Seringkali setiap kita berada pada posisi sangat membutuhkan pertolongan dan bantuan dari Allah SWT. Ada hajat yang menjadi sebuah kebutuhan yang sifatnya mendesak dan sangat kuat dorongan untuk bisa terlaksana.
Sayangnya masih saja kita saksikan beberapa perilaku konyol sebagian umat Islam yang kurang baik dan tidak boleh dijadikan tolok ukur, misalnya mereka malah meminta pertolongan kepada makhluk yang lemah, entah dukun, paranormal, orang pintar dan sejenisnya. Bahkan tidak jarang yang langsung meminta kepada roh orang-orang yang sudah mati, kuburan, atau malah menjadi budak dari jin, syetan, atau makhluk-makhluk halus lainnya.
Tentu semua cara itu tidak boleh ditiru, karena bertentangan dengan kemurnian aqidah bahkan membawa kita kepada dosa syirik yang tidak bisa diampuni di akhirat nanti.
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa’ : 48)
Syariat Islam memberikan sarana buat kita untuk meminta agar hajat kita ini diluluskan oleh Allah SWT, bukan sekedar lewat doa-doa yang terucap di lidah saja, tetapi lewat sebuah gerakan ibadah ritual khusus yaitu shalat yang secara khusus diniatkan untuk sarana kita meminta kepada Allah SWT. Shalat ini kemudian oleh para ulama diistilahkan dengan sebutan shalat hajat.
A. Pengertian
1. Bahasa
Kata hajat (الحاجة) antara lain bermakna al-ma’rabah (المأربة), yaitu keinginan atau dorongan atas sesuatu.
Asy-Syathibi menegaskan bahwa yang dimaksud dengan hajat adalah :
مَا يُفْتَقَرُ إِلَيْهِ مِنْ حَيْثُ التَّوْسِعَةُ وَرَفْعُ الضِّيقِ الْمُؤَدِّي فِي الْغَالِبِ إِلَى الْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ اللاَّحِقَةِ بِفَوْتِ الْمَصْلَحَةِ
Segala yang menjadi kebutuhan, baik dari sisi meluaskan atau mengangkat kesempitan yang dapat membebaskan dari keberatan dan masyaqqah dan diikuti dengan hilangnya maslahat.
2. Istilah
Maka shalat hajat adalah shalat yang secara khusus disunnahkan ketika seseorang memiliki hajat tertentu dalam hidupnya.
B. Masyru'iyah
Umumnya para ulama sepakat bahwa shalat hajat itu memang termasuk shalat sunnah yang disyariatkan dalam agama Islam.
1. Al-Quran
وَاسْتَعِينُوا باِلصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ
Dan mintalah bantuan (dari Allah) dengan sikap sabar dan melakukan shalat. (QS. Al-Baqarah : 45)
2. As-Sunnah
مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللَّهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَل رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللَّهِ وَلْيُصَل عَلَى النَّبِيِّ r ثُمَّ لْيَقُل : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُل بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُل إِثْمٍ لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
Siapa yang punya hajat kepada Allah atau kepada salah satu anak Adam, hendaklah dia berwudhu dan memperbagusnya, kemudian dia shalat dua rakaat, setelah memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi SAW, dan hendaklah dia membaca : Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Lembut dan Maha Pemurah. Maha Suci Allah tuhan Arsy yang agung. Segala puji bagi Allah tuhan alam semesta. Aku meminta kepada Engkau jawaban kasih sayangmu, azimah ampunanmu, ghanimah dari segala kebaikan, keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan bagi kami dosa kecuali Engkau ampuni, atau kegundahan kecuali Engkau bebaskan, atau hajat yang Engkau ridhai kecuali Engkau tunaikan, Wahai Yang Maha Rahim. (HR. Tirmizy dan Ibnu Majah)
Di dalam riwayat yang lain tentang masalah yang sama, Ibnu Majah menambahkan hadits ini dengan lafadz :
ثُمَّ يَسْأَل مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآْخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ
Kemudian hendaklah dia meminta untuk urusan dunia dan akhirat apa saja yang dia inginkan, karena sesungguhnya hal itu telah ditetapkan.
C. Hukum Shalat Hajat
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengerjakan shalat hajat ini. Penyebabnya karena sebagian kalangan ada yang meragukan keshahihan hadits riwayat Tirmizy di atas.
1. Disunnahkan
Mereka yang berpendapat bahwa shalat hajat itu disunnahkan dalam syariat Islam berpendapat bahwa hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmizy dan Ibnu Majah di atas bisa diterima, meski ada yang mengatakan tidak shahih.
a. Ada Hadits Lain Yang Menguatkan
Alasannya karena ada beberapa hadits lainnya yang menjadi syawahid dan menguatkan kedudukan hadits tersebut. Maka hadits itu menjadi bisa diterima.
