A. Sejarah Tinju
Tinju adalah terjemahan dari kata Inggris "boxing" atau "pugilism". Kata pugilism berasal dari kata latin, pugilatus atau pinjaman dari kata Yunani pugno, pignis, pugnare, yang menandakan segala sesuatu yang berbentuk kotak atau "Box" dalam bahasa Inggrisnya. Tinju Manusia, kalau terkepal, berbentuk seperti kotak.
Kata Yunani pugno berarti tangan terkepal menjadi tinju, siap untuk pugnos, berkelahi, bertinju.
Dalam mitologi, bapak dan Boxing adalah Poliux, saudara kembar dari Castor, putera legendaris dari Jupiter dan Leda.
Konon pertandingan tinju yang pertama tercatat dalam sejarah adalah antara lain melawan Abel.
Kitab mahabrata juga mencatat pertandingan-pertandingan tinju, hal mana mendahului pencatatan cerita-cerita perkelahian di antara bangsa Yunani, Romawi, dan Mesir.
Petinju terkenal pertama berkebangsaan Yunani bernama Theagenes dari Thaos yang menjadi juara Olympic Games 450 Masehi. Ia melakukan pertandingan sebanyak 1.406 kali dengan menggunakan cetus sarung tinju yang terbuat dari besi. Kebanyakan dari lawan-lawan itu tewas ketika bertarung melawannya.
Meskipun boxing terkenal berabad-abad lamanya sebagai suatu bentuk hiburan, namun seorang Inggris yang bernama James Ping adalah James Broughton, juara Britania, yang juga merupakan orang pertama yang menggunakan sarung tinju. Peraturan dan sarung tinju ini di perkenalkan pada tanggal 10 Agustus 1973.
Sebuah pertandingan tinju profesional adalah pertandingan dengan tingkat bayaran dalam nilai nominal tertentu. Nilai bayaran petinju sangat bervariasi, tergantung tingkat dan popularitas sang petinju. Belum tentu, seorang petinju yang menjadi juara dunia mendapatkan bayaran lebih tinggi dari dari yang bukan juara dunia.
Petinju Filipina, Manny Pacquiao, dalam beberapa pertandingannya, tidak berstatus juara dunia, dan tidak memperebutkan gelar juara dunia, namun bayarannya berkali-kali lipat di atas bayaran petinju Indonesia Chris John yang berstatus juara dunia. Ini karena popularitas Pacquiao jauh di atas Chris John.
Dalam awal sejarah tinju, semua petinju adalah petinju profesional, yang memperebutkan bayaran dengan jumlah tertentu. Hingga saat ini, petinju profesional dilarang mengikuti even olimpiade. Pernah ada wacana untuk mengijinkan petinju profesional ikut Olimpiade, namun belum realisasinya.
B. Korban Jiwa
Sudah terlalu banyak masuk dalam daftar para petinju yang mati seketika ketika sedang bertanding di atas ring tinju.
§ Amerika Serikat : tercatat 686 petinju telah meregang nyawa mati karena kena tinju berkali-kali.
§ Inggris : hingga saat ini tercatat ada 132 petinju mati karena benturan di kepala dan cedera di otak.
§ Australia : sekurang-kurangnya sudah ada 65 petinju yang menjadi korban tewas.
§ Jepang : negeri sakura yang mewarisi tradisi ninja ini punya daftar 46 petinju meninggal dunia.
§ Filipina : ada 34 petinju yang mati mengenaskan dan tewas akibat olahraga yang keras ini. Petinju pertama yang mati adalah Jacinto Francisco seusai melawan Jeffrey Etang pada 8 Maret 1913.
§ Indonesia : catatan yang ada menunjukkan ada kurang leibh 24 petinju mati karena akibat kerasnya adu jotos di atas ring ini. Petinju pertama Indonesia yang tewas adalah Jimmy Koko pada 1948. Ia meninggal dunia setelah bertarung dengan Meyer. Anis Dwi (Amphibi BC Surabaya) adalah korban terakhir. Ia meninggal pada 20 Maret seusai bertanding dengan Irfan Bone (Alfindo JK BC Jakarta) di Gelar Tinju Profesional Indosiar, Kamis (15/3).
Angka kematian itu dihitung sejak tinju dibina di negara tersebut. Di AS, Inggris, Australia, dan Jepang, angkanya tinggi karena dihitung sejak tinju dibina semenjak ratusan tahun lalu.
