SFK > Puasa > Bagian Kedua : Hukum-Hukum Puasa

⬅️

Bab 3 : Batas Waktu Puasa

➡️

A. Kapan Mulai Puasa

Seringkali orang bertanya dan bingung, kapan batas waktu kita untuk berhenti makan dan minum saat akan berpuasa?

Dan berkembang berbagai macam versi jawaban, ada yang mengatakan saat adzan subuh berkumandang, ada yang bilang untuk kehati-hatian saat waktu imsak. Bahkan ada juga yang bilang bahwa batas berhentinya yaitu saat ruku’ pertama shalat subuh?

1. Terbit Fajar

Sebenarnya jawabannya sederhana, yaitu bahwa batas mulai puasa bukan masuknya waktu imsak, tetapi yang benar adalah masuknya waktu shubuh. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Quran :

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar. (QS Al-Baqarah: 187)

Yang disebut dengan fajar di dalam ayat ini bukan terbitnya matahari. Fajar adalah al-fajrus-shadiq (الفجر الصادق), yaitu cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.

Para ulama menyepakati ada dua macam fajar, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq :

Fajar kadzib adalah fajar yang 'bohong' sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah langit. Bentuknya seperti ekor srigala, kemudian langit menjadi gelap kembali.

Fajar Shadiq : Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar, yang berupa cahaya putih agak terang, menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh.

Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini:

"Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan makan." (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim).

2. Fajar Dalam Tinjauan Astronomi

Beberapa jam sebelum matahari terbit, di ufuk timur tampak cahaya kuning kemerah-merahan yang menjadi waktu berakhirnya gelap malam menuju siang yang terang benderang.

Cahaya tersebut merupakan pembiasan cahaya matahari oleh partikel-partikel yang ada di angkasa. Semakin dekat posisi matahari terhadap ufuk, semakin terang pula cahaya tersebut. Dalam astronomi, cahaya tersebut dikenal dengan istilah twilight atau cahaya fajar.

§ Astronomical Twilight

Kondisi ini terjadi saat posisi matahari masih berada antara - 18˚ sampai - 12˚ di bawah ufuk. Dalam keadaan ini, benda-benda di lapangan terbuka belum tampak batas-batas bentuknya. Semua bintang baik yang terang maupun yang samar masih tampak.

§ Nautical Twilight

Kondisi ini terjadi saat posisi matahari berada antara - 12˚sampai - 6˚ di bawah ufuk. Dalam keadaan ini, benda-benda di lapangan terbuka masih samar batas-batas bentuknya. Sedangkan bintang yang bisa dilihat adalah semua bintang terang.

§ Civil Twilight

Kondisi ini terjadi saat posisi matahari berada antara- 6˚ sampai 0˚ di bawah ufuk. Dalam keadaan ini, benda-benda di lapangan terbuka sudah tampak batas-batas bentuknya. Sedangkan bintang yang bisa dilihat hanyalah sebagian bintang terang saja.

Yang menjadi pertanyaan menarik adalah, yang manakah dari ketiga posisi matahari di atas yang merupakan waktu shubuh ?

Dalam hal ini ternyata kita menemukan fakta bahwa tiap sistem penanggalan berbeda-beda dalam menetapkannya. Dan bahwa tiap mazhab juga berbeda-beda dalam menetapkannya. Oleh karena itulah maka kalau kita buka software waktu shalat, kita sering diberi pilihan, mau pakai mazhab yang mana?

Dan seringkali tiap negara Islam juga berbeda-beda dalam memilihnya. Dan bukan tidak mungkin bahwa beberapa kelompok umat Islam juga berbeda-beda dalam menetapkannya, meski mereka hidup dalam satu negara.

