan ketiga bahwa istishab adalah hujjah sebatas menolak (daf') dan bukan hujjab dalam menetapkan (itsbat). Berikut rinciannya :
1. Hujjah Mutlak
Jumhur ulama seperti kalangan mazhab Al-Malikiyyah, Asy-Syafi’iyah, Al-Hanabilah, Azh-Zhahiriyyah hingga kalangan mazhab Syi’ah umumnya memandang bahwa istishab adalah hujjah syar'iyah (حجة شرعية). Alasan mereka adalah bahwa sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya baik secara qath’i maupun zhanni, maka hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena diduga keras belum ada perubahanya.
2. Hujjah Tidak Mutlak
Namun menurut kalangan ulama mazhab Al-Hanafiyah, istishab bukan termasuk hujjah syar'iyah. Oleh karena itu tidak dibenarkan menjadikannya sebagai landasan atas suatu hukum.
Karena untuk menetapkan suatu dalil dan hujjah hukum syariat pada awalnya membutuhkan dalil, sebagaimana dalil itu juga dibutuhkan waktu berikutnya. Para muhaqqiq kalangan ulama Hanafi setuju bila istishab dijadikan dalil penguat atas suatu hukum yang sudah ada sebelumnya. Namun tidak bisa dijadikan dasar hukum atas suatu masalah yang sama sekali belum ada dalil dasarnya.
Contohnya dalam kasus seorang yang dianggap hilang (mafqud), secara istishab belum dianggap meninggal dulu, kecuali setelah ada bukti jasadnya yang wafat. Oleh karena itu anak-anaknya belum boleh membagi hartanya sebagai warisan, karena ada pencegahnya, yaitu secara istishab masih dianggap hidup.
3. Hujjah Untuk Menolak Bukan Untuk Itsbat
Sebagian kalangan menerima kehujjahan istishab hanya pada satu sisi dan tidak pada sisi yang lain. Maksudnya, kalau untuk menolak sesuatu atau daf', istihab bisa dijadikan hujjah, sedangkan untuk menetapkan sesuatu (itsbat), istishab tidak bisa dijadikan hujjah.
F. Beberapa Qawaid Fiqih Yang Terkait Istishab
1. Pertama
الأَصلُ فيِ الأَشيَاءِ الإبَاحَة
Asal segala sesuatu itu mubah (boleh dikerjakan)
2. Kedua
الأَصلُ فيِ الإنساَنِ البَرَاءَةُ
Asal pada manusia adalah kebebasan
3. Ketiga
الأَصلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
(Menurut hukum) asal(nya) tidak ada tanggungan
4. Keempat
اليَقِينُ لاَ يَزُولُ بِالشَّكِّ
(Hukum yang ditetapkan dengan) yakin itu tidak akan hilang (terhapus) oleh hukum yang ditetapkan dengan) ragu-ragu.
5. Kelima
الأَصلُ بَقَاءُ مَاكاَنَ عَلىَ ماَ كَانَ حَتَّى يَثبُتَ مَا يُغَيِّرُهُ
Asal sesuatu itu adalah ketetapan sesuatu yang telah ada menurut keadaan semula,sehingga terdapat ketetapan sesuatu yang mengubahnya.
6. Keenam
الأصل في الأشياء الإباحة
Hukum asal segala sesuatu adalah boleh
7. Ketujuh
الأصل في الأبضاع التحريم
Hukum asal terkait kemaluan wanita adalah haram
8. Kedelapan
الأصل في الكلام الحقيقة
Ketentuan yang asal dalam perkataan adalah makna secara hakiki.
9. Kesembilan
الأصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته
Ketentuan asal adalah mengaitkan kejadian ke waktu yang terdekat
10. Kesepuluh
الظاهر يصلح حجة للدفع لا للاستحقاق وكل ضابط يعبر فيه عن الأصل كذا
Secara zhahir dibenarkan hujjah untuk menolak bukan untuk istihqaq. Dan semua ketentuan digambarkan dengan asas ini
o