SFK > Kedokteran > Bagian Pertama : Islam & Kedokteran

Bab 1 : Hukum Berobat

➡️

A. Pengertian

Ada beberapa istilah yang berdekatan makna dari kata berobat, misalnya mengupayakan kesembuhan, yang di dalam bahasa Arab dikenal dengan isitlah at-tadawi, al-mu’alajah dan istisyifa’.

1. Tadawi

Dalam bahasa Arab diistilahkan dengan at-tadawi (التداوي), yang asal katanya dari ad-dawa’ (الدواء) yaitu obat. At-tadawi diartinya sebagai menyupayakan kesembuhan yang biasanya menggunakan obat-obatan.

Rasulullah SAW menggunakan istilah ad-dawa’ dengan makna obat di dalam salah satu hadits beliau :

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ

Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. (HR. Abu Daud)

Dr. Muhammad Kan’an mendefinisikan at-tadawi sebagai :[1]

تَعَاطِي الدَّوَاءِ بِقَصْدِ مَعَالَجَةِ المَرَضِ أَوِ الوِقَايَةِ مِنْهُ

Pemberian obat dengan tujuan untuk menyembuhkan penyakit atau pencegahan atasnya.

Namun pada masa berikutnya, upaya untuk mendapatkan kesembuhan tidak hanya sebatas dengan meminum obat saja, karena ada juga penyembuhan dengan berbagai tekniknya, seperti pembedahan dan sebagainya.

2. Mu’alajah

Kata mu’alajah (المعالجة) berasal dari kata al-‘ilaj (العلاج) yang juga bermakna penyembuhan dari sakit.

3. Istisyfa’

Selain istilah berobat, di dalam dunia Islam juga dikenal istilah al-istisyfa’ (الاستشفاء) yang bermakna mengupayakan kesembuhan. Dan kata mustasyfa (مستشفى) kalau diterjemahkan secara bebas ke dalam bahasa Indonesia menjadi rumah sakit.

Asal katanya dari syafa-yusyfi-syifa’an (شفى يشفي شفاءأ) yang artinya menyembuhkan. Di dalam Al-Quran Allah SWT menggunakan kata syifa’ dengan makna sesuatu yang menyembuhkan.

فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاس

Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. (QS. An-Nahl : 69)

Adapun kata mustasyfa adalah bentuk isim makan dari kata syifa’ yang bermakna tempat dimana di dalamnya orang-orang melakukan berbagai upaya agar dapat menyembuhkan pasien yang sedang menderita sakit.

B. Masyru’iyah

Al-Quran dan As-Sunnah banyak membicarakan tentang upaya penyembuhan dan juga pengobatan. Misalnya ketika membicarakan tentang madu dan manfaatnya, Allah SWT dengan tegas menjelaskan bahwa madu berfungsi sebagai obat buat manusia.

ثُمَّ كُلِي مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلاً يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 69)

Dan juga ada pesan tersirat tentang penyembuhan ketika Allah SWT menyampaikan kisah Nabi Isa alahissalam di dalam surat Ali Imran. Meski pun perbuatan itu sebagai mukjizat, namun hal ini menunjukkan tentang masyru’iyah penyembuhan.

وَأُبْرِئُ الأكْمَهَ والأَبْرَصَ

Dan Aku (Nabi Isa alaihissalam) menyembuhkan orang yang buta (sejak dari lahir) dan orang yang berpenyakit kusta. (QS. Ali Imran : 49)

Selain itu juga ada ayat Al-Quran yang juga bicara tentang kesembuhan yang datang dari Allah SWT :

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku, (QS. Asy-Syu’ara : 80)

C. Hukum Berobat

Para ulama berijtihad bahwa berobat dan mengupayakan kesembuhan pada dasarnya adalah sesuatu yang dibenarkan atau diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena pada dasarnya kita terikat dengan kaidah :

الأصل في الأشياء الإباحة

Segala sesuatu hukum asalnya adalah kebolehan

Namun dalam penerapannya, terkadang berobat itu ada yang sampai hukumnya wajib, kadang ada juga yang sekedar sunnah saja, bahkan ada juga yang hukumnya mubah seperti biasa.

Bahkan ada sebagian ulama yang menganggap berobat itu malah kurang disukai alias makruh, dan juga ada yang mengharamkannya.

1. Wajib

Banyak para ulama termasuk di dalamnya sebagian ulama mazhab Asy-Syafi’iyah dan juga sebagian kalangan mazhab Al-Hanabilah berfatwa bahwa mengupayakan kesembuhan hukumnya adalah wajib. Terutama bila sakit yang diderita akan berakibat kepada kematian atas peringatan dokter.

