A. Pengertian
1. Bahasa
Kata haidh (الحيض) dalam bahasa Arab berasal dari kata dasarnya haadha (حاض) yang berarti : mengalir.
Dan makna haadhal wadhi (حاض الوادي) adalah bila air mengalir pada suatu wadi atau lembah. Dan bila disebutkan haadha al-mar'atu (حاض المرأة) maknanya menjadi : wanita itu darahnya mengalir.
Wanita yang sedang mengalami haidh disebut dengan haa-idh (حائض). Walaupun biasanya untuk yang berjenis kelamin wanita ditambahkan ta' ta'nits, namun karena hanya perempuan saja yang bisa mengalaminya, maka cukup disebut haa-idh saja dan tidak perlu disebut dengan haa-idhah (حائضة).
Bila jumlah wanita yang mendapat haidh itu banyak, disebut dengan huyyadh (حُيَّض) dan hawaidh (حوائض).
2. Istilah
Sedangkan makna haidh secara istilah syariah ada beberapa pengertian, sebagaimana yang telah didefinisi para ulama. Meski pun redaksinya cukup beragam, namun pada hakikatnya masih saling terkait dan saling melengkapi.
a. Al-Hanafiyah
Definisi haidh dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah bisa kita temukan dalam salah satu kitabnya, Tabyinul Haqaiq, karya Fakhruddin Az-Zaila'i (w. 743 H), yaitu adalah :
دَمٌ يَنفُضُهُ رَحِمُ امرَأَةٍ سَلِيمَةٍ عَن دَاءٍ وَصِغَرٍ
Darah yang terlepas dari rahim wanita yang sehat dari penyakit dan sudah bukan anak kecil lagi.
b. Al-Malikiyah
Definisi haidh dalam pandangan mazhab Mazhab Al-Malikiyah adalah :
دَمٌ يُلقِيهِ رَحِمُ مُعتَادٍ حَملُهَا دُونَ وِلاَدَةٍ
Darah yang dibuang oleh rahim di luar kehamilan dan bukan darah melahirkan.
c. Asy-Syafi'iyah
Definisi haidh dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah adalah :
دَمُ جِبِلَّةٍ يَخرُجُ مِن أَقصَى رَحِمِ المَرأَةِ بَعدَ بُلُوغِهَا عَلَى سَبِيل الصِّحَّةِ مِن غَيرِ سَبَبٍ فِي أَوقَاتٍ مَعلُومَةٍ
Darah yang keluar dari ujung rahim seorang wanita setelah baligh karena keadaannya yang sehat tanpa penyebab tertentu dan keluar pada jadwal waktu yang sudah dikenal.
d. Al-Hanabilah
Definisi haidh dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasysyaf Al-Qinna adalah :
دَمُ طَبِيعَةٍ يَخرُجُ مَعَ الصِّحَّةِ مِن غَيرِ سَبَبِ وِلاَدَةٍ مِن قَعرِ الرَّحِمِ يَعتَادُ أُنثَى إِذَا بَلَغَت فِي أَوقَاتٍ مَعلُومَةٍ
Darah asli yang keluar dimana wanita itu sehat bukan karena sebab melahirkan.
Intinya bisa kita simpulkan secara sederhana bahwa haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam panas dan beraroma tidak sedap.
B. Nash Syariah Tentang Haidh
Di dalam Al-Quran Al-Karim dijelaskan tentang masalah haid ini dan bagaimana menyikapinya.
وَيَسأَلُونَكَ عَنِ المَحِيضِ قُل هُوَ أَذًى فَاعتَزِلُوا النِّسَاء فِي المَحِيضِ وَلاَ تَقرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطهُرنَ فَإِذَا تَطَهَّرنَ فَأتُوهُنَّ مِن حَيثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ المُتَطَهِّرِينَ
‘Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah : 222)
Demikian juga di dalam hadis Bukhari dan Muslim.
Dari Aisyah r.a berkata ; ‘Bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang haid ‘Haid adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah kepada anak-anak wanita Nabi Adam (HR. Bukhari Muslim)
C. Darah Wanita
Dalam kaca mata fiqih darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam: dengan masing-masing status hukum yang tersendiri.
1. Darah Haid
Darah haid adalah darah yang keluar dari dalam rahim wanita dalam keadaan sehat. Artinya bukan darah karena penyakit dan juga karena melahirkan.
2. Darah Nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar bersama anak bayi atau melahirkan. Darah yang keluar sebelum waktu melahirkan tidak dikatakan sebagai dasar nifas.
3. Darah Istihadhah
Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim wanita lantaran wanita itu dalam keadan sakit.
D. Syarat Darah Haidh
Untuk membedakan antara darah haidh dengan darah lainnya para ulama menetapkan beberapa syarat antara lain :
1. Berasal Dari Rahim
Darah yang keluar itu berasal dari dalam rahim dalam keadaan sehat. Bila darah itu keluar dari dubur, maka darah itu jelas bukan darah haidh.
Demikian juga bila darah itu berasal dari penyakit tertentu yang mengakibatkan pendarahan di kemaluan wanita, maka darah itu bukan darah haidh.
2. Bukan Karena Melahirkan
Darah itu keluar dari kemaluan wanita bukan karena sebab melahirkan bayi. Sebab darah yang keluar dari sebab melahirkan bayi disebut dengan darah nifas.
3. Diawali Dengan Masa Suci
Sebelum keluar darah haidh harus didahului kondisi suci dari haidh (الطهر) meski pun hanya hukumnya saja bukan fisiknya. Masa suci dari haidh sendiri nanti akan dibahas
4. Durasinya Tidak Kurang Dari Batas Minimal
Masa rentang waktu keluarnya darah itu setidaknya memenuhi batas minimal.
5. Usianya Sudah 9 Tahun
Darah yang keluar itu terjadi pada seorang wanita yang memang sudah memasuki masa haidh dan sebelum masuk ke masa tidak mungkin haidh lagi.
E. Usia Mulai dan Berakhirnya Haid
Para ulama sepakat bahwa hanya wanita yang berusia tertentu saja yang dianggap bisa mendapat haidh. Bila usianya kurang dari yang telah mereka tetapkan, atau malah melewatinya, maka darah yang keluar dianggap bukan darah haidh.
1. Usia Termuda
Seluruh ulama empat mazhab telah bersepakat bahwa haidh itu dimulai pada masa balighnya seorang wanita, yaitu bila seorang wanita telah genap berusia 9 tahun.
Namun jangan keliru, karena ukuran 9 tahun ini harus diukur berdasarkan tahun qamariyah dan bukan syamsiyah. Dalam perhitungan tahun qamariyah, satu tahun itu bukan 365 hari, melainkan hanya 354 hari.
Landasan yang dijadikan dasar dalam hal ini adalah fatwa Aisyah radhiyallahuanha. Dalam urusan darah haidh, nifas dan sejenisnya, memang rujukan kita lebih banyak kepada beliau.
إِذَا بَلَغَتِ الجَارِيَةُ تِسعَ سِنِينَ فَهِيَ امرَأَةٌ
Bila seorang wanita (muda) telah mencapai usia 9 tahun maka dia adalah seorang wanita (dewasa). (HR. Al-Baihaqi)
Dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan seluruh ulama ini, bila ada seorang gadis yang usianya belum genap 9 tahun menurut perhitungan tahun qamariyah, lalu mendapatkan darah sebagaimana layaknya darah haidh pada para wanita umumnya, maka secara hukum darah itu tidak bisa disebut sebagai darah haidh.
Kalau darah itu bukan darah haidh, lalu apa statusnya?
Yang jelas juga bukan darah nifas, oleh karena itu pilihannya hanya yang jenis darah yang ketiga, yaitu darah istihadhah.
Kalau status darah yang keluar berupa darah istihadhah, maka hukumnya tentu berbeda dengan darah haidh dan nifas. Intinya, semua larangan yang berlaku untuk darah haidh dan nifas tidak berlaku untuk darah haidh.
2. Usia Tertua
Berbeda dengan ketetapan adanya usia termuda untuk bisa mendapatkan darah haidh dimana para ulama kompak menetapkan usia 9 tahun, untuk menentukan usia tertua ternyata para ulama agak kurang sepakat.
Sebagian besar ulama sepakat adanya batasan usia tertua, namun mazhab Asy-Syafi'iyah memandang tidak ada batasan usia tertua.
a. Jumhur Ulama
Umumnya ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan juga Al-Hanabilah sepakat bahwa darah haidh ini ada batas usia maksimal, dimana bila seorang wanita telah memasuki usia maksimalnya, dan darah masih saja keluar, maka darah itu harus dianggap sebagai bukan darah haidh.
