SFK > Thaharah > Bagian Keempat : Darah Wanita

⬅️

Bab 3 : Nifas

➡️

A. Pengertian

1. Bahasa

Secara bahasa, kata nifas (نفاس) itu artinya adalah melahirkan, yaitu seorang wanita yang hamil dan melahirkan bayi. Dikatakan :

وِلاَدَةُ المَرأَةِ إِذَا وَضَعَت

Nifas adalah kelahiran dari wanita yang melahirkan anak

Di dalam sebuah hadits Muslim, kata nifas pernah digunakan dalm arti melahirkan anak.

أَنَّ أَسمَاءَ بِنتَ عُمَيسٍ نُفِسَت بِمُحَمَّدِ بنِ أَبِي بَكرٍ

Dari Aisyah radhiyallahanha bahwa Asma' binti Umais bernifas (melahirkan) Muhammad bin Abi Bakr (HR. Muslim)

مَا مِن نَفسٍ مَنفُوسَةٍ إِلاَّ كُتِبَ مَكَانُهَا مِنَ الجَنَّةِ وَالنَّارِ

Tidaklah ada seorang anak yang dinifas (dilahirkan) kecuali telah dituliskan kedudukannya, di surga atau di neraka. (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Istilah

Sedangkan secara istilah, meski banyak kemiripan, namun para ulama punya definisi yang agak berbeda, sesuai dengan hukum-hukum nifas yang mereka tetapkan.

a. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah

Mazhab Al-Hanafiyah dan mazhab Asy-Syafi'iyah mendefinisikan nifas sebagai :

الدَّمُ الخَارِجُ عَقِيبَ الوِلاَدَةِ

Darah yang keluar sesuai  melahirkan

b. Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan nifas lebih spesifik, yaitu :

الدَّمُ الخَارِجُ مِنَ الفَرجِ لأِجل الوِلاَدَةِ عَلَى جِهَةِ الصِّحَّةِ وَالعَادَةِ بَعدَهَا اتِّفَاقًا أَو مَعَهَا عَلَى قَول الأكثَرِ لاَ قَبلَهَا عَلَى الرَّاجِحِ .

Darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita karena sebab melahirkan dengan normal dan sehat, dimana darah itu keluar bersama bayi dan sesudahnya, tetapi bukan darah yang keluar sebelum bayi itu lahir.

c. Al-Hanabilah

Al-Hanabilah menyebutkan bahwa definisi nifas adalah :

دَمٌ تُرخِيهِ الرَّحِمُ مَعَ الوِلاَدَةِ وَقَبلَهَا بِيَومَينِ أَو ثَلاَثٍ مَعَ أَمَارَةٍ كَوَجَعٍ وَبَعدَهَا إِلَى تَمَامِ أَربَعِينَ يَومًا

Darah yang keluar dari rahim bersama dengan kelahiran bayi, termasuk yang keluar 2 atau 3 hari sebelum kelahiran, hingga hari ke-40 dari kelahiran.

Kalau menggunakan definisi mazhab Hambali di atas, maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa darah yang keluar 2 atau 3 hari sebelum kelahiran juga termasuk darah nifas.

Sedangkan jumhur ulama umumnya mengatakan bahwa darah yang keluar sebelum kelahiran bayi bukan termasuk darah nifas.

B. Rentang Waktu Nifas

Para ulama berbeda pendapat tentang masa rentang waktu nifas, baik tentang berapa lama minimalnya maupun maksimalnya.

1. Rentang Minimal

Rentang waktu minimal adalah masa minimal yang dikenai pada seorang ibu sehabis melahirkan anak untuk menjalani masa nifas secara hukum, meski darahnya sudah berhenti keluar.

a. Jumhur ulama : Tidak Ada Batas Minimal

Jumhur ulama umumnya mengatakan bahwa tidak ada batas masa minimal bagi wanita untuk menjalani masa nifas.

Maka kapan saja seorang wanita merasakan darah nifasnya berhenti, dia tidak perlu menunggu sehari, dua hari atau sekian hari untuk segera bersuci. Begitu darah terhenti keluar, maka saat itu juga nifasnya dianggap telah selesai dan dia wajib segera bersuci.