Dalilnya karena Rasulullah SAW secara khusus memang memerintahkan untuk berobat dan mengupayakan kesembukan. Selain itu juga karena penyembuhan dan pengobatan itu sebagai upaya untuk menjaga agar nyawa seseorang tidak melayang sia-sia. Dan menjaga nyawa manusia adalah sesuatu yang wajib serta termasuk dari adh-dharuriyatul-khamsah. Dalil-dalil atas hal ini antara lain :

a. Perintah Nabi SAW

Rasulullah SAW bukan seorang dokter, dan tidak diutus untuk mengambil alih profesi para dokter. Namun perhatian beliau kepada urusan penyembuhan penyakit sangat jelas dan tegas. Sehingga beliau SAW bersabda :

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءُ فَتَدَاوُوا وَلاَ تَتَدَاوُوا بِحَرَامٍ

Dari Abi Ad-Darda' radhiyallahuanhu bahwa Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. Dan Dia menjadikan buat tiap-tiap penyakit ada obatnya. Maka, makanlah obat, tapi janganlah makan obat dari yang haram. (HR. Abu Daud)

Dan kalimat fatadawu (فتداووا) berbentuk fi’il amr atau kata dalam bentuk perintah. Dan yang namanya kata perintah itu aslinya menunjukkan kewajiban. Para ulama punya kaidah dalam hal ini yaitu al-maru lil wujub (الأمر للوجوب). Hadits yang serupa juga kita temukan dalam lain teks.

يَا رَسُولَ الله أَنَتَدَاوَى؟ فقال: تَدَاوُوا فَإِنَّ ّاللهَ تَعَالَى لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاء غَيْرَ دَاءِ وَاحِدٍ : الَهَرمُ

Orang-orang bertanya,”Ya Rasulullah SAW, bolehkah kita berobat?”. Beliau SAW menjawab,”Berobatlah, karena sungguh Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali juga menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit yaitu tua. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan An-Nasai)

b. Haramnya Mencelakakan Diri Sendiri

Yang kedua, wajibnya mengupayakan kesembuhan dan berobat dari penyakit didasari atas ketentuan dari Allah SWT yang mengharamkan seseorang menceburkan diri ke dalam jurang kecelakaan atau kehancuran.

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah : 195)

Membiarkan saja penyakit menyerang sehingga menggerogoti kesehatan, sampai akhirnya meninggal dunia, dianggap sama saja dengan membiarkan diri seseorang mengalami kecelakaan dan kebinasaan. Padahal perbuatan itu diharamkan Allah SWT. Maka seorang muslim diwajibkan untuk mengupayakan kesembuhan agar tidak termasuk orang yang mencelakakan diri sendiri.

c. Haramnya Membunuh Diri Sendiri

Yang ketiga dari alasan kenapa berobat dan mengupayakan kesembukan menjadi wajib hukumnya, karena di dalam syarait Islam bunuh diri hukumnya diharamkan.

Dan termasuk di antara perbuatan bunuh diri adalah ketika seseorang mendiamkan saja dirinya terkena penyakit sampai maut datang menjemput, tanpa melakukan upaya apapun untuk menolak penyakit yang menimpanya. Padahal di dalam Al-Quran Allah SWT juga mengharamkan seseorang membunuh dirinya sendiri :

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’ : 29)

d. Wajibnya Menolak Bahaya

Rasulullah SAW telah bersabda tentang kewajiban untuk menolak dharar atau sesuatu yang membahayakan diri kita dengan sabdanya :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار

Tidak boleh ada dharar dan dhirar (HR. Ahmad, Malik dan Ibnu Majah)

Dan penyakit yang menimpa seseorang adalah sebuah dharar atau bahaya, karena akan melemahkan seseorang dan bahkan bisa mencabut nyawa kalau didiamkan saja.

Pendapat kedua tentang hukum berobat adalah istihbab atau mustahab. Makna istihbab secara bahasa adalah lebih disukai.

Di antara para ulama yang berpendapat bahwa berobat itu hukumnya mustahab adalah mazhab Asy-Syafi’iyah.

2. Mubah

Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah berpendapat bahwa berobat dan mengupayakan kesembuhan hukumnya mubah. Ungkapan yang digunakan dalam mazhab Al-Malikiyah adalah tidak mengapa berobat (la ba'sa dittadawi).

3. Istihbab

Umumnya para ulama di kalangan mazhab Asy-Syafi'yah berpendapat hukumnya istihbab atau lebih disukai. Pendapat ini senada dengan pendapat Al-Qadhi, Ibnu Aqil dan Ibnu Al-Jauzi.

4. Lebih Utama Tidak Berobat

Sedangkan pendapat mazhab Al-Hanabilah umumnya mengatakan bahwa tidak berobat itu justru lebih utama (tarkuhu afdhal).

