SFK > Shalat > Bagian Kedua : Shalat Berjamaah

⬅️

Bab 5 : Barisan Makmum

➡️

A. Posisi Barisan Makmum

Posisi dan konfugaris barisan makmum amat ditentukan dari tiga faktor, yaitu jumlah, jenis kelamin dan usia.

Jumlah makmum yang hanya seorang berbeda dengan bila jumlahnya lebih dari satu orang. Makmum laki-laki dan makmum perempuan berbeda posisi barisannya. Dan usia makmum yang dewasa dan yang masih kecil juga ikut menentukan posisinya.

1. Imam Laki-laki

Ketika seorang laki-laki menjadi imam, makmumnya bisa hanya laki-laki saja, atau hanya perempuan saja, atau bisa juga makmumnya campuran antara laki-laki dan perempuan. Dan masing-masingnya bisa saja terdiri hanya satu orang atau lebih.

a. Makmum Laki-laki

§  Jumlahnya Satu Orang

Bila makmum hanya seorang saja, maka posisinya berada di samping kanan imam. Lebih diutamakan agak mundur sedikit agar menghilangkan resiko kalau sampai lewat dari batas posisi imam.

§  Jumlahnya Beberapa Orang

Bila makmum lebih dari satu orang, maka posisi makmum berada di belakang imam dalam satu barisan. Posisi kanan dan kiri barisan diupayakan seimbang, sehingga imam tepat berada pada titik tengah barisan.

Apabila makmum datang satu per-satu, maka urutan konfigurasinya adalah makmum yang pertama berdiri di samping kanan imam. Bila makmum kedua datang, maka makmum pertama bergeser satu baris ke belakang, sehingga bersebelahan dengan makmum kedua.

Bila makmum ketiga datang, maka dia mengambil posisi di sebelah kanan barisan. Dan bila datang makmum keempat, maka dia mengambil posisi di sebelah kiri barisan. Dan begitulah seterusnya, makmum kelima mengambil posisi di sebelah kanan barisan, makmum keenam mengambil posisi di sebelah kiri barisan, hingga barisan pertama penuh.

Barisan kedua dimulai dari tengah-tengah sejajar dengan posisi imam. Lalu makmum berikutnya mengisi di sebelah kanannya, makmum berikutnya lagi mengisi di sebelah kirinya. Demikian terus dilakukan hingga barisan kedua penuh, diikuti dengan barisan ketiga, keempat, kelima dan seterusnya.

b. Makmum Perempuan

§  Jumlahnya Satu Orang

Seorang wanita yang bermakmum kepada imam laki-laki, posisinya berdiri tepat di belakangnya, bukan di sampingnya. Walaupun wanita itu mahram atau istri dari imam.

§  Jumlahnya Beberapa Orang

Dan bila jumlah makmum wanita lebih dari satu, maka aturannya sama dengan aturan barisan laki-laki yang lebih dari satu, sebagaimana sudah diterangkan di atas.

c. Makmum Campur Antara Laki-laki dan Perempuan

Secara umum, ketentuan dalam posisi barisan shalat yang terdiri dari campuran antara laki-laki dan perempuan adalah bahwa barisan laki-laki berada di depan barisan perempuan.

§  Satu Makmum Laki dan Beberapa Makmum Perempuan

Bila makmum laki-laki hanya satu orang, sedangkan selebihnya makmum perempuan semua, maka posisi makmum laki-laki itu berada di samping kanan imam, dengan agak sedikit bergeser ke belakang.

Lalu di barisan-barisan di belakang imam dan makmum laki-laki itu adalah tempat bagi para makmum wanita.

§  Beberapa Makmum Laki dan Satu Makmum Perempuan

Sedangkan bila jumlah makmum laki-laki banyak dan makmum wanita hanya satu orang, maka posisi makmum wanita berada di barisan paling belakang dan berdiri tepat di tengah sejajar dengan imam.

§  Beberapa Makmum Laki dan Beberapa Makmum Perempuan

Bila shalat berjamaah itu terdiri dari banyak makmum laki-laki dan juga banyak makmum perempuan, maka semua barisan laki-laki berada di bagian depan, sedangkan semua barisan perempuan di bagian belakang.