Meski pun waktu yang dibutuhkan untuk sebuah nifas hanya sekejapan mata saja, nifasnya dianggap sudah selesai. Atau hanya sekali saja darah itu keluar lalu terhenti sama sekali, maka saat itu dia sudah bisa segera bersuci dengan mandi janabah.

Ini adalah pendapat jumhur ulama dari empat mazhab yang muktamad.[1]

b. Ada Batas Minimal

Yang dimaksud dengan batas minimal adalah bahwa meski darah nifas sudah berhenti keluar, namun belum langsung dianggap suci dari nifas. Ada batas rentang waktu minimal sebelum bersuci, yang beberapa ulama berbeda pendapat dalam batasannya.

Al-Muzani yang bermazhab As-Syafi'iyah agak berbeda dengan pandangan resmi mazhabnya. Beliau mengatakan 4 hari adalah masa minimal berlangsungnya nifas bagi seorang wanita yang melahirkan.  Dengan demikian, seandainya nifas itu berhenti di hari pertama, ibu yang melahirkan belum sah untuk bersuci dengan mandi janabah, kecuali setelah menunggu masa 4 hari. [2]

Dan satu riwayat dari mazhab Hanbali, bahwa ada   ulama dalam mazhab itu yang berpendapat bahwa masa minimal nifas bagi wanita adalah sehari semalam.

Dengan pendapat ini, maka meski dalam satu jam setelah kelahiran darah nifas sudah berhenti mengalir, tetapi untuk bersuci harus menunggu sehari semalam terlebih dahulu. Besok hari di jam yang sama, barulah ibu yang melahirkan bayi itu boleh bersuci dengan mandi janabah. [3]

2. Rentang Maksimal

Maksud dari rentang waktu maksimal adalah bahwa masa maksimal yang secara hukum dianggap masa dimungkinkan terjadinya nifas, yaitu ketika darah terus menerus keluar dari kemaluan wanita sehabis melahirkan.

Pentingnya pembatasan rentang waktu maksimal adalah untuk memastikan kapan nifas itu berakhir, ketika darah masih saja terus keluar.

Namun para ulama agak berbeda pendapat tentang berapa lama masa rentang waktu maksimal dari nifas ini.

a. Jumhur Ulama : 40 Hari

Jumhur ulama di dalamnya ada mazhab Al-Hanafiyah,  Al-Hanabilah dan sebagain dari pendapat ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa rentang waktu maksimal buat seorang wanita mengalami nifas adalah 40 hari.[4]

Artinya, bila darah sehabis melahirkan masih saja keluar selewat 40 hari, maka darah itu secara hukum tidak lagi dianggap darah nifas, melainkan menjadi darah istihadhah.

Wanita yang mengalami keadaan seperti ini, yaitu darah masih mengalir keluar selewat 40 hari, dia wajib segera bersuci dari nifas dengan melakukan mandi janabah. Setelah itu dia wajib menunaikan shalat fardhu dan juga puasa Ramadhan bila memang di waktu Ramdhan.

Dalilnya adalah hadis berikut ini :

كَم تَجلِسُ المَرأَةُ إِذَا وَلَدَت ؟ قَال : تَجلِسُ أَربَعِينَ يَومًا إِلاَّ أَن تَرَى الطُّهرَ قَبل ذَلِكَ

Dari Ummi Salamah bahwa dirinya bertanya kepada Rasulullah SAW,"Berapa lama seorang wanita duduk (bernifas) ketika melahirkan?". Beliau SAW menjawab,"Wanita bernifas selama 40 hari kecuali bila dia mendapatkan dirinya telah suci sebelum itu". (HR. Ad-Daruquthny)

كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجلِسُ عَلَى عَهدِ رَسُول اللَّهِ  rأَربَعِينَ يَومًا

"Dari Ummu Slamah r.a berkata: para wanita yang mendapat nifas dimasa Rasulullah duduk selama empat puluh hari empat puluh malam (HR. Abu Daud dan At-Tirmizy).