Misalnya hadits tentang orang yang datang kepada Rasulullah SAW meminta diobati matanya yang buta. Dari Utsman bin Hunaif yang mengatakan: Sesungguhnya telah datang seorang lelaki yang tertimpa musibah (penyakit) kepada Nabi SAW. Lantas lelaki itu mengatakan kepada Rasul; “Berdoalah kepada Allah untukku agar Ia (Allah) menyembuhkanku!”. Lantas Rasul bersabda: “Jika engkau menghendaki maka aku akan menundanya untukmu, dan itu lebih baik. Namun jika engkau menghendaki maka aku akan berdo’a (untukmu)”. Lantas dia (lelaki tadi) berkata: “Memohonlah kepada-Nya (untukku)!”. Lantas Rasul memerintahkannya untuk mengambil air wudhu, kemudian ia berwudhu dengan baik lantas melakukan shalat dua rakaat. Kemudian ia membaca do’a berikut:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِيَ، اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan (perantaraan) nabi –Mu Muhammad, Nabi yang penuh rahmat, (Ya Muhammad) sesungguhnya aku telah datang menghadap Tuhankudengan (perantaraan) engkau untuk meminta hajat-ku ini agar terkabulkan. Ya Allah, maka berilah pertolongan kepadanya untukku. (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan Al-Hakim.
Hadits ini dijadikan oleh para pendukung adanya shalat hajah sebagai dalil yang lain yang mendasari disyariatkannya shalat hajah. Dan dari segi kedudukan haditsnya, At Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih. Al-Hakim juga menyatakan bahwa hadits ini shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim.
Ahli hadits kontemporer, Syeikh Mustafa Al-A’dzamy menyatakan sanadnya shahih dalam Ta’liq Shahih Ibnu Khuzaimah, Adz Dzahabi mensahihkannya, Dan tidak ketinggalan bahwa Al-Albani menyatakan hasan shahih.
b. Tidak Semua Hadits Dhaif Tertolak
Alasan lainnya bahwa meski hadits itu dhaif menurut para ulama, namun kedudukannya tidak terlampau parah. Dan kita mengenal ada dua mazhab ulama dalam memandang hadits dhaif, yaitu mereka yang mutlak menolak dan mereka yang masih menerima dengan beberapa syarat.
Kalau kita pakai pendapat yang kedua, yaitu pendapat yang masih menerima hadits dhaif tapi dengan persyaratan tertentu, maka mereka mengatakan bahwa semua syarat untuk bisa dipakainya hadits yang satu ini telah terpenuhi.
Misalnya, hadits dhaif ini tidak bertentang dengan perkara lain yang lebih kuat kedudukannya.
2. Tidak Disunnahkan
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa shalat hajat tidak disyariatkan dalam Islam. Alasannya tidak cukup dalil yang shahih untuk dijadikan dasar atas masyru'iyah shalat hajat.
Hadits yang paling sering digunakan oleh mereka yang menyunnahkan shalat hajat dianggap oleh pendapat ini sebagai hadits yang bermasalah dari segi sanadnya. Alasannya karena ada seorang perawi bernama Faaid bin Abdurrahman Abu Al-Waruqa’.
Imam Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini berkata. “Hadits ini gahrib (asing), diisnadnya ada pembicaraan (karena) Faaid bin Abdurrahman telah dilemahkan di dalam hadits(nya)”.
Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (Imam Ahmad), Faaid adalah perawi yang statusnya matrukul-hadits (orang yang ditinggalkan haditsnya). Imam Ibnu Ma’in berkomentar tentang faaid sebagai dha’if, bukan orang yang tsiqah. Imam Nasa’I berkata bahwa Faaid bukan orang yang tsiqat dan matrukul hadits”.
D. Tata Cara Shalat Hajat
Pada dasarnya shalat hajat itu sama saja dengan semua shalat sunnah. Hanya para ulama berbeda pendapat tentang berapa jumlah rakaatnya. Sebagian besar mengatakan dua rakaat, tetapi ada juga yang berpendapat empat rakaat, bahkan sampai menjadi 12 belas rakaat.
1. Dua Rakaat
Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa jumlah rakaat shalat hajat adalah dua rakaat. Bahkan sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah juga berpendapat shalat ini hanya terdiri dari dua rakaat. Dasarnya adalah hadits di atas yang jelas menyebutkan dengan jumlah rakaatnya yang hanya dua saja.
ثُمَّ لْيُصَل رَكْعَتَيْنِ
Maka lakukanlah shalat dua rakaat
2. Empat Rakaat
Namun pendapat dalam mazhab Al-Hanafiyah secara resmi berbeda dengan pendapat-pendapat umumnya para ulama mazhab. Mereka menetapkan shalat hajat itu empat rakaat dan bukan hanya dua rakaat.
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abidin yang menukil dari At-Tajnis dan yang lainnya, bahwa shalat hajat itu empat rakaat yang dilakukan setelah shalat Isya’.
Dalam hadits yang menurut mereka berderajat marfu’, disebutkan bahwa pada rakaat pertama dibaca surat Al-Fatihah dan tiga kali ayat kursi. Sedangkan pada rakaat kedua, ketiga dan keempat, setelah membaca surat Al-Fatihan, maka dianjurkan untuk membaca tiga surat pendek berturut-turut, yaitu surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas. Ibnu Abdin berkata, kami melakukan shalat hajat seperti ini dan hajat kami dikabulkan.
3. Duabelas Rakaat
Sedangkan pendapat yang menyebutkan bahwa shalat hajat itu terdiri dari dua belas rakaat merupakan pendapat dari Al-Imam Al-Ghazali, yang sebenarnya bermazhab Asy-Syafi’iyah.
Namun dalam hal ini beliau tidak menuruti pendapat yang berkembang di dalam mazhabnya sendiri dan cenderung berijtihad sendiri. Dan semua itu bisa kita dapat dari kitab beliau yang sangat masyhur, Ihya’ Ulum Ad-Din.
Dasar pendapat beliau adalah riwayat berikut ini :
إِنَّ مِنَ الدُّعَاءِ الَّذِي لاَ يُرَدُّ أَنْ يُصَلِّيَ الْعَبْدُ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً يَقْرَأُ فِي كُل رَكْعَةٍ بِأُمِّ الْكِتَابِ وَآيَةِ الْكُرْسِيِّ ( وَ قُل هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) فَإِنْ فَرَغَ خَرَّ سَاجِدًا ثُمَّ قَال : سُبْحَانَ الَّذِي لَبِسَ الْعِزَّ وَقَال بِهِ سُبْحَانَ الَّذِي تَعَطَّفَ بِالْمَجْدِ وَتَكَرَّمَ بِهِ سُبْحَانَ الَّذِي أَحْصَى كُل شَيْءٍ بِعِلْمِهِ سُبْحَانَ الَّذِي لاَ يَنْبَغِي التَّسْبِيحُ إِلاَّ لَهُ
Diantara doa yang tidak akan ditolak adalah bila seseorang shalat 12 rakaat, dengan membaca pada tiap rakaat itu surat Al-Fatihah dan ayat Kursi dan Qul huwallahu ahad. Bila telah selesai maka dia tersungkur bersujud kemudian membaca : Maha Suci Allah yang mengenakan kebesaran. Maha Suci Allah yang terkait dengan kejayaan dan dimuliakan dengannya. Maha suci Alah yang menghitung segala sesuatu dengan ilmu-Nya. Maha suci Allah yang tidak layak pensucian kecuali hanya untuk-Nya.
سُبْحَانَ ذِي الْمَنِّ وَالْفَضْل سُبْحَانَ ذِي الْعِزِّ وَالْكَرَمِ سُبْحَانَ ذِي الطَّوْل أَسْأَلُكَ بِمَعَاقِدِ الْعِزِّ مِنْ عَرْشِكَ وَمُنْتَهَى الرَّحْمَةِ مِنْ كِتَابِكَ وَبِاسْمِكَ الأْعْظَمِ وَجَدِّكَ الأْعْلَى وَكَلِمَاتِكَ التَّامَّاتِ الْعَامَّاتِ الَّتِي لاَ يُجَاوِزُهُنَّ بَرٌّ وَلاَ فَاجِرٌ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آل مُحَمَّدٍ
Maha suci allah yang memiliki pemberian dan anugerah. Maha suci Allah yang memiliki kekuatan dan kemurahan. Maha suci Allah yang memiliki karunia. Aku meminta dengan kedudukan yang tinggi dari Arsy-Mu, dan sepenuh rahmat dari kitab-Mu, dengan nama-Mu yang agung dan kebaikan-Mu yang tinggi, dengan kalimat-Mu yang sempurna dan melingkupi yang tidak akan terlewati oleh orang baik atau pun orang jahat, untuk bershalawat kepada Muhammad dan keluarganya.
ثُمَّ يَسْأَل حَاجَتَهُ الَّتِي لاَ مَعْصِيَةَ فِيهَا فَيُجَابُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Kemudian hendaklah dia meminta hajatnya yang tidak ada kandungan maksiatnya. Maka akan dijawab insya Allah.
Sayangnya kebanyakan naskah kitab Ihya Al-Ghazali ini tidak dilengkapi dengan penjelasan tentang derajat dan status hadits-hadits yang melengkapi, sehingga menjadi sebuah titik masalah tersendiri bagi para peneliti untuk menilai tingkat keshahihannya.
¨