2. Imam Perempuan

a. Makmum Laki-laki

Seluruh ulama sepakat bahwa laki-laki yang shalat menjadi makmum dari perempuan hukumnya tidak sah, baik tidak sah sebagai makmum ataupun shalatnya itu sendiri.

b. Makmum Perempuan

Prinsipnya bila imam dan semua makmum perempuan, maka posisi imam bukan sendirian di depan barisan, tetapi berada dalam satu barisan dengan barisan pertama. Dan posisi tepat di tengah-tengah barisan.

Namun diusahakan agar posisinya sedikit lebih ke depan, untuk menghindari agar jangan sampai makmum melewati batas posisi imam.

§  Satu Makmum Perempuan

Bila imam perempuan dan makmum cuma satu perempuan juga, maka posisi imam dan makmum bersebelahan. Yang di sebelah kiri adalah imam dan yang di sebelah kanan adalah makmum.

§  Beberapa Makmum Perempuan

Prinsipnya bila imam dan semua makmum perempuan, maka posisi imam bukan sendirian di depan barisan, tetapi berada dalam satu barisan dengan barisan pertama. Dan posisi tepat di tengah-tengah barisan.

Namun diusahakan agar posisinya sedikit lebih ke depan, untuk menghindari agar jangan sampai makmum melewati batas posisi imam.

B. Kerapatan Barisan Makmum

Para ulama sepakat bahwa sangat dianjurkan bagi makmum untuk merapatkan barisan dan meluruskannya. Anjuran ini bagian dari kesempurnaan shalat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

1. Nash Hadits

Tidak keliru kalau dikatakan bahwa keharusan menempel itu berdasarkan hadits-hadits yang shahih, bahkan diriwayatkan oleh Bukhari. Dan jumlahnya bukan hanya satu, tetapi cukup banyak kita temukan.

Namun kalau kita teliti di hulunya, rata-rata semuanya kembali kepada dua di level  shahabat; yaitu riwayat Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhuma.

Sampai disini, kita semua sepakat bahwa urusan menempel ini memang ada haditsnya dan statusnya adalah hadits yang shahih.

Tetapi apakah kalau suatu hadits itu shahih, lantas bisa langsung menjadi dipastikan hukumnya jadi wajib? Dan apakah berdosa kalau tidak diamalkan?

Jawabnya tentu tidak sekedar bilang iya. Kita perlu lihat dulu apa dan bagaimana penjelasan dari para fuqaha dan ulama tentang urusan pengertian hadits ini.

Sebab kajian yang ilmiyah adalah kajian yang berciri hati-hati dan tidak terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan. Mari kita bahas dahulu analisa para ulama.

a. Hadits Riwayat Anas bin Malik

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ r قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shallaAllah alaih wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada diantara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya.(HR. Al-Bukhari)

Al-Imam Al-Bukhari mencantumkan teks hadits ini dalam kitab As-Shahih, pada Bab Merapatkan Pundak Dengan Pundak dan Telapak Kaki dengan Telapak Kaki, hal. 1/146.

Catatan

Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu menggunakan redaksi [القدم], sehingga Imam Bukhari pun mengawali hadits dengan judul merapatkan pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki.

b. Hadits Riwayat an-Nu’man bin Basyir

وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ: رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki diantara kami ada yang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya(HR. Bukhari)

Hadits kedua ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab As-Shshahih, pada bab yang sama dengan hadits di atas.

Catatan

Hadits kedua ini mu’allaq dalam shahih Bukhari, hadits ini lengkapnya adalah:

أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ r بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ: " أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ " قَالَ: " فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata: Rasulullah SAW menghadap kepada manusia, lalu berkata,"Tegakkanlah shaf kalian (tiga kali). Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.

Selain diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh para ulama hadits, diantaranya

§  Al-Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya, 1/ 178,

§  Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, hal. 30/378,

§  Al-Imam Ad-Daraquthni dalam kitab Sunan-nya hal. 2/28,

§  Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya hal. 1/123]

Catatan

Setelah Nabi memerintahkan menegakkan shaf, shahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhu melihat seorang laki-laki yang menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.

2. Kajian dan Pembahasan Hadits

Dalam pembahasan hadits kali ini, kita akan kemukakan dahulu komentar para ulama terkait implementasi hukum dari hadits ini.

