Ada beberapa bentuk ibadah puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakunya.
A. Hari Raya
Di antara hari yang dilarang bagi umat Islam berpuasa adalah berpuasa di Hari Raya, baik hari raya yang jadwalnya tahunan, maupun mingguan.
1. Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira.
Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
نَهَى رَسُولُ اللهِ r عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR. Muttafaq 'alaihi)
2. Idul Adha
Hal yang sama juga berlaku pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir miskin dan kerabat serta keluarga.
Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa.
Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.
إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى
“Sesunggunya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah” (HR. Muslim)
4. Khusus Hari Jumat
Hari raya mingguan buat umat muslim adalah hari Jumat, yang disebut sebagai sayyidul-ayyam. Karena hari Jumat adalah hari raya, maka diharamkan bagi umat Islam untuk sengaja berpuasa dengan niat khusus hanya hari Jumat.
Keharaman berpuasa di hari Jumat, mengingat bahwa prinsip perayaan hari agama dalam syariat Islam justru melarang umat untuk berpuasa. Hal ini berbeda dengan dua agama samawi lainnya, dimana orang-orang yahudi justru diperintahkan untuk berpuasa dihari raya mereka, sebagaimana orang-orang Nasrani diperintahkan berpuasa di hari raya mereka.
Sedangkan umat Islam, justru di hari raya mereka malah diharamkan berpuasa. Maka kalau ada orang yang mau berpuasa di hari Jumat, harus didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Intinya agar jangan sampai pada hari Jumat itu dikhususkan untuk berpuasa.
Namun bila ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak, hukumnya boleh.
Namun sebagian ulama lain tidak mengharamkan puasa khusus hari Jumat, mereka hanya memakruhkan saja.
“Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim).
5. Kasus Hari Raya Berbeda
Khusus di negeri kita Indonesia tercinta, fenomena berhari Raya Idul Fithri berbeda-beda adalah kisah lama, sudah ada sejak zaman kolonialisme. Sayangnya sampai hari ini bukannya berkurang atau hilang, justru malah semakin menjadi-jadi.
Seringkali di dalam satu rumah, antara ayah, ibu dan anak-anak serta anggota keluarga meyakini jatuhnya hari Raya Idul Fithri dengan versi yang berbeda-beda. Ayahnya berlebaran hari Senin. Ibunya berlebaran hari Selasa. Sebagian anak ikut ayah dan sebagian lain ikut ibu.
Pembantunya ikut aliran yang lain lagi. Sehingga lebarannya bukan hari Senin atau hari Selasa, malah hari Minggu. Sebab dia mendapat SMS dari jaringan informasi pembantu bahwa hari Minggu sudah ada yang berlebaran.
Sedangkan sopirnya, punya manhaj yang paling ekonomis, yaitu cari yang paling pendek. Kalau memulai hari puasa, dia ikut pendapat yang paling akhir dalam memulai hari puasanya. Tapi kalau berlebaran, maka dia ikut pendapat yang berlebaran paling awal. Sehingga kalau dihitung-hitung, praktis sebulan hanya 27 hari saja buat dirinya. Lumayan, bisa diskon tiga hari dari pasaran. Maklumlah, sopir di Jakarta kan paling pintar memotong jalan, meski lewat gang tikus.
Dalam kasus seperti ini yang paling berbahagia adalah penceramah khutbah Idul Fithri, karena dia bisa khutbah 3 hari berturut-turut. Penceramah ini mewakili kalangan yang paling tidak punya pendirian, yang penting kejar setoran.
Tentu fenomena ini sangat disayangkan terjadi di negeri muslim terbesar di dunia. Model seperti ini bukan hanya memalukan tetapi juga memilukan.
Yang benar adalah bahwa semua rakyat harus ikut satu pemimpin, yang kalau di masa Rasulullah SAW dan zaman shahabat, tidak lain adalah waliyul-amri, alias pemerintah yang sah.
Kalau pun seseorang berpegang pada satu pendapat, maka seharusnya dia terus berpegang pada pendapat itu dan menjaga prinsipnya. Kalau dia meyakini hari itu adalah Idul Fithri, maka dia haram berpuasa.
Dan konsekuensinya, kalau pun dia mau shalat Idul Fithri, tentunya dikerjakan di hari itu juga. Sebab kalau shalatnya besok harinya, dalam pandangan dia, besok itu bukan Idul Fithri, sebab besok sudah jatuh tanggal 2 Syawwal. Tidak ada shalat Idul Fithri pada tanggal 2 Syawwal.
Sebaliknya, bila seseorang meyakini bahwa hari itu masih bulan Ramadhan, maka wajib atasnya berpuasa. Bila dia membatalkan puasanya, sementara dia masih yakin bahwa hari itu masih bukan Ramadhan, maka dia berdosa lantaran dengan sengaja tidak berpuasa di hari yang dia yakini sebagai bulan Ramadhan.
B. Keraguan
Prinsip larangan yang kedua adalah bila di hari itu ada keraguan, apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau masih bulan Sya’ban. Ketentuan syariah yang terkait dalam hal ini menetapkan justru diharamkan berpuasa di hari syak tersebut.