At-Tirmizi berkata setelah menjelaskan hadis ini : bahwa para ahli ilmu di kalangan sahabat Nabi para tabi’in dan orang-orang yang sesudahnya sepakat bahwa wanita yang mendapat nifas harus meninggalkan shalat selama empat puluh hari kecuali darahnya itu berhenti sebelum empat puluh hari. bila demikian ia harus mandi dan shalat.

Namun bila selama empat puluh hari darah masih tetap keluar kebanyakan ahli ilmu berkata bahwa dia tidak boleh meninggalkan salatnya.

b. Asy-Syafi’iyah : 60 Hari

Sedangkan dalam pendapat Mazhab Asy-Syafi’iyah, masa paling lama nifas itu adalah enam puluh hari. [5]

Selain mazhab Asy-syafi'iyah, yang berpendapat seperti ini adalah sebagain dari pendapat di kalangan ulama mazhab Al-Maliliyah, Asy-Sya'biy, Ubaidillah ibnul Hasan Al-Anbari, serta Al-Hajjaj ibnu Arthaah.

Mereka merujukkan pendapat kepada pandangan Al-Auza'i, bahwa seorang wanita dalam pandangan kami menunggu masa nifas selama masa 60 hari.

Dalam pandangan ini, bila masa nifas telah memasuki lewat 40 hari namun ternyata darah masih saja mengalir keluar akibat melahirkan, seorang ibu tetap masih dianggap menjalani masa nifas. Dia belum boleh untuk bersuci atau mandi janabah. Demikian juga, dia masih belum boleh mengerjakan shalat, puasa dan seterusnya, karena secara hukum dia masih dalam keadaan nifas atau berjanbah.

Nanti ketika sudah melewati masa 60 hari dan ternyata darah nifas masih saja keluar, barulah saat itu dia wajib segera bersuci dan mandi janabah serta menjalankan kewajiban shalat dan lainnya.

C. Larangan Ketika Nifas Adalah Larangan Haidh

Hal-hal yang dilarang dilakukan wanita yang sedang nifas nifas sama dengan hal-hal yang diharamkan oleh wanita yang sedang haidh, yaitu :

1. Shalat

Seorang wanita yang sedang mendapatkan Nifas diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada’ salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat nifas telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini :

Dari Aisyah r.a berkata : ‘Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat nifas lalu kami diperintahkan untuk mengqada’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqada’ shalat (HR. Jama’ah).

Selain itu juga ada hadis lainnya:

إِذَا أَقبَلَتِ الحَيضَة فَدَعِي الصَّلاَة

‘Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Bila kamu mendapatkan haidh maka tinggalkan shalat’

2. Berwudu’ atau mandi janabah

As-Syafi’iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa: ‘wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu’dan mandi janabah. Adapun sekedar mandi biasa yang tujuannya membersihkan badan tentu saja tidak terlarang.

Yang terlarang disini adalah mandi janabah dengan niat mensucikan diri dan mengangkat hadats besar padahal dia tahu dirinya masih mengalami nifas atau haidh.

3. Puasa

Wanita yang sedang mendapatkan nifas dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.

4.Thawaf

Seorang wanita yang sedang mendapatkan nifas dilarang melakukan thawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab thawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadats besar.

افعَلُوا مَا تَفعَلُ الحَاجُّ غَيرَ أّن لاَ تَطُوفِي حَتَّى تَطهُرِي

Dari Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Bila kamu mendapat haid lakukan semua praktek ibadah haji kecuali berthawaf disekeliling ka’bah hingga kamu suci (HR. Mutafaq ‘Alaih)

5. Menyentuh Mushaf dan Membawanya

Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Karim tentang menyentuh Al-Quran :

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المُطَهَّرُون

Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.’ . (QS. Al-Waqi’ah ayat 79)

Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang nifas dilarang menyentuh mushaf Al-Quran

6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran

Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang wanita yang sedang haidh diharamkan untuk melafadzkan Al-Quran.

