A. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa, kata istihadhah adalah mashdar yang berasal dari kata istahadha - yastahidhu - istihadhah (استحاض - يستحيض - استحاضة). Seorang wanita yang mengalami istihadhah disebut dengan mustahadhah, yaitu :
مَن يَسِيل دَمُهَا وَلاَ يُرقَأُ فِي غَيرِ أَيَّامٍ مَعلُومَةٍ لاَ مِن عِرقِ الحَيضِ بَل مِن عِرقٍ يُقَال لَهُ : العَاذِل
Wanita yang darahnya mengalir tidak terbendung pada hari-hari yang telah tertentu, dan bukan darah haidh melainkan darah penyakit, yang disebut al-‘adzil.
2. Istilah
Para ulama mendefinisikan istihadah sebagai keluarnya darah dari kemaluan wanita di luar haidh dan nifas atau karena sakit.
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Mewakili mazhab Al-Hanafiyah, di dalam kitab Maraqi Al-Falah disebutkan bahwa darah istihadhah adalah :
دَمُ عِرقٍ انفَجَرَ لَيسَ مِنَ الرَّحِمِ
Darah kotor yang memancar keluar dari selain rahim.
b. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan darah istihadhah sebagai :
دَمُ عِلَّةٍ يَسِيل مِن عِرقٍ مِن أَدنَى الرَّحِمِ يُقَال لَهُ العَاذِل
Darah penyakit yang mengalir dari dasar rahim yang disebut a’dzil.
c. Mazhab Al-Hanabilah
Al-Buhuti di dalam kitab Kasysyaf Al-Qinna' menyebutkan tentang pengertian istihadhah ini :
وَالاستِحَاضَةُ سَيَلانُ الدَّمِ فِي غَيرِ أَوقَاتِهِ ) المُعتَادَةِ مِن ( مَرَضٍ وَفَسَادٍ مِن عِرقٍ فَمُهُ فِي أَدنَى الرَّحِمِ
Istihadhah adalah mengalirnya darah di luar waktu yang menjadi kebiasaannya, bukan karena sakit atau kerusakan, berupa darah yang mulutnya dari dasar rahim.
B. Yang Termasuk Darah Istihadhah
Dari pengertian bahwa selain darah haidh dan nifas berarti darah istihadhah, kita bisa membuat sebuah kesimpulan, bahwa di antara yang termasuk darah istihadah adalah :
1. Darah Sebelum Usia 9 Tahun
Bila seorang anak perempuan yang mengalami keluar darah dari kemaluannya seperti darah haidh, padahal usianya belum lagi masuk usia haidh, yakni belum 9 tahun menurut hitungan tahun qamariyah, maka dia bukan sedang mendapat haidh.
Sebab secara ketentuan syaiah, darah itu bukan darah haidh. Darah itu tidak lain adalah darah istihadhah.
2. Darah Setelah Usia Haidh (50-70 tahun)
Demikian pula dalam pandangan para ulama yang memberikan batasan maksimal usia haidh, bila darah masih keluar di atas usia tersebut, dihitung bukan sebagai darah haidh.
Sebagaimana disebutkan di bab yang lalu, menurut versi mazhab Al-Hanafiyah, batas usia haidh buat seorang perempuan maksimal sampai ketika berusia 50 tahun saja. Sehingga darah yang keluar setelah melewati usia tersebut bukan lagi darah haidh, melainkan darah istihadhah.
Demikian juga menurut versi mazhab Al-Malikiyah, dalam pandangan mereka, bila perempuan di atas usia 70 tahun masih mengeluarkan darah yang mirip dengan darah haidh, terhitung bukan darah haidh, melainkan darah istihadhah.
3. Darah di Masa Suci
Bila darah masih saja keluar setelah masa haidh (13-15 hari) terlewat, maka darah itu pun juga bukan termasuk darah haidh. Dan kalau bukan darah haidh, berarti darah itu adalah darah istihadhah.