Berikut adalah tabel yang menjabarkan bagaimana perbedaan itu di masing-masing negara Islam :

Sistem

Negara

Posisi Matahari

Ummul Qura

Saudi Arabia

- 18 °

Egyptian General Authority of Survey

Mesir

- 19,5 °

Islamic Society of North America

Amerika Utara

- 15 °

Moslem World League

- 18 °

University of Islamic Science

Pakistan

- 18 °

Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI

Indonesia

- 20 °

Perbedaan ini harus diakui sebagai realitas perbedaan dalam masalah ijtihad. Dan memang dimungkinkan terjadinya perbedaan pendapat di atas, karena banyak faktor.

Di antaranya faktor geografis, karena perbedaan lintang, faktor intensitas cahaya di langit ketika ada bulan purnama atau bulan mati, faktor awan, cahaya dari permukaan bumi (lampu) dan lainnya.

Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI konon merujuk kepada hasil perhitungan Sa'adudin Jambek, ahli hisab Indonesia masa lalu yang menggunakan angka - 20 °.

Sedangkan Al-Biruni, seorang cendekiawan Islam yang terbesar pada masanya, mengusulkan agar astronomical twilight alias kedudukan matahari 18 derajat di bawah horison, sebagai awal fajar, seperti termaktub dalam al-Qanun al-Mas'udi.

3. Kekeliruan Memahami Hadits

Sebagian kalangan ada yang secara rancu memahami hadits tentang bolehnya tetap makan dan minum walau pun sudah terdengar adzan shubuh. Di antaranya adalah hadits berikut ini :

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud)

Dan juga yang lain yang senada esensinya :

أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ وَالإِنَاءُ فِي يَدِ عُمَرَ قَالَ أَشْرَبُهَا يَا رَسُولَ الله؟ قَالَ نَعَمْ فَشَرِبَهَا

Pernah iqamah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan Umar (bin Khaththab) radliyallaahuanhu. Dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab : “Boleh”. Maka Umar pun meminumnya (HR. Ibnu Jarir)

Padahal kita tahu bahwa batas mulai puasa adalah terbitnya fajar, dan ketentuan itu datang langsung lewat firman Allah SWT di dalam Al-Quran :

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar...” (QS Al-Baqarah: 187)

Bagaimana mungkin ketika muadzin mengumandangkan adzan, kita masih saja meneruskan makan dan minum, padahal seorang muadzdzin tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah mengetahui pasti fajar telah terbit?

Kalau saja kita lebih luas dalam memandang dalil-dalil, maka hadits-hadits di atas pada hakikatnya tidak akan bertentangan dengan ayat Al-Quran. Dan kemungkinannya adalah sebagai berikut :

a. Tidak Ada Kaitannya Dengan Puasa

Kedua hadits di atas sama sekali tidak menyebut tentang puasa. Yang ada hanya ketika wadah makanan atau minuman ada di tangan, lalu terdengar panggilan shalat. Itu saja tidak lebih. Lalu Umar bertanya, apakah masih boleh minum, lalu Rasulullah SAW membolehkan.

Mungkin saja konteksnya bukan sedang makan sahur, tetapi sedang menyantap hidangan di luar puasa. Dan ketika terdengar suara adzan, apakah harus segera shalat dan meninggalkan tempat makan, ataukah boleh diteruskan makannya. Dan jawabannya adalah silahkan diteruskan makan dan minumnya sampai tuntas, barulah kemudian mendatangi shalat berjamaah.

Kalau kita perhatikan baik-baik dan secara lebih cermat, matan kedua hadits di atas sama sekali tidak menyebut tentang adzan untuk shalat tertentu. Tidak ada penjelasan bahwa adzan itu adalah adzan untuk shalat shubuh.

Jadi bisa saja adzan itu untuk shalat selain shubuh, seperti shalat Maghrib, Isya’ atau shalat-shalat yang lain.

b. Adzan Pertama

Dan jawaban yang paling mendekati adalah bahwa adzan itu bukan adzan shubuh, melainkan adzan yang dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk shalat malam atau untuk makan sahur.

Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rasulullah SAW dikumandangkan dua kali. Adzan yang pertama dikumandangkan oleh Bilal, waktunya beberapa saat sebelum terbit fajar. Adzan yang kedua adalah adzan yang dikumandangkan oleh Abdullah bin Ummi Maktum, waktunya adalah ketika fajar telah terbit, yang juga merupakan adzan untuk dimulainya puasa dan masuknya waktu untuk shalat shubuh.

Hal itu semakin jelas kalau kita telaah hadits berikut ini :

أَنَّ بِلاَلاً كاَنَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ r : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتىَّ يُؤَذِّنَ بْنُ أُمِّ مَكْتُوْم فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتىَّ يَطْلَعَ الفَجْرُ

Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda,”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari).

Dan di dalam Shahih Muslim juga ada hadits yang secara tegas membedakan antara adzan pertama dan adzan kedua.

لاَ يَمْنَعَنَّكُمْ مِنْ سَحُورِكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ وَلاَ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيل وَلَكِنِ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيرُ فِي الأُْفُقِ

Adzan yang dikumandangkan oleh Bilal tidak mencegah kamu dari makan sahur, dan juga fajar yang memanjang. Namun yang mencegahmu makan sahur adalah fajar yang merbak di ufuk. (HR. Muslim)

c. Penjelasan Para Ulama

Untuk lebih yakinnya bahwa tidak benar kalau sudah berkumandang adzan shubuh, masih dibolehkan makan dan minum, mari kita simak pendapat para ulama tentang hal ini.

Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa jika fajar telah terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.[1]

Syaikh Shalih Al-Munajjid -dengan beralasan bahwa kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya-,mengatakan bahwa bila adzan itu dikumandangkan sebelum waktu fajar benar-benar terbit, tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin.

Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun tetap saja beliau lebih berhati-hati untuk berhenti makan ketika itu.[2]

d. Kenisbian Adzan

Berpatokan dengan mendengarkan adzan shubuh di masjid, tidak terjamin keakuratannya. Bisa jadi jam di masjid tidak cocok, mungkin lambat atau malah lebih cepat. Selain itu bisa jadi sang muadzdzin salah lihat jadwal shalat.

Yang benar adalah berpatokan dengan jadwal shalat, sebab jadwal itu hasil perhitungan para ahli ilmu falak dan hisab. Keakuratannya sangat tinggi. Masalahnya tinggal jam di rumah kita. Apakah tetap atau lebih lambat atau lebih cepat.

Tidak ada salahnya bila anda mengacu ke TV, sebab biasanya jam di TV lebih ditangani secara serius oleh para profesional.

Sedangkan berpatokan pada ruku' pertama shalat shubuh, juga tidak bisa diterima. Sebab waktunya sangat nisbi. Bagaimana bila jamaah shalat shubuhnya agak telat, hingga shalat sudah di akhir waktu?

4. Imsak

Istilah imsak seringkali dipahami secara berbeda dan mengalami pergeseran makna. Sesungguhnya makna imsak adalah menahan diri dari makan dan minum dan hal-hal yang membatalkan puasa. Jadi sebenarnya imsak adalah berpuasa itu sendiri.

Para ulama kadang menggunakan istilah imsak sebagai bentuk hukuman atas orang yang telah batal puasanya karena kesalahan tertentu, lalu dia tetap harus menahan tidak makan atau minum hingga masuknya waktu maghrib.

Tetapi oleh sebagai kalangan, istilah imsak itu mulai bergeser menjadi tanda waktu menjelang masuknya waktu shubuh. Pada awalnya, waktu imsak itu hanya sekedar peringatan bahwa sebentar lagi waktu shubuh akan segera tiba. Tetapi tetap saja masih boleh makan, minum dan melakukan berbagai hal lain, asalkan belum masuk waktu shubuh.

Namun pemahaman umum mulai bergeser, seolah-olah puasa dimulai sejak masuknya waktu imsak, bukan lagi waktu shubuh.

Dan kalau kita telusuri lebih dalam, malah kita tidak menemukan masyru’iyah penetapan waktu imsak, baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Artinya, penetapan waktu imsak itu hanya kreatifitas manusia, sama sekali tidak ada kaitannya dengan hukum syariah.