لاَ تَقرَأُ الجُنُبُ وَلاَ الحَائِضُ شَيئًا مِنَ القُرآن

Janganlah orang yang sedang junub atau haidh membaca sesuatu dari Al-Quran. (HR. Abu Daud dan Tirmizy)

Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita nifas membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa nifasnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.

Pendapat ini adalah pendapat Malik. Hujjah mereka adalah karena hadits di atas dianggap dhaif oleh mereka.

Kecuali dalam hati doa atau zikir yang lafaznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.

7. Masuk ke Masjid

لاَ أُحِل المَسجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh’. (HR. Bukhari Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.)

8. Bersetubuh

Wanita yang sedang mendapat nifas haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Karim berikut ini:

وَيَسأَلُونَكَ عَنِ المَحِيضِ قُل هُوَ أَذًى فَاعتَزِلُوا النِّسَاء فِي المَحِيضِ وَلاَ تَقرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطهُرنَ فَإِذَا تَطَهَّرنَ فَأتُوهُنَّ مِن حَيثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ المُتَطَهِّرِينَ

‘Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah : 222)

Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.

Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang nifas pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

اِصنَعُوا كُلَّ شَيءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

‘Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan (HR. Jama’ah).

Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang nifas ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari nifas dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai nifas saja tetapi juga mandinya.

Sebab di dalam sura Al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah itu adalah pendapat Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah serta Al-Hanafiyah.

D. Hukum-hukum Nifas Yang Berbeda Dengan Haidh

Kalau sebelumnya kita sudah membahas ulang tentang hukum-hukum yang berlaku pada wanita yang mendapat nifas, dan bahwa hukum-hukum itu adalah hasil copy paste dari hukum-hukum haidh, maka sekarang kita akan membahas tentang hukum-hukum yang berbeda antara haidh dan nifas.

Di antara perbedaan itu adalah :

1. Hitungan Masa Iddah

Wanita menjalani masa iddah dengan hitungan berapa kali haidh, tetapi tidak menggunakan hitungan nifas.

2.  Usia Baligh

Untuk menetapkan sudah tibanya usia baligh digunakan standar haidh. Sedangkan nifas tidak digunakan untuk menetapkan usia baligh.

3. Istibra'

Datangnya haidh menunjukkan istibra. Sedangkan nifas tidak dijadikan cara untuk istibra'.

4. Puasa Kaffarah

Datangnya darah haidh tidak memotong puasa kaffarah yang sedang dilakukan. Sedangkan datangnya darah nifas akan memotong puasa kaffarah.

5. Ilaa'

Untuk mengukur batas waktu ilaa' digunakan hitungan haidh dan tidak digunakan hitungan nifas.

6. Talak Bid'i

Talak bid'i adalah talak yang dijatuhkan pada saat seorang istri dengan mengalami haidh, dan untuk itu suaminya berdosa dan wajib segera merujuknya. Sedangkan bila wanita itu sedang mendapat darah nifas, dan dijatuhkan talak, maka talak itu tidak menjadi talak bid'i.

7. Batas Minimal

Umumnya para ulama mengatakan ada batas minimal untuk masa datangnya haidh. Sedangkan untuk nifas tidak ada batas minimalnya dan bisa saja hanya duf'ah (sekejap).

Namun mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa tidak ada batas minimal terjadinya haidh, dan bisa saja hanya sekejap saja.

E. Kasus Terkait Nifas

Ada beberapa kasus di masa modern ini yang sering ditanyakan terkait dengan urusan nifas yang dialami oleh seorang ibu yang baru melahirkan anak.

1. Adakah Nifas Karena Operasi Cesar?

Apabila nifas itu merupakan darah yang keluar setelah melahirkan, maka apakah seorang wanita yang melahirkan lewat operasi cesar juga mengalami nifas?

Dan apakah darah yang keluar dari luka bekas jahitan operasi itu juga termasuk darah nifas?

Pertanyaan ini barangkali di masa Rasulullah SAW belum sempat ditanyakan oleh para shahabat, bahkan juga tidak di masa para tabi'in dan masa-masa berikutnya.