Memang para ulama berbeda-beda dalam memberi komentar serta menarik kesimpulan hukum. Ada yang cenderung agak galak mengharuskan kita melihat tektualnya, dan dan ada juga yang melihat maqashidnya. Kita mulai dari yang cukup ”galak” dalam memahami hadits ini.

a. Nashiruddin Al-Albani

Syeikh Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) dalam kitabnya, Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77 menuliskan :

وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق, وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية يشبه تماما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه

Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, dengkul, bahu) ini, hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil (pengingkaran) dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu.

Al-Albani secara tegas memandang bahwa yang dimaksud ilzaq dalam hadits adalah benar-benar menempel. Artinya, sesama mata kaki, sesama dengkul dan sesama bahu harus benar nempel dengan orang di sampingnya. Dan itulah yang dia katakan sebagai SUNNAH Nabi.

Tak hanya berhenti sampai disitu, Al-Albani dalam bukunya juga mengancam mereka yang tidak sependapat dengan pendapatnya, sebagai orang yang ingkar kepada sifat Allah.

Maksudnya kalau orang berpendapat bahwa ilzaq itu hanya sekedar anjuran untuk merapatkan barisan, dan bukan benar-benar saling menempelkan bahu dengan bahu, dengkul dengan dengkul , dan mata kaki dengan mata kaki, sebagai orang yang muatthil. Maksudnya orang itu dianggap telah ingkar terhadap sifat Allah, bahkan keadaanya lebih jelek dari itu.

Untuk itu pendapat Al-Albani ini didukung oleh murid-murid setianya. Dimana-mana mereka menegaskan bahwa ilzaq ini disebut sebagai sunnah mahjurah, yaitu sunnah yang telah banyak ditinggalkan oleh orang-orang. Oleh karena itu perlu untuk dihidup-hidupkan lag di masa sekarang.

b. Syeikh Bakr Abu

Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) adalah salah seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi. Beliau menulis kitab yang berjudul La Jadida fi Ahkam as-Shalat (Tidak Ada Yang Baru Dalam Hukum Shalat). 

Dalam tulisannya Syiekh Bakr Abu Zaid agak berbeda dengan pendapat Al-Albani :

وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذروالتكلف والمعاناة والتحفز والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر.

Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yang susah dilakukan.

Bakr Abu Zaid melanjutkan:

فهذا فَهْم الصحابي - رضي الله عنه - في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق

Inilah yang difahami para shahabat dalam taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela. Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah anjuran untuk menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan.

Jadi, menurut Syeikh Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) hadits itu bukan berarti dipahami harus benar-benar menempelkan mata mata kaki, dengkul dan bahu. Namun hadits ini hanya anjuran untuk merapatkan dan meluruskan shaf.

Haditsnya sama, tapi berbeda dalam memahaminya. Pendapat Bakr Abu Zaid ini berseberangan dengan pendapat Al-Albani. Hanya saja al-Albani cukup ”galak”, dengan mengatakan bahwa yang berbeda dengan pemahaman dia, dianggap lebih jelek daripada ta’thil/ inkar terhadap sifah Allah.

c. Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Mari kita telusuri lagi pendapat yang lain, kita temui ulama besar Saudi Arabia, Syeikh Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H). Beliau ini juga  pernah ditanya tentang menempelkan mata kaki. Dan beliau pun menjawab saat itu dengan jawaban yang agak berseberangan dengan pendapat Al-Albani.[1]

أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shaf benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat.

Ternyata Syiekh Al-Utsaimin sendiri memandang bahwa menempelkan mata kaki itu bukan tujuan inti. Menempelkan kaki itu hanyalah suatu sarana bagaimaan agar shaf shalat bisa benar-benar lurus.

Jadi menempelkan mata kaki dilakukan hanya di awal sebelum shalat saja. Dan begitu shalat sudah mulai berjalan, sudah tidak perlu lagi. Maka tidak perlu sepanjang shalat seseorang terus berupaya menempel-nempelkna kakinya ke kaki orang lain, yang membuat jadi tidak khusyu' shalatnya.

d. Komentar Ibnu Rajab al-Hanbali

Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) termasuk ulama besar yang menulis kitab penjelasan dari Kitab Shahih Bukhari. Ibnu Rajab menuliskan :[2]

حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة المناكب والأقدام.

Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki.

Nampaknya Ibnu Rajab lebih memandang bahwa maksud hadits Anas adalah meluruskan barisan, yaitu dengan lurusnya bahu dan telapak kaki.

e. Ibnu Hajar (w. 852 H)

Ibnu Hajar al-Asqalani menuliskan :[3]

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

Maksud hadits ”ilzaq” adalah berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah.

Memang disini beliau tidak secara spesifik menjelaskan harus menempelkan mata kaki, dengkul dan bahu. Karena maksud haditsnya adalah untuk berlebih-belihan dalam meluruskan shaf dan menutup celahnya.

3. Point-Point Penting

Diatas sudah dipaparkan beberapa pemahaman ulama terkait haruskah mata kaki selalu ditempel-tempelkan dengan sesama jamaah dalam satu shaf.

Sekarang mari kita lanjutkan dengan nalar dan penelitian kita sendiri. Pertanyaannya adalah : apakah menempelkan mata kaki itu sunnah Nabi SAW atau bukan? Dalam arti apakah hal itu merupakan contoh langsung dari Nabi SAW atau bentuk perintah yang secara nash beliau SAW menyebut : HARUS MENEMPEL, kalau tidak nanti masuk neraka?

a. Bukan Tindakan Atau Anjuran Nabi SAW

Bukankah haditsnya jelas Shahih dalam Shahih Bukhari dan Abu Daud?

Iya sekilas memang terkesan bahwa menempelkan itu perintah beliau SAW. Tapi keshahihan hadits saja belum cukup tanpa pemahaman yang benar terhadap hadits shahih.

Jika kita baca seksama teks hadits dua riwayat diatas, kita dapati bahwa ternyata yang Nabi SAW anjurkan adalah menegakkan shaf. Perhatikan redaksinya :

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ

Tegakkah barisan kalian

Itu yang beliau SAW katakan. Sama sekali beliau SAW tidak berkata, ”Tempelkanlah mata kaki kalian!”. Dan beliau juga tidak main ancam siapa yang tidak melakukannya dianggap telah kafir atau ingkar dengan sifat-sifat Allah. Yang bilang seperti itu hanya Al-Albani seorang. Para ulama sepanjang zaman tidak pernah berkata seperti itu, kecuali murid-murid pendukungnya saja.

Dan Nabi SAW sendiri dalam shalatnya juga tidak pernah melakukan hal itu.

b. Pemahaman Salah Satu Dari Shahabat

Coba kita baca lagi haditsnya dengan seksama. Dalam riwayatnya disebutkan:

§  [وَكَانَ أَحَدُنَا] dan salah satu dari kami

§  [رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا] saya melihat seorang laki-laki dari kami

§  [فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ] saya melihat seorang laki-laki

Meskipun dengan redaksi yang berbeda, tetapi kesemuanya merujuk pada makna bahwa ”salah satu” sahabat Nabi ada yang melakukan hal itu. Maka hal itu adalah perbuatan dari salah satu sahabat Nabi, hasil dari pemahamannya setelah mendengar perintah Nabi agar menegakkan shaf.

Terkait ucapan atau perbuatan shahabat, Al-Amidi (w. 631 H) salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan : [4]

ويدل على مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع لأن فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم

Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan shahabi menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua shahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain.

Jadi, menempelkan mata kaki itu bisa menjadi hujjah jika dilakukan semua shahabat. Dari redaksi hadits, kita dapati bahwa menempelkan mata kaki dilakukan oleh seorang laki-laki pada zaman Nabi. Kita tidak tahu siapakah lelaki itu. Lantas bagaimana dengan Anas yang telah meriwayatkan hadits?

c. Anas tidak melakukan hal itu

Jika kita baca teks hadits dari Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir di atas, sebagai dua periwayat hadits, ternyata mereka berdua hanya melihat saja. Mereka malah tidak melakukan apa yang mereka lihat.

Kenapa?

Karena yang melakukannya bukan Rasulullah SAW sendiri. Dan para shahabat yang lain juga tidak melakukannya. Yang melakukannya hanya satu orang saja. Itupun namanya tidak pernah disebutkan alias anonim.