Usia maksimal dimana wanita sudah dianggap tidak mengeluarkan darah haidh ini sering disebut oleh para ulama dengan istilah sinnul ya’si.
Hanya saja ketika menentukan kapan usia maksimal ini, ternyata para ulama berbeda pendapat. Bahkan mazhab Asy-Syafi'iyah malah sama sekali tidak memberikan batasan usia maksimal.
§ Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah
Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah bersepakat mengatakan bahwa sinnul ya’si itu adalah usia 50 tahun.
Berarti seorang wanita yang masih keluar darah seperti haidh, namun usianya sudah menembus 50 tahun qamariyah, maka darah yang keluar itu harus dianggap bukan darah haidh.
‘Bila wanita mencapai usia 50 keluarlah dia dari usia haid (HR. Ahmad).
§ Mazhab Al-Malikiah
Mazhab Al-Malikiah berbeda dengan kedua mazhab di atas, mereka mengatakan bahwa sinnul ya’si itu adalah usia 70 tahun.
Berarti seorang wanita yang masih keluar darah seperti haidh, namun usianya sudah menembus 70 tahun qamariyah, maka darah yang keluar itu harus dianggap bukan darah haidh.
b. Mazhab As-Syafi’iyah
Berbeda dengan umumnya pendapat ulama, mazhab As-Syafi’iyah tidak menetapkan adanya sinnul ya'si. Maksudnya, seorang wanita tidak punya batasan maksimal usia tertua dalam mendapatkan darah haidh.
Pendeknya, selama darah haidh itu masih keluar, berapa pun pun usia sang wanita, maka darah itu harus tetap dianggap sebagai darah haidh yang sah.
F. Batasan Durasi Haidh
Selain menetapkan usia termuda dan tertua yang dimungkinkan masih mendapat haidh, para ulama juga menetapkan durasi haidh dan durasi masa suci antara dua haidh.
Namun dalam menetapkan durasinya, masing-masing ulama dan mazhab saling berbeda-beda.
1. Durasi Minimal Haid
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan durasi minimal haidh. Ada yang mengatakan sekejap, satu hari satu malam, dan tiga hari tiga malam.
a. Sekejap
Ada pendapat ulama yang menyebutkan bahwa durasi minimal haidh seorang wanita adalah sekejap. Maksudnya, walaupun darah itu keluar hanya sekejap saja, namun sudah terhitung sebagai haidh.
Begitu darah berhenti keluar untuk seterusnya, sudah dianggap suci. Dan semua larangan haidh dengan sendirinya sudah berlalu. Sehingga sudah wajib mengerjakan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan, serta dibolehkan untuk masuk masjid, menyentuh mushaf, melafadzkan ayat Al-Quran dan seterusnya.
Yang berpendapat seperti ini di kalangan ulama adalah mazhab Al-Malikiyah. Namun dalam kasus ‘iddah dan istibra’ lamanya satu hari.
b. Satu Hari Satu Malam
Ada juga pendapat ulama yang menyebutkan bahwa minimal sebuah haidh itu adalah sehari semalam. Maksudnya ada dua kemungkinan.
§ Pertama : kalau darah itu keluar tidak sampai sehari semalam, maka darah itu tidak disebut dengan darah haidh.
§ Kedua : kalau darah itu keluar tidak sampai sehari semalam, maka selama masa sehari semalam itu tetap harus dianggap haidh. Sehingga segala hukum yang terkait dengan larangan haidh harus dijalankan, seperti tidak boleh shalat, tawaf, masuk masjid, menyentuh mushaf, melafadzkan ayat Al-Quran dan seterusnya.
c. Tiga Hari Tiga Malam
Dan versi yang ketiga di antara tiga pendapat ulama adalah versi mazhab Al-Hanafiyah. Mazhab ini menyebutkan bahwa minimal sebuah haidh itu adalah tiga hari tiga malam. Dan maksudnya juga ada dua kemungkinan.
§ Pertama : kalau darah itu keluar tidak sampai tiga hari hari tiga malam, maka darah itu tidak disebut dengan darah haidh.