1. Puasa Sunnah Paruh Kedua Sya‘ban
Puasa ini mulai tanggal 15 Sya‘ban hingga akhir bulan Sya‘ban. Namun bila puasa bulan Sya‘ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha‘ puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Sebagian ulama tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
Apabila bulan Sya'ban telah lewat separuhnya, maka janganlah berpuasa. (HR. Ahmad)
Para ahli hadits memang berbeda pendapat tentang status hukum hadits ini. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, namun Al-Imam As-Suyuthi menghasankan hadits ini. [1]
Sehingga sebagian ulama tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja. Alasannya, karena hadits riwayat Al-Imam Ahmad di atas dianggap hadits yang lemah periwayatannya.
Namun lepas dari perbedaan pendapat di atas, apabila setelah melewati tengah bulan Sya'ban seseorang masih punya hutang puasa Ramadhan tahun yang lalu, dia tetap wajib untuk mengerjakannya.
Dan bila seseorang terbiasa berpuasa sebulan penuh di bulan Sya‘ban, justru merupakan sunnah.
2. Puasa Pada Hari Syak
Hari syak adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak.
Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu, dengan dasar hadits Rasulullah SAW berikut ini :
لاَ تَقدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كاَنَ يَصُوْمُ صَوْماً فَيَصُوْمُهُ
“Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuas sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali bila seseorang memang terbiasa melakukan puasa sunnah, maka silahkan melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.
C. Madharat
Kriteria keharaman hari puasa yang ketiga adalah apabila puasa itu akan mengakibatkan madharat bagi pelakunya, seperti orang yang berniat puasa setiap hari seumur hidupnya. Atau seperti orang yang berpuasa beberapa hari tanpa berbuka dan makan sahur, sebagaimana yang dilakukan oleh para petapa.
1. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari, untuk selama-selamanya. Puasa ini sering disebut dengan shaumul abad. Meski seseorang merasa sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW yang melarang puasa selamanya :
لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأْبَدَ
“Tidak sah puasanya orang yang puasa selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Puasa selamanya itu sering dilakukan oleh pendeta atau rahib-rahib tertentu, yang konon ingin mendekatkan diri kepada dewata. Jalannya adalah dengan tidak makan dan tidak minum, semakin lama semakin baik.
Dalam pandangan syariat Islam, mendekatkan diri kepada Allah SWT bukan dengan jalan menyakiti diri. Sebab Islam adalah agama yang seimbang, mengakui bahwa manusia terbuat dari jasad yang butuh makan dan minum secara normal. Maka kalau pun ada ibadah puasa, tidak boleh kalau sampai membayahakan jiwa.
Dan bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud alahissalam yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلامُ وَهُوَ أَفْضَل الصِّيَامِ فَقُلْتُ : إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَل مِنْ ذَلِكَ . فَقَال النَّبِيُّ rلاَ أَفْضَل مِنْ ذَلِكَ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Puasalah sehari dan berbukalah sehari. Itu adalah puasanya nabi Daud as dan itu adalah puasa yang paling utama. Aku menjawab,"Aku mampu lebih dari itu". Nabi SAW bersabda,"Tidak ada lagi yang lebih utama dari itu". (HR Bukhari)
2. Puasa Wishal
Istilah wishal (وصال) diambil dari kata dasar waashala-yuwashilu (واصل - يواصل) yang artinya menyambung, tidak terputus-putus. Maksudnya, seseorang menjalankan puasa selama beberapa hari tanpa diputus dengan berbuka atau makan sahur. Orang jawa sering menyebutnya dengan istilah puasa ngebleng.
Perbedaan puasa wishal dengan puasa selamanya adalah bahwa dalam puasa wishal, seseorang tidak berbuka, tidak sahur dan tidak makan di malam hari.
Sedangkan puasa selamanya secara teknis tetap sahur, berbuka dan makan di malam hari, hanya saja dia melakukan seperti itu terus menerus setiap hari sepanjang hidupnya.
Haramnya puasa wishal berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang secara tegas mengharamkannya :
إِيَّاكُمْ وَالوِصَالَ
“Janganlah kalian berpuasa wishal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam urusan puasa wishal ini, Rasulullah SAW mempunyai kekhususan tersendiri, dimana beliau diberi fasilitas khusus yang tidak diberikan kepada umatnya. Sehingga beliau secara pribadi justru berpuasa wishal.
نَهَاهُم النَّبِيّ r عَنِ الوِصاَل رَحْمَةً لَهُمْ فَقَالُوا: إِنَّكَ تُوَاصِلْ؟ قَالَ: إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِيْنِي
Rasulullah SAW melarang para shahabat berpuasa wishal sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka. Para shahabat bertanya, "Anda sendiri berpuasa wishal?". Beliau SAW menjawab, "Aku tidak seperti kalian. Sesungguhnya Allah memberiku makan dan minum". (HR. Bukhari dan Muslim)
D. Wanita
Kriteria keharaman hari puasa yang keempat adalah hal-hal yang terkait dengan hukum para wanita, seperti berpuasa di hari ketika sedang mendapat haidh atau nifas, atau ketika seorang wanita berpuasa sunnah tanpa mendapat izin dari suaminya.
1. Haidh atau Nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya.
Untuk itu ia diwajibkan untuk menggantikannya di hari yang lain.
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ الله أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda "Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa?". (HR Muttafaq 'alaihi)
Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.
2. Tanpa Izin Suami
Seorang istri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf.
Sabda Rasulullah SAW :
“Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya.”
Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi istr sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.
o