Belakangan, sorotan dunia tertuju pada Indonesia, Filipina, dan Thailand, namun yang paling disoroti adalah Indonesia. Dalam dua dekade (1990-2007), di Indonesia yang merupakan negeri cinta damai dan agamis, ternyata ada 14 petinju sudah meregang nyawa seusai bertanding. Akibat sulitnya membendung angka kematian itu, Indonesia pernah dijatuhi sanksi pada konvensi WBC ke-39 di Pattaya, Thailand, 2-8 Desember 2001. Gara-garanya, lima petinju Indonesia tewas dalam rentang waktu 2000-2001. Mereka adalah Dipo Saloko, Bayu Young Iray, John Namtilu, Mohamad Alfaridzi, dan Donny Maramis.
Hukuman itu berupa penangguhan keanggotaan Indonesia di WBC dan OPBF, tak menerima petinju Indonesia bertanding di Asia Pasifik dan di 161 negara anggota WBC, serta mengingatkan negara-negara anggota WBC agar para petinjunya tak sembarang bertanding di Indonesia.
Di pertemuan Dewan Tertinggi WBC di Las Vegas, AS, 15-18 Juli 2002, sanksi tersebut dicabut. Itu lantaran Dirjen Olahraga Toho Cholik Muthohir yang hadir dalam pertemuan memberi garansi bahwa pemerintah Indonesia sudah serius menangani olahraga profesional, khususnya tinju, lewat wadah BPPOPI. Bahkan, ia berusaha untuk menekan angka kematian dan cedera otak. Anehnya, kecelakaan di atas ring terus terjadi. Sanksi itu sebenarnya bisa jadi cambuk dan pelajaran untuk menciptakan perubahan secara fundamental.
C. Cedera Otak Serius
Tinju merupakan salah satu olahraga dengan risiko cedera otak paling tinggi, sebab kepala selalu menjadi sasaran dalam olahraga ini. Tak heran jika di Amerika 90 persen mantan petinju mengalami cedera otak berkelanjutan.
Data dari American Association of Neurological Surgeons seperti dilansir Jumat (17/12/2010) menunjukkan beberapa kondisi tubuh mantan petinju yang lebih banyak cederanya.
Cedera otak berkelanjutan (sustained) merupakan risiko tertinggi yang dialami petinju di penghujung karirnya. Risiko lain yang harus ditanggung adalah pikun dan gangguan penglihatan.
Pukulan para petinju yang mengarah langsung ke kepala tidak bisa diremehkan kekuatannya. Penelitian American Association of Neurological Surgeons tahun 2006 menunjukkan kekuatan rata-ratanya setara dengan palu kayu 5,5 kg yang diayunkan dengan kecepatan 19 km/jam.
Dengan kekuatan sebesar itu, tidak terlalu mengherankan jika kepala petinju rentan mengalami cedera parah. Terlebih dalam olahraga tinju profesional, pelindung yang digunakan hanya berupa sarung tinju dan bukan helm busa seperti dalam tinju amatir.
Penelitian dari Nevada Athletic Commission memang menunjukkan ketebalan sarung tinju memberi efek peredam yang cukup signifikan terhadap benturan di kepala. Namun karena efek benturan bisa terakumulasi, kepala tetap bisa mengalami trauma jika sering terkena pukulan sepanjang 12 ronde.
Faktor lain yang memicu akumulasi efek benturan adalah hitungan mundur yang diberikan wasit ketika salah satu petinju jatuh tersungkur. Hitungan itu memaksa petinju untuk menentukan sendiri apakah akan menghentikan pertarungan atau melanjutkan dengan risiko cederanya tambah parah.
Padahal ketika jatuh tersungkur karena hilang keseimbangan, seorang petinju sudah menunjukkan tanda-tanda cedera di kepala sehingga cukup beralasan jika laga dihentikan saat itu juga. Jika dilanjutkan, risiko akumulasi efek benturan bisa memicu kondisi yang dinamakan pugilistic dementia.
Risiko terburuk dalam olahraga tinju tentu saja adalah kematian. Antara tahun 1998-2006, British Board of Sports Medicine mencatat sedikitnya ada 70 kasus kematian akibat cedera yang berhubungan dengan tinju.
Sementara itu penelitian di Johns Hopkins University menunjukkan, kematian dalam olahraga beladiri dan tinju paling banyak disebabkan oleh trauma di kepala dan perdarahan otak. Penelitian ini sekaligus menobatkan tinju sebagai olahraga paling berbahaya di Amerika Serikat.
D. Negara Yang Melarang Tinju
Di dunia ini memang masih sedikit jumlah negara yang secara resmi melarang cabang olahraga ini. Sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, termasuk bangsa Arab yang nota bene memeluk agama Islam, tidak melarangnya.
Swedia tetap mempertahankan aturan yang sudah beberapa dekade (30 tahun) dilaksanakan di negara itu, yaitu melarang tinju profesional dan akan mencari aturan yang lebih ketat untuk melarang ditandingkan semua olahraga yang berhubungan langsung.
Swedia adalah salah satu dari beberapa negara, termasuk Kuba dan Norwegia, yang melarang ditandingkan tinju pro dengan alasan kesehatan.
E. Dalil Haramnya Tinju
Ada beberapa dalil yang mengarah kepada larangan bertinju, baik yang sifanya larangan secara langsung maupun secara tidak langsung.
1. Madharat
Olahraga tinju secara umum dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam, karena telah memberikan madharat yang sangat panjang daftarnya, bahkan sampai kepada tingginya jumlah angka kematian karena bertinju.
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah: 195)
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah sangat mengasihi kamu. (QS. An-Nisa: 29)
2. Tubuh Harus Dijaga dan Dirawat
Haramnya olahraga tinju karena melanggar perintah Allah SWT yang telah memberikan amanat kepada kita untuk menjaga dan memelihara tubuh kita. Tubuh kita ini punya hak untuk dirawat dan dijaga kesehatannya, bukan untuk dirusak dan disakiti.
Rasulullah SAW telah bersabda :
فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقّاً
Sesungguhnya tubuhmu punya hak darimu (HR. Bukhari)
3. Haramnya Memukul Wajah
Islam mengharamkan seseorang untuk memukul wajah, meski untuk kepentingan yang sah, seperti dalam pelaksanaan hukum hudud.
Rasulullah SAW telah bersabda :
وَإِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبْ الوَجْهَ
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila kamu membunuh maka hindari wajah”. (HR. Bukhari)
Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama melarang untuk memukul wajah, meski untuk kepentingan eksekusi mati dalam hukum hudud atau ekskusi pukulan dalam hukum ta’zir.[1]
Dan hal itu merupakan pesan dari Rasulullah SAW kepada para shahabat yang ditugaskan untuk melaksanakan eksekusi hukuman rajam bagi wanita yang berzina :
اِرْمُوا وَاتَّقُوا الوَجْهَ
Lemparilah dengan batu (rajam) tapi hindari mencambuk wajah (HR. Abu Daud)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama mengharamkan memukul pada wajah karena wajah itu lembut dan tempat untuk kerupawanan.
Ketika Rasulullah SAW melihat ada orang yang memukul wajah seorang anak, beliau pun bersabda :
أَوَ مَا عَلِمْتَ أَنَّ الصُّورَةَ محُْتَرَمَة
Tidakkah kamu tahu bahwa hal itu diharamkan? (HR. Muslim)
F. Fatwa Tinju Haram
Mengharamkan tinju bukan sebuah pendapat yang bersifat emosional, melainkan memang merupakan fatwa yang telah resmi dikeluarkan oleh para ulama di level international.
Dewan Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam dalam pertemuannya yang kesepuluh, yang dilaksanakan di kota Makkah Al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H yang bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H betepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju
Dewan Lembaga melihat secara konsesus (ijma) bahwasanya pertandingan tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di lapangan-lapangan olahraga dan pertandingan di negara kita pada saat ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit yang berlebihan di tubuhnya.
Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Ia adalah perbuatan yang diharamkan, serta ditolak seluruhnya atau sebagiannya dalam hukum Islam karena firman Allah SWT
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 195)
Dan firmanNya
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah sangat mengasihi kamu. (QS. An-Nisa: 29)
Dan sabda Nabi SAW :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan dalil-dalil itulah, para ulama menegaskan bahwa orang yang menghalalkan darahnya kepada orang lain dan berkata kepadanya, 'bunuhlah saya', tidak boleh membunuhnya. Jika ia melakukannya, ia harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman (qishah atau diyat, pent)
Berdasarkan hal itulah,Lembaga menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan olahraga dan tidak boleh mempelajarinya (berlatih), karena pengertian olahraga adalah berdasarkan latihan, tanpa menyakiti atau membahayakan. Wajib dihilangkan dari program olahraga daerah, dan ikut serta dalam pertandingan dunia. Sebagaimana Dewan juga menetapkan tidak boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak belajar perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.
¨