Namun di masa sekarang ini, dimana para ibu lebih sering melahirkan anak lewat bedah di perutnya, maka pertanyaan seperti ini semakin banyak muncul. Jawabnya bisa kita kembalikan kepada definisi dari nifas itu sendiri, yaitu Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan nifas lebih spesifik, yaitu :

الدَّمُ الخَارِجُ مِنَ الفَرجِ لأِجل الوِلاَدَةِ عَلَى جِهَةِ الصِّحَّةِ وَالعَادَةِ بَعدَهَا اتِّفَاقًا أَو مَعَهَا عَلَى قَول الأكثَرِ لاَ قَبلَهَا عَلَى الرَّاجِحِ .

Darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita karena sebab melahirkan dengan normal dan sehat, dimana darah itu keluar bersama bayi dan sesudahnya, tetapi bukan darah yang keluar sebelum bayi itu lahir.

Dalam definisi ini jelas sekali disebutkan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar lewat kemaluan wanita seusai melahirkan. Dan operasi caesar, bila setelahnya mengakibatkan keluarnya darah lewat kemaluannya, maka darah termasuk darah nifas.

Sebaliknya, bila setelah operasi tidak ada darah yang keluar, maka tidak ada istilah nifas. Sebab yang namanya nifas adalah keluarnya darah. Kalau tidak ada darah yang keluar, berarti tidak ada nifas.

Sedangkan darah yang keluar dari bekas luka jahitan pada perut ibu, bukan termasuk darah nifas. Alasannya, karena darah itu keluar bukan karena melahirkan, melainkan karena luka sayatan. Lagi pula, keluarnya bukan lewat kemaluan melainkan lewat kulit di perut si ibu. Jelas sekali darah luka di perut ini bukan termasuk darah nifas.

2. Apakah Air Ketuban Yang Pecah Termasuk Nifas?

Persoalan lain yang juga sering ditanyakan adalah apakah pecah air ketuban sesaat sebelum melahirkan termasuk ke dalam kategori darah nifas atau bukan?

Dalam hal ini kalau kita menggunakan pendapat jumhur ulama yang menetapkan bahwa darah nifas itu hanyalah yang keluar saat bayi lahir atau sesudahnya, maka jawabnya bahwa air ketuban yang pecah dan mengalir keluar itu bukan termasuk darah nifas.

Sehingga karena hukumnya bukan termasuk nifas, maka belum mulai dihitung sebagai hari pertama nifas. Dan juga masih wajib shalat, yang bila shalat itu terlewat karena tidak mungkin dilakukan lantaran terhalang mau melahirkan, maka nantinya shalat yang terlewat itu harus diganti.

Sebaliknya, kalau kita menggunakan pendapat mazhab Al-Hanabilah, maka boleh jadi air ketuban yang pecah dan mengalir keluar itu masuk ke dalam kategori nifas. Hal itu mengingat bahwa definisi nifas bagi mazhab Al-Hanabilah adalah :

دَمٌ تُرخِيهِ الرَّحِمُ مَعَ الوِلاَدَةِ وَقَبلَهَا بِيَومَينِ أَو ثَلاَثٍ مَعَ أَمَارَةٍ كَوَجَعٍ وَبَعدَهَا إِلَى تَمَامِ أَربَعِينَ يَومًا

Darah yang keluar dari rahim bersama dengan kelahiran bayi, termasuk yang keluar 2 atau 3 hari sebelum kelahiran, hingga hari ke-40 dari kelahiran.

Maka air ketuban yang pecah itu sudah dianggap nifas. Kalau menghitung hari pertama nifas, tentu sejak air ketuban itu pecah.

Dan apabila ada shalat yang terlewat semenjak air ketuban itu pecah, meski belum lagi melahirkan, maka shalatnya tidak perlu diganti. Karena wanita yang sedang mendapat nifas memang terbebas dari kewajiban shalat, sebagaimana wanita yang mendapat haidh.

ÿ



[1] Kasysyaf Al-Qinna' : jilid 1 hal. 218

[2] Raudhatut-Thalibin jilid 1 hal. 174

[3] Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 119

[4] Fathul Qadir, jilid 1 hal. 66

[5] Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 119