Jadi yang benar, kita memulai puasa sejak masuknya waktu shubuh, dan bukan sejak masuknya waktu imsak.

B. Batas Waktu Puasa di Atas Pesawat

Ketika seseorang berpuasa dalam perjalanan menggunakan penerbangan luar negeri dengan jarak yang cukup jauh, maka akan muncul masalah perbedaan jadwal waktu mulai dan berbuka puasa. Hal itu karena jadwal waktu shubuh dan maghrib menjadi nisbi akibat perjalanan dengan kecepatan tinggi.

1. Lebih Cepat atau Lebih Lambat

Sebagaimana kita ketahui bahwa batas waktu puasa dimulai sejak terbitnya fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari. Yang dimaksud dengan terbit fajar serta terbenam matahari adalah menurut apa yang dilihat oleh orang yang berpuasa.

Pada dasarnya terbitnya fajar dan terbenamnya matahari itu tidak statis di satu titik di permukaan bumi ini. Bumi kita ini berputar pada porosnya (rotasi), dimana satu kali putaran terjadi dalam sehari semalam atau dalam hitungan 24 jam. Sehingga yang terjadi sesungguhnya waktu fajar dan terbenamnya matahari itu bergerak terus, dengan kecepatan tinggi.

Kecepatan merambatnya fajar dan terbenamnya matahari di garis khatulistiwa bisa dihitung dengan cara mengukur jarak garis khatulistiwa yaitu 40.000-an km dan dibagi 24 jam. Sehingga kecepatan bergeraknya fajar atau terbenamnya matahari kurang lebih 1.666 km per jam, dari arah timur ke barat.

Kalau seandainya ada sebuah kendaraan yang mampu bergerak dengan kecepatan 1.666 km perjam, maka orang yang menaikinya ke arah barat akan terus menerus mengalami keadaan langit yang sama.

Kalau dalam keadaan fajar, maka dia akan terus mengalami fajar. Dan kalau dalam keadaan matahari terbenam, dia akan terus mengalami matahari terbenam. Dan kalau dalam keadaan siang hari dimana matahari tepat ada di atas kepala, maka akan terus mengalami keadaan itu. Seolah-olah matahari berhenti bergerak.

Sayangnya keecepatan pesawat terbang jet komersial saat ini belum dapat mencapainya. Umumnya pesawat bergerak rata-rata sekitar 900-an km per jam. Sehingga efek seolah-olah matahari berhenti di tempatnya tidak terjadi.

Yang akan dialami adalah salah satu dari dua fenomena akibat efek dari gerakan kita mendekati atau menjauhi matahari.

a. Datangnya Waktu Berbuka Lebih Lambat.

Seolah-olah datangnya fajar atau matahari terbenam menjadi lebih lambat dari biasanya. Ini terjadi bila pesawat kita tumpangi terbang lurus ke arah Barat, seolah mengejar matahari yang bergerak meninggalkan kita.

Seharusnya kita sudah melihat matahari terbenam, tetapi karena matahari yang bergerak menjauhi kita itu malah kita kejar, walau pun tidak bisa sampai terkejar betulan, namun setidaknya ‘pengejaran’ atas matahari itu berefek dalam pandangan kita, seolah terbenamnya matahari jadi terlambat.

Jam tangan kita menunjukkan sudah pukul 18.00, seharusnya di Jakarta matahari sudah terbenam. Tapi ternyata dalam pandangan kita, matahari masih belum terbenam saat itu. Nanti ketika jarum jam menunjukkan pukul 22.00 waktu Jakarta, kita baru akan melihat matahari itu terbenam.

Jadi terbenamnya matahari terlambat dari yang seharusnya, akibat matahari yang bergerak meninggalkan itu malah kita kejar.

b. Datangnya Waktu Berbuka Lebih Cepat.