Hal itu diperkuat dengan keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) melanjutkan riwayat Anas bin Malik: [5]

وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس

Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu saya lakukan sekarang dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas.

Jika menempelkan mata kaki itu sungguh-sungguh anjuran Nabi, maka mereka sebagai salaf yang shalih tidak akan lari dari hal itu dan meninggalkannya.

Perkataan Anas bin Malik, ”jika saja hal itu saya lakukan sekarang” memberikan pengertian bahwa Anas sendiri tidak melakukannya saat ini.

d. Bukankah Itu Sunnah Taqririyyah?

Barangkali para pembela pendapat tempe-menempel matakaki itu berhujjah, jika ada suatu perbuatan yang dilakukan di hadapan Nabi SAW, sedang beliau SAW diam saja dan tidak melarangnya, maka perbuatan itu disebut sunnah taqririyyah. Jadi termasuk sunnah juga.

Jawabnya, tentu benar sekali bahwa hal itu merupakan sunnah taqririyah. Tapi perlu diingat, bahwa diamnya Nabi ketika ada suatu perbuatan dilakukan dihadapannya itu tidak berfaedah kecuali hanya menunjukkan bolehnya hal itu.

Contoh sunnah taqririyyah adalah makan daging dhab dan ’azl yaitumengeluarkan sperma diluar kemaluan istri. Meskipun keduanya sunnah taqririyyah, tapi secara hukum berhenti sampai kita sekedar dibolehkan melakukannya.

Dan sunnah taqririyah itu tidak pernah sampai kepada hukum sunnah yang dianjurkan, dan tentu tidak bisa menjadi kewajiban. Apalagi sampai main ancam bahwa orang yang tidak melakukannya, dianggap telah ingkar kepada sifat-sifat Allah. Ini adalah sebuah fatwa yang agak emosional dan memaksakan diri. Dan yang pasti fatwa seperti ini sifatnya menyendiri tanpa ada yang pernah mendukungnya.

Tidak bisa kita bayangkan, cuma gara-gara ada shahabat makan daging dhab dan melakukan azal, dan kebetulan memang Nabi SAW tidak melarangnya, lantas kita berfatwa seenaknya untuk mewajibkan umat Islam sedunia sepanjang zaman sering-sering makan daging biawak. Yang tidak doyan makan daging biawak divonis telah ingkar kepada sifat-sifat Allah.

e. Susah Dalam Prakteknya

Penulis kira, jika pun dianggap menempelkan mata kaki itu sebagai anjuran, tak ada diantara kita yang bisa mempraktekannya.

Jika tidak percaya, silahkan saja dicoba sendiri menempelkan mata kaki, dengkul dan bahu dalam shaf.

4. Kesimpulan

Berangkat dari pertanyaan awal, apakah mata kaki ”harus” menempel dalam shaf shalat?

Ada dua pendapat; pertama yang mengatakan harus menempel. Ini adalah pendapat Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H). Bahkan beliau mengatakan bahwa yang mengatakan tidak menempel secara hakiki itu lebih jelek dari faham ta’thil sifat Allah.

Pendapat kedua, yang mengatakan bahwa menempelkan mata kaki itu bukan tujuan utama dan tidak harus. Tujuan intinya adalah meluruskan shaf. Jikapun menempelkan mata kaki, hal itu dilakukan sebelum shalat, tidak terus menerus dalam shalat. Ini adalah pendapat Utsaimin. Dikuatkan dengan pendapat Bakr Abu Zaid.

Sampai saat ini, penulis belum menemukan pendapat ulama madzhab empat yang mengharuskan menempelkan mata kaki dalam shaf shalat.

Merapatkan dan meluruskan shaf tentu anjuran Nabi. Tapi jika dengan menempelkan mata kaki, malah shalat tidak khusyu’ dan mengganggu tetangga shaf juga tidak baik.

C. Makmum Berdiri Sendirian Dalam Shaf

Seseorang tidak diperkenankan untuk berdiri sendirian dalam satu shaf. Minimal dia harus berdua. Bila tidak ada orang lain yang akan menemaninya dalam satu shaf, maka hendaklah dia menarik mundur salah seorang dari shaf yang ada di depannya, agar posisinya jadi berdua dalam satu shaf.

Larangan untuk sendirian dalam satu shaf ini muncul dari hadits berikut:

Dari Washibah bin Ma'bad ra berkata bahwa Rasulullah SAW melihat seseorang shalat di belakang shaf sendirian. Maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya. (HR Ahmad, Abu Daud, At-Tirmizy dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

Ibrahim an-Nakha'i dan imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa dengan adanya hadits ini, maka hukum shalat orang yang sendirian dalam shafnya tidak sah dan harus diulangi lagi. Juga ada hadits lainnya yang mendukung larangan shalat sendirian dalam satu shaf:

Dari Thalq bin Ali ra. berkata, "Tidak ada shalat bagi orang yang sendirian di belakang shaf." (HR Ibnu Hibban)

Namun Imam Asy-Syafi'i tidak mendukung hal ini, maksudnya beliau tidak memandang bahwa shalat sendirian di belakang shaf sebagai sebuah larangan. Baginya, hal itu boleh terjadi dan shalatnya tetap sah. Lalu apa hujjah beliau dalam hal ini?

Hujjah beliau adalah hadits Rasulullah SAW yang masyhur dari riwayat Abi Bakrah berikut ini.

Dari Abi Bakrah ra. bahwa dirinya datang kepada Nabi SAW ketika dalam keadaan ruku'. Lalu beliau ruku' sebelum mencapai shaf. Beliau SAW lalu bersabda, "Semoga Allah SWT menambah keutamaanmu dan jangan mengulanginya. (HR Bukhari).

Abu Daud menambahkan: Abu Bakrah ruku' di belakang shaf lalu berjalan menuju shaf. Dari segi perawi, hadits ini memang lebih tinggi derajatnya dibandingkan hadits sebelumnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Esensi yang bisa ditangkap adalah bahwa Rasulullah SAW membolehkan Abu Bakrah radhiyallahuanhu untuk shalat sendirian di belakang shaf dan tidak melarangnya.

Adapun komentar Al-Imam Asf-Syafi'i terhadap hadits Wabishah yang melarang seorang shalat sendirian di belakang shaf, bahwa hadits itu dhaif. Sedangkan perintah untuk mengulangi shalat itu hukumnya hanya sunnah saja.

D. Apakah Anak Kecil Memutus Shaf?

Seringkali anak kecil diajak orang tuanya shalat berjamaah di masjid. Apakah keberadaan mereka di tengah shaf itu membuat shaf menjadi terputus?  Syeikh bin Baz ketika ditanyakan hal seperti ini menjawab sebagai berikut :[6]

الأولى لأولياء الأطفال ألا يأتوا بهم إلى الصلاة إذا كانوا دون السبع، الأولى أن يبقوا في بيوتهم عند أهليهم، أما إذا كان ابن سبع فأكثر فإنه لا يقطع الصف، بل يصف مع الرجال ويعتبر

Yang lebih utama bagi para orang tua dari  anak-anak kecil untuk tidak mengajak mereka shalat ke masjid, bila belum genap berusia 7 tahun. Yang lebih utama mereka di rumah saja bersama keluarga. Namun bila sudah genap tujuh tahun ke atas, beradaan mereka di tengah shaf tidak memutus shaf, tetapi menjadi bagian utuh dari shaf itu.

لكن إذا كان دون السبع فتركه مع أهل البيت أولى وأفضل حتى لا يتأذى به الناس

Tetap saja kalau mereka belum genap berusia 7 tahun, lebih baik di rumah saja bersama keluaga. Maksudnya agar jangan sampai mengganggu jamaah shalat (di masjid).

فلو وجد مع أبيه لا يقطع الصف ولا حرج إن شاء الله، كاللبنة بين الصفين أو العمود بين الصفين لا يضر

Namun demikian bila anak kecil itu ikut bersama ayahnya, tetap tidak akan memutus shaf dan tidak jadi mengapa, insyaallah. Seperti tembok atau tiang yang memisahkan shaf jadi dua juga tidak jadi masalah.

o



[1] Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman, hal. 1/ 311

[2] Ibnu Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282.

[3] Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211

[4] Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99

[5] Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211

[6] http://www.binbaz.org.sa/noor/11675 diakses 16/10/2017