§ Kedua : kalau darah itu keluar tidak sampai selama tiga hari tiga malam, maka selama masa tiga hari tiga malam itu tetap harus dianggap haidh. Sehingga segala hukum yang terkait dengan larangan haidh harus dijalankan.
2. Durasi Maksimal Haid
Dalam menetapkan durasi maksimal haidh, para ulama berbeda menjadi dua pendapat. Ada yang mengatakan sepuluh hari dan ada juga yang mengatakan lima belas hari.
a. Sepuluh Hari
Yang berpendapat bahwa durasi maksimal haidh sepuluh hari adalah mazhab Al-Hanafiyah.
Maksudnya, bila dalam masa haidh seorang wanita, darah terus menerus keluar hingga melebihi jangka waktu sepuluh hari, maka mulai hari kesebelas dan seterusnya, darah itu sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai darah haidh.
Status darah itu berubah begitu melewati hari yang kesepuluh, menjadi darah istihadhah. Dasar pendapat mereka adalah hadis berikut ini :
أَقَل حَيْضِ الْجَارِيَةِ الْبِكْرِ وَالثَّيِّبِ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَأَكْثَرُ مَا يَكُونُ عَشَرَةُ أَيَّامٍ
‘Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Haidh itu paling cepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari. (HR. Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)
b. Lima Belas Hari
Sedangkan yang berpendapat bahwa durasi maksimal haidh lima belas hari adalah mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah ikut juga.
Maksudnya, bila dalam masa haidh seorang wanita, darah terus menerus keluar hingga melebihi jangka waktu lima belas hari, maka mulai hari keenambelas dan seterusnya, darah itu sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai darah haidh.
Status darah itu berubah begitu melewati hari yang kesepuluh, menjadi darah istihadhah.Kedua mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mengatakan umumnya haidh seorang wanita itu antara enam atau tujuh hari. Pendapat ini sesuai dengan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a yang berkata :
Paling cepat haid itu sehari semalam dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah.’
G. Batasan Durasi Suci Dari Haidh
Masa suci adalah jeda waktu antara dua haid yang dialami oleh seorang wanita. Dan untuk masa suci yang diapit oleh dua masa haidh ini, para ulama juga memberikan batasan durasi minimal dan maksimalnya, walaupun ketika menetapkan hitungan harinya mereka justru berbeda pendapat.
1. Durasi Minimal
Durasi minimal masa suci adalah jumlah hari yang berlaku masa suci di dalamnya. Maksudnya, meski pun dalam durasi minimal itu ada darah keluar menyerupai haidh, namun harus dianggap bukan haidh, hingga masa minimal suci itu selesai.
Dalam hal ini ada dua pendapat yang berkembang, yaitu versi 13 hari dan 15 hari.
a. Al-Hanabilah : Tiga Belas Hari
Berbeda dengan jumhur ulama, mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa minimal durasi masa suci dari haidh itu tiga belas hari. Sehingga bila seorang wanita menjalani masa suci dari haidh, maka masa suci itu harus berjalan dulu selama tiga belas hari ke depan.
Apabila sebelum tiga belas hari ada darah menyerupai haidh yang keluar, secara hukum tidak boleh dianggap sebagai darah haidh, tetapi dianggap sebagai darah istihadhah.
Konsekuensinya, semua larangan haidh seperti haram shalat, puasa dan lainnya menjadi tidak berlaku.
b. Jumhur : Lima Belas Hari
Selain pendapat mazhab Al-Hanabilah, jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa minimal durasi masa suci dari haidh itu lima belas hari. Sehingga bila seorang wanita menjalani masa suci dari haidh, maka masa suci itu harus berjalan dulu selama lima belas hari ke depan.
Apabila sebelum lima belas hari ada darah menyerupai haidh yang keluar, secara hukum tidak boleh dianggap sebagai darah haidh, tetapi dianggap sebagai darah istihadhah.
Konsekuensinya, semua larangan haidh seperti haram shalat, puasa dan lainnya menjadi tidak berlaku.
2. Durasi Maksimal
Sedangkan dalam menentukan durasi maksimal, seluruh ulama sepakat bahwa tidak ada batasan maksimal untuk masa suci dari haidh ini.
Itu berarti selama seorang wanita tidak mendapatkan darah haidh, maka selama itu pula dia berada dalam status suci dari haidh. Bahkan meskipun hingga beberapa tahun lamanya.