Fenomena kedua adalah sebaliknya, yang mengakibatkan seolah-olah datangnya fajar dan terbenamnya matahari menjadi lebih cepat dari biasanya. Ini terjadi bila pesawat terbang lurus ke arah timur, seolah kita berlari mendekati matahari, padahal matahari itu juga bergerak dengan kecepatan tinggi mendekati kita.

Maka fenomena yang kita rasakan adalah seolah kita menjemput matahari, sehingga yang seharusnya kita belum melihat terbit atau terbenamnya matahari, ternyata kita sudah lebih dahulu bergerak mendekati. Maka fajar dan waktu berbuka puasa akan lebih cepat terjadi.

Dengan demikian, jadwal shalat yang kita punya di rumah menjadi tidak berlaku lagi bila kita sedang berada di atas pesawat yang sedang terbang ke timur atau ke barat.

2. Waktu Setempat

Untuk lebih jelas menggambarkan fenomena ini, ada baiknya Penulis ceritakan pengalaman langsung.

Penulis pernah terbang dengan pesawat tepat di bulan Ramadhan, dari Jakarta ke Qatar. Pesawat lepas landas jam 15.00 sore. Tiga jam kemudian yaitu jam 18.00, di Jakarta sudah Maghrib dan orang-orang tentu sudah berbuka puasa.

Tetapi Penulis pada saat itu berada di atas ketinggian 27.000 kaki dengan kecepatan 900 km per jam ke arah Barat. Ternyata dalam pandangan penulis saat itu, matahari tinggi di atas langit dan masih bersinar dengan terang. Meski jam di tangan Penulis sudah menunjukkan pukul 18.00 waktu Jakarta. Padahal untuk ukuran waktu Jakarta, seharusnya sudah saatnya berbuka puasa.

Saat itu salah seorang awak pesawat mendatangi Penulis dan menawarkan tiga pilihan : apakah mau berbuka puasa ikut jadwal Jakarta sebagai kota asal atau mau ikut waktu Doha Qatar sebagai kota tujuan? Selain itu pilihan yang ketiga adalah ikut waktu setempat.

Kalau ikut jadwal Jakarta, maka saat itu tentu sudah waktunya berbuka, karena jarum jam memang menujukkan pukul 18.00 wib. Dan kalau mau ikut jadwal maghrib di tempat tujuan, kira-kira masih 4 atau 5 jam lagi.

Dan pilihan ketiga adalah ikut waktu setempat dimana pesawat ini terbang. Maka waktu untuk berbukanya kira-kira masih 3 jam lagi, yaitu saat kita melihat langsung matahari terbenam di ufuk barat.

Saat itu Penulis menjawab mantab mau ikut jadwal yang sesuai dengan tempat dimana kita berada, yaitu saat melihat matahari terbenam. Karena menurut hemat Penulis, prinsipnya kita menetapkan mulai berpuasa dan berbuka dengan didasarkan pada posisi dimana kita berada. Dan bukan berdasarkan jadwal di kota asal atau kota tujuan, dimana saat itu kita tidak sedang berada pada salah satu dari keduanya.

Yang dijadikan acuan dalam menentukan jadwal berpuasa adalah keadaan alam yang disaksikan oleh pelaku. Maksudnya, waktu Shubuh dan waktu Maghrib yang berlaku pada diri seseorang adalah yang secara real dialaminya. Bukan berdasarkan jadwal puasa pada tempat asal atau tempat tujuan, sementara dirinya tidak ada di tempat itu.

Kita boleh makan sahur selama kita belum mengalami masuknya waktu shubuh. Boleh kita perkirakan atau malah sebaiknya kita tanyakan kepada awak pesawat, dimana dan kapan kira-kira anda akan memasuki waktu shubuh.

Maka patokannya bukan jadwal shubuh di negeri tujuan, juga bukan negeri asal, tetapi negeri di mana pada saat itu kita berada. Boleh jadi kita masih ada di atas Samudera Hindia atau di atas India, pada saat masuk waktu Maghrib. Begitu kita nanti sampai di negara tujuan, berbuka puasalah kita sesuai dengan jadwal puasa negeri setempat.