4. Darah sebelum melahirkan
Darah atau cairan apa pun yang keluar sebelum proses kelahiran bayi juga termasuk darah istihadhah. Karena pengertian darah nifas hanyalah darah yang keluar pada saat kelahiran atau setelah itu.
Bila sebelum kelahiran telah ada darah yang keluar, entah apa pun nama dan istilahnya, disebut dengan darah istihadhah.
5. Darah Selewat Nifas
Seorang wanita yang masih mengalami keluar darah setelah masa nifas (40-60 hari), sesuai dengan mazhab masing-masing, maka hukumnya sudah wajib untuk shalat.
Karena darah itu sudah bukan lagi darah nifas, melainkan darah istihadhah.
C. Perbedaan Istihadhah Dengan Haidh dan Nifas
Ada beberapa hal yang bisa dengan mudah memberikan kita perbedaan yang mendasar tentang darah istihadah dengan darah lainnya seperti darah haidh maupun nifas, antara lain :
1. Tidak Mengenal Usia Minimal dan Maksimal
Darah istihadhah bisa keluar dari seorang wanita tanpa mengenal usia. Berbeda dengan darah haidh, yang mengenal usia minimal dan maksimal, yaitu 9 tahun hingga 50 atau 70 tahun sesuai dengan mazhab masing-masing. Silahkan lihat pada Bab Haidh.
Seorang wanita tidak akan mendapatkan darah haidh kecuali bila berusia minimal 9 tahun dengan hitungan tahun qamariyah (hijriyah). Sedangkan darah istihadhah itu bisa saja didapat oleh seorang wanita meski belum berusia 9 tahun.
Demikian juga seorang wanita yang telah melewati usia 70 tahun kalau masih keluar darah, maka itu adalah darah istihadhah dan bukan darah haidh.
Dengan kata lain, darah istihadhah tidak mengenal usia, bisa terjadi pada diri wanita dalam usia berapa saja.
2. Tidak Ada Jadwal
Darah istihadhah itu keluar begitu saja tanpa ada jadwal tertentu. Darah itu bisa saja keluar secara sering tetapi juga bisa keluar jarang-jarang. Namun intinya, darah istihadhah itu tidak punya ketetapan yang pasti pakan keluarnya.
Berbeda dengan darah haidh yang secara umum punya jadwal yang tetap dan pasti. Misalnya 7 hari atau 10 hari, tergantung dari masing-masing wanita, karena tiap wanita memang berbeda-beda dalam jadwal haidhnya.
3. Darah Penyakit
Pada hakikatnya darah istihadhah itu adalah darah penyakit, setidaknya menunjukkan ketidak-normalan atau ketidak-sehatan seorang wanita.
Sebaliknya darah haidh itu keluar dari rahim seorang wanita justru karena wanita itu sehat dan normal. Bukan karena tidak sehat atau tidak normal.
4. Warna Khas
Para ulama mengatakan bahwa darah istihadhah itu berwarna merah pucat tanpa aroma. Sedangkan darah haidh agak kehitaman yang umumnya beraroma kurang sedap.
D. Tiga Keadaan Istihadhah
1. Mumayyizah
Seorang wanita mengetahui dengan pasti lama haidnya sehingga bila keluarnya darah itu melebihi masa haid yang normal jadi darah itu adalah darah istihadhah.
Dasarnya adalah hadis berikut ini :
Dari Ummi Salamah radhiyallahuanha beliau bertanya kepada Nabi SAW tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah beliau bersabda,”Lihatlah kebiasaan jumlah hari-hari haidnya dan dikaitkan dengan bulannya selama masa yang biasanya haidh, dia harus meninggalkan shalat. Bila telah lewat dari kebiasannya hendaknya ia mandi kemudian menyumbatnya dan shalat (HR Khamsah kecuali Tirmizi)
2. Kondisi kedua
Seorang wanita yