SFK > Mawaris > Bagian Kedua : Fiqh Waris

⬅️

Bab 2 : Pensyariatan

➡️

Ketentuan dan kewajiban membagi waris dalam syariah Islam ditetapkan berdasarkan Al-Quran Al-Karim sebagai sumber utama syariah Islam. Sumber kedua adalah As-Sunnah An-Nabawiyah, baik yang berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir dari Rasulullah SAW.

Selain kedua sumber di atas, ketetapan dan ketentuan pembagian mawaris juga dilandasi dengan ijma' dari para ulama.

A. Dalil Quran

Di dalam Al-Quran ada banyak ayat yang secara detail menyebutkan tentang pembagian waris menurut hukum Islam. Khusus di surat An-Nisa' saja ada tiga ayat, yaitu ayat 11, 12 dan 176. Selain itu juga ada di dalam surat Al-Anfal ayat terakhir, yaitu ayat 75.

1. Ayat Waris untuk Anak

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa' : 11)

Ayat ini menjelaskan tentang pembagian harta warisan buat anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya, baik oleh ayahnya atau oleh ibunya.

Ada tiga prinsip dasar dalam hal ketentuan harta waris buat anak di dalam ayat ini :

§ Bila orang yang wafat itu meninggalkan anak-anak yang diantara mereka ada anak laki-lalinya, maka ayat ini menegaskan bahwa bagian yang diterima oleh anak laki-laki lebih besar dua kali pipat dari bagian yang diterima oleh anak-anak perempuan.

§ Bila orang yang wafat itu tidak punya anak laki-laki satu pun, anaknya yang ada hanya perempuan semua dan jumlahnya lebih dari satu orang, maka bagian yang didapat oleh semua anak-anak perempuan itu adalah 2/3 dari seluruh harta milik almarhum.

§ Bila almarhum wafat meninggalkan satu-satunya anak perempuan, ayat ini menegaskan bahwa puteri tunggal itu mendapat bagian ½ dari total harta almarhum.

2. Ayat Waris untuk Ayah Ibu

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa suatu ketika istri Sa'ad bin ar-Rabi' datang menghadap Rasulullah SAW dengan membawa kedua orang putrinya.

Ia berkata, "Wahai Rasulullah, kedua putri ini adalah anak Sa'ad bin ar-Rabi' yang telah meninggal sebagai syuhada ketika Perang Uhud. Tetapi paman kedua putri Sa'ad ini telah mengambil seluruh harta peninggalan Sa'ad, tanpa meninggalkan barang sedikit pun bagi keduanya."

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Semoga Allah segera memutuskan perkara ini." Maka turunlah ayat tentang waris yaitu (an-Nisa': 11).

وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيمًا

Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa' : 11)

Rasulullah SAW kemudian mengutus seseorang kepada paman kedua putri Sa'ad dan memerintahkan kepadanya agar memberikan dua per tiga harta peninggalan Sa'ad kepada kedua putri itu. Sedangkan ibu mereka (istri Sa'ad) mendapat bagian seperdelapan, dan sisanya menjadi bagian saudara kandung Sa'ad.

Dalam riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Imam ath-Thabari, dikisahkan bahwa Abdurrahman bin Tsabit wafat dan meninggalkan seorang istri dan lima saudara perempuan.

Namun, seluruh harta peninggalan Abdurrahman bin Tsabit dikuasai dan direbut oleh kaum laki-laki dari kerabatnya. Ummu Kahhah (istri Abdurrahman) lalu mengadukan masalah ini kepada Nabi SAW, maka turunlah ayat waris sebagai jawaban persoalan itu.

Masih ada sederetan riwayat sahih yang mengisahkan tentang sebab turunnya ayat waris ini. Semua riwayat tersebut tidak ada yang menyimpang dari inti permasalahan, artinya bahwa turunnya ayat waris sebagai penjelasan dan ketetapan Allah disebabkan pada waktu itu kaum wanita tidak mendapat bagian harta warisan.

3. Ayat Waris Buat Suami dan Istri

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa' : 12)

Ayat ini adalah sambungan dari ayat sebelumnya. Ayat ini khusus membahas hak-hak waris antara suami dan istri dengan ketentuan :

Bila seorang istri wafat, ayat ini menegaskan bahwa suaminya berhak atas sebagian dari harta istrinya. Namun besarnya tergantung dari apakah si istri itu punya anak yang mewarisi hartanya atau tidak, baik anak itu hasil perkawinan dengan suaminya yang sekarang ini, atau mungkin anak dari hasil perkawinan sebelumnya.

§ Kalau istri yang meninggal itu tidak punya anak, maka ayat ini menegaskan bahwa suaminya itu berhak mendapat 1/2 bagian atau sebesar 50% dari harta istrinya.

§ Sebaliknya, bila istri yang meninggal itu punya anak yang ikut juga mendapat harta warisan, maka suaminya hanya berhak mendapat 1/4 bagian saja atau 25% dari harta istrinya.

Bila seorang suami wafat, maka istrinya berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya. Namun besarnya tergantung dari apakah almarhum suaminya punya anak atau tidak, baik anak itu hasil dari perkawinan mereka, atau hasil perkawinan suaminya dengan istri yang lain, kalau memang ada.

§ Ayat ini menegaskan bahwa bila suaminya itu punya anak, maka istri mendapat bagian sebesar 1/8 atau 12,5% dari harta suaminya.

§ Sedangkan bila suami itu tidak punya anak, maka ayat ini menegaskan bahwa istrinya mendapat hak ¼ atau 25% dari harta suaminya.

4. Ayat Waris Kalalah

Kalalah adalah seorang wafat tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau perempuan.

وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun (QS. An-Nisa' : 12)

5. Ayat Waris Kalalah Lainnya

Kalalah lainnya adalah seorang meninggal dunia dimana dia tidak mempunyai anak tapi punya saudara perempuan.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya. (QS. An-Nisa' : 176)

وَأُوْلُواْ الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللّهِ إِنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Anfal : 75)

B. Dalil Sunnah

Ada begitu banyak dalil sunnah nabi yang menunjukkan pensyariatan hukum waris buat umat Islam. Di antaranya adalah hadits-hadits berikut ini :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلأِوْلَى رَجُلٍ ذَكَر.

Dari Ibnu Abbas radiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabdam"Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama. " (HR. Bukhari)

Hadits ini menegaskan tentang langkah dalam membagi waris, yaitu pertama yang diberi adalah para ahli waris yang disebut sebagai ashabul furudh. Pada bab-bab berikutnya nanti akan kita bahas lebih detail siapa yang disebut sebagai ashabul furudh.

Setelah itu sisa dari harta-harta itu barulah kemudian dibagikan kepada ahli waris yang sifatnya ashahah, yang dalam hal ini disebut sebagai anak-anak laki-laki.

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكاَفِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

Dari Usamah bin zaid radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Seorang muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir dan orang kafir tidak mendapat warisan dari seorang muslim. (HR. Jamaah kecuali An-Nasai)

Hadits ini menegaskan tentang ketentuan syariat Islam yang tidak memperkenankan terjadi saling mewarisi antara seorang muslim dengan keluarganya yang bukan muslim. Dan hal itu juga ditegaskan sekali lagi di dalam hadits berikut ini :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو t قَالَ قَالَ رَسُولُ الله r لاَ يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى

Dari Abullah bin Amr radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Dua orang yang berbeda agama tidak saling mewarisi.(HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah)

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ t قَالَ أنَّ النَّبِيَّ r قَضَى لِلْجَدَّتَيْنِ مِنَ الِمْيراَثِ بِالسُّدُسِ بَيْنَهُمَا

Dari Ubadah bin As-Shamith radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW menetapkan buat dua orang nenek yaitu 1/6 diantara mereka.(HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah)

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ t قَضَى النَّبِيُّ r لِلاِبْنَةِ النِّصْفُ وَلاِبْنَةِ الاِبْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةً لِلثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِ

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW menetapkan bagi anak tunggal perempuan setengah bagian, dan buat anak perempuan dari anak laki seperenam bagian sebagai penyempurnaan dari 2/3. Dan yang tersisa buat saudara perempuan. (HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasai)

عَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ : لاَيَرِثُ القَاتِلُ شَيْئاً

"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i)

C. Dalil Ijma'

Ijma' merupakan sumber hukum dalam syariat yang ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah. Karena pada dasarnya Ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama Islam terhadap suatu masalah dalam satu waktu. Apabila telah terjadi ijma’ dari seluruh mujtahidin terhadap suatu hukum, maka tidak boleh bagi seseorang menyelisihi ijma tersebut, karena ummat (para mujtahidin) tidak mungkin bersepakat terhadap kesesatan.

Para shahabat, tabiin dan para ulama yang mewarisi nabi telah berijma' tentang pensyariatan hukum waris ini. Dan bahwa setiap muslim wajib untuk membagi harta warisan dengan mengikuti apa yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Maka wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk membagi waris sesuai dengan apa yang telah Allah SWT tetapkan. Sebaliknya, membagi waris dengan aturan buatan manusia, baik dengan aturan nenek moyang, adat, atau impor dari bekas penjajah Belanda adalah perbuatan yang diharamkan, serta merupakan penentangan atas agama Islam.

o