Sangat dimungkinkan dengan adanya perjalanan ini, masa berpuasa kita akan semakin singkat atau semakin panjang. Meski pun lamanya terbang kita relatif sama, antara pergi dan pulangnya. Tetapi karena jadwal puasa di tiap negara berbeda-beda, maka durasi puasa kita sendiri otomatis ikut berbeda.

Tetapi yang selalu harus kita perhatikan, mulailah berpuasa sesuai dengan jadwal puasa di mana kita berada dan berbukalah sesuai dengan jadwal buka puasa dimana kita berada juga.

3. Cara Mengetahui Fajar dan Maghrib

Kita sepakat bahwa waktu untuk mulai berpuasa dan berbuka harus sesuai dengan tempat dimana kita berada, dan bukan mengikuti waktu di tempat asal atau tempat tujuan. Maka selama kita berada di atas pesawat, waktu untuk memulai dan berbuka puasa disesuaikan dengan posisi pesawat.

Masalahnya, bagaimana cara kita mengetahui bahwa datangnya fajar dan maghrib, sementara kita sedang terbang tinggi? Padahal kita terbiasa menggunakan jadwal waktu shalat yang sudah dibakukan.

Pada saat di atas pesawat tidak mungkin menggunakan jadwal waktu shalat yang biasanya. Karena tiap jadwal shalat itu dibuat berdasarkan kota atau tempat yang tetap. Sedangkan kita tidak berada di salah satu kota yang ada, bahkan kita saat itu tidak tahu, dimanakah tepatnya kita berada.

Dan boleh jadi saat itu kita malah ada di atas lautan yang luas, dimana belum pernah ada orang membuat jadwal shalat menurut waktu di tengah samudera.

Untunglah di atas pesawat kita justru dimudahkan untuk melihat fenomena alam, baik terbitnya fajar, mau pun terbenamnya matahari. Semua bisa kita saksikan secara langsung dengan jelas, tanpa harus ada resiko tertutup awan. Sebab secara umum pesawat justru terbang di atas wilayah awan.

Untuk menentukan apakah sudah fajar atau belum, cukup pada malam hari kita tengok ke arah jendela. Kalau malam masih pekat dan hitam, tidak ada tanda adanya berkas cahaya di ufuk timur, maka belum lagi masuk waktu fajar.

Sebaliknya, waktu fajar yang tidak lain adalah waktu shubuh ditandai dengan mulai terlihat terangnya langit di sekitar pesawat, khususnya di arah timur. Adapun habisnya waktu berpuasa, bisa dengan mudah dilihat pada telah terbenamnya matahari dari jendela pesawat. Saat itulah waktu Maghrib telah tiba, dan kita dibolehkan untuk berbuka puasa.

Jadi bisa disimpulkan bahwa justru ketika kita berada di atas pesawat terbang, jadwal mulai dan berakhirnya puasa malah lebih mudah diketahui, karena kita langsung melihat fajar dan terbenamnya matahari dengan mata kepala kita sendiri.

C. Puasa di Belahan Utara dan Selatan Bumi

Bagi orang yang tinggal di belahan Utara dan Selatan bumi, atau daerah sekitar kutub, secara geografis mereka akan mengalami beberapa ‘keajaiban’ alam. Terutama terkait dengan waktu terbit dan terbenam matahari. Padahal, waktu-waktu puasa sangat ditentukan dengan terbit dan terbenamnya matahari.

1. Keadaan Pertama

Ada wilayah yang pada bulan-bulan tertentu mengalami siang selama 24 jam dalam sehari. Dan sebaliknya, pada bulan-bulan tertentu akan mengalami sebaliknya, yaitu mengalami malam selama 24 jam dalam sehari.

Dalam kondisi ini, masalah jadwal puasa -dan juga shalat- disesuaikan dengan jadwal puasa dan shalat wilayah yang terdekat dengannya di mana masih ada pergantian siang dan malam setiap harinya.

2. Keadaan Kedua

Ada wilayah yang pada bulan teretntu tidak mengalami hilangnya mega merah (syafaqul ahmar) sampai datangnya waktu shubuh. Sehingga tidak bisa dibedakan antara mega merah saat maghrib dengan mega merah saat shubuh.

Dalam kondisi ini, maka yang dilakukan adalah menyesuaikan waktu shalat 'isya'nya saja dengan waktu di wilayah lain yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib.

Begitu juga waktu untuk mulai puasa, disesuaikan dengan wilayah yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib dan masih bisa membedakan antara dua mega itu.

3. Keadaan Ketiga

Ada wilayah yang masih mengalami pergantian malam dan siang dalam satu hari, meski panjangnya siang sangat singkat sekali atau sebaliknya.

Dalam kondisi ini, maka waktu puasa dan juga shalat tetap sesuai dengan aturan baku dalam syariat Islam. Puasa tetap dimulai sejak masuk waktu shubuh meski baru jam 02.00 dinihari. Dan waktu berbuka tetap pada saat matahari tenggelam meski harus menunggu hingga waktu menunjukkan pukul 22.00 malam.

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“...Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid..”. (QS. Al-Baqarah: 187).

Sedangkan bila berdasarkan pengalaman berpuasa selama lebih dari 19 jam itu menimbulkan madharat, kelemahan dan membawa kepada penyakit di mana hal itu dikuatkan juga dengan keterangan dokter yang amanah, maka dibolehkan untuk tidak puasa. Namun dengan kewajiban menggantinya di hari lain.

Dalam hal ini berlaku hukum orang yang tidak mampu atau orang yang sakit, di mana Allah memberikan rukhshah atau keringanan kepada mereka.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185).

Penjelasan seperti ini bisa kita dapat dari fatwa Majelis Majma' Al-Fiqh Al-Islami pada Jalsah ketiga hari Kamis 10 Rabiul Akhir 1402 H bertepatan dengan tanggal 4 Pebruari 1982 M.

Selain itu kita juga bisa merujuk kepada ketetapan dari Hai'ah Kibarul Ulama di Makkah al-Mukarramah Saudi Arabia nomor 61 pada tanggal 12 Rabiul Akhir 1398 H.

Namun ada juga pendapat yang tidak setuju dengan apa yang telah ditetapkan oleh dua lembaga fiqih dunia itu. Di antaranya apa yang dikemukakan oleh Syeikh Dr. Mushthafa Az-Zarqa' rahimahullah.

Alasannya, apabila perbedaan siang dan malam itu sangat mencolok dimana malam hanya terjadi sekitar 30 menit atau sebaliknya, atau siang hanya terjadi hanya 15 menit saja, mungkinkah pendapat itu relevan?

Terbayangkah seseorang melakukan puasa di musim panas dari terbit fajar hingga terbenam matahari selama 23 jam 45 menit. Dan masuk akal kah sebaliknya di musim dingin, dia berpuasa hanya selama 15 menit?

Karena itu pendapat yang lain mengatakan bahwa di wilayah yang mengalami pergantian siang malam yang ekstrim seperti ini, maka pendapat lain mengatakan:

a. Mengikuti Waktu Hijaz

Jadwal puasa dan shalatnya mengikuti jadwal yang ada di Hijaz (Makkah, Madinah dan sekitarnya). Karena wilayah ini dianggap tempat terbit dan muncul Islam sejak pertama kali.

Lalu diambil waktu siang yang paling lama di wilayah itu untuk dijadikan patokan mereka yang ada di kutub Utara dan Selatan.

b. Mengikuti Waktu Negara Islam Terdekat

Pendapat lain mengatakan bahwa jadwal puasa dan shalat orang-orang di kutub mengikuti waktu di wilayah negara Islam yang terdekat, yaitu dimana ada sultan atau khalifah muslim yang berkuasa.

Namun kedua pendapat di atas masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Karena keduanya adalah hasil ijtihad para ulama.

¨



[1] Al-Imam An-nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 312

[2] Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202