Pendapat yang mengatakan tidak perlu berobat ini didasarkan pada beberapa hadits berikut ini :

a. Bersabar dan Dapat Surga

عن عطاء بن أبي رباح رضي الله قال: قال لي ابن عباس رضي الله عنهما أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنِّي أُصْرَعُ، وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي؛ قَالَ: إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ فَقَالَتْ: أَصْبِرُ. فَقَالَتْ: إِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ، فَدَعَا لَهَا

Atha' bin Abi Rabah rahimahullah berkata: "Berkata kepadaku Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: " Maukah aku perlihatkan kepadamu seorang wanita dari penghuni surga?", aku menjawab: "Iya tentu", Ibnu Abbas berkata: "Ia lah wanita berkulit hitam itu, ia pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Sungguh aku sering kesurupan, dan sungguh aku sering tersingkap aurat, berdoalah kepadaku untukku?", beliau menjawab: "Jika kamu ingin bersabar niscaya bagi surga, dan jika kamu ingin aku berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu", wanita tersebut berkata: "Aku bersabar, tetapi aku sering terbuka aurat, maka berdoalah kepada Allah agar aku tidak tersingkap aurat", lalu Nabi mendoakannya.

Dalam hadits ini jelas sekali bahwa pada akhirnya wanita itu memilih untuk bersabar dan tidak minta disembuhkan penyakitnya. Maka ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa mengusahakan kesembuhan itu dianggap tidak terlalu penting lagi, sementara bersabar atas semua penyakit itu justru akan mendapatkan surga.

b. Diampuni Dosa

Juga ada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan juga Muslim yang menegaskan bahwa orang yang bersabar atas penyakitnya, maka dia akan mendapatkan ampunan dari dosa-dosanya. Maka kalau seseorang bersegera mengupayakan kesembuhan, maka kesempatannya dia mendapatkan ampunan justru menjadi hilang. Sebaliknya, bila dia bersabar saja dengan penyakit itu, semakin lama dia menanggung penyakit maka akan semakin lama pula kesempatan dia untu mendapatkan ampunan dari sisi Allah SWT.

مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ شَوْكَةٍ فَمَا فَوْقَهَا إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً أَوْ حَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً

“Tidak ada satupun musibah (cobaan) yg menimpa seorang muslim berupa duri atau yang semisalnya, melainkan dengannya Allah akan mengangkat derajatnya atau menghapus kesalahan-nya.”(HR.Muslim)

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلَّا حَطَّ اللَّهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا

“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu penyakit dan sejenisnya, melainkan Allah akan mengugurkan bersamanya dosa-dosanya seperti pohon yang mengugurkan daun-daunnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu maka kita mendapatkan juga riwayat bahwa Al-Imam Ahmad punya pendapat tentang bersabar dan tidak berobat dengan fatwanya :

لأِنَّهُ أَقْرَبُ إِلَى التَّوَكُّل

Karena tidak berobat itu lebih dekat kepada tawakkal.

D. Jalan Tengah

Kalau ktia perhatikan perbedaan pendapat di antara para ulama di atas, sebenarnya sumber perbedaannya memang berangkat dari perbedaan dalil atau disebut juga dengan istilah ta’arudh al-atsar. Di satu sisi kita menemukan dalil-dalil yang sangat menganjurkan untuk mengupayakan kesembukan, namun pada saat yang bersamaan kita juga menemukan dalil-dalil yang tidak menganjurkannya dan lebih mengutamakan bersabar. Lalu bagaimana sikap kita dalam hal ini?

Kita tahu bahwa karena para ulama berbeda pendapat, maka wajar pula bila masing-masing pengikutnya juga berbeda pendapat. Maka setidaknya kita punya dua kubu yang saling berbeda.

Dalam hal ini model penggabungan atau tariqatul-jam’i yang bisa kita upayakan agar kedua pendapat itu bisa tetap kita terima adalah sebagai berikut :

§ Bila penyakit itu mudah disembuhkan dan sudah banyak ahli yang mampu menyembuhkannya, maka sebaiknya kita tetap mengupayakan kesembuhan itu.

§ Apalagi bagi mereka yang punya banyak jasa di tengah masyarakat, seperti para ulama dan ilmuwan dimana keberadaan mereka dengan semua jasanya menjadi teramat penting bagi umat Islam, maka mereka ini tetap dianjurkan untuk menjaga kesehatan dan mengupayakannya.

§ Sedangkan apabila untuk mengupayakan kesembuhannya sudah sangat tipis dari harapan, sedangkan biayanya teramat mahal bahkan sama sekali tidak terjangkau, maka bersabar atas penyakit itu menjadi sangat penting.

§ Apalagi bagi mereka yang memang sudah uzur dan tua serta tidak lagi terlalu banyak bisa berperang di tengah masyarakat secara langsung. Maka kalau upaya penyembuhannya menjadi sangat memberatkan, sementara dirinya ikhlas dan ridha atas semua yang Allah berikat dan lebih mengutamakan kesabaran, tentu tidak bisa dihalangi.

¨



[1] http://www.imamu.edu.sa/events/conference/reseashe/res68/Pages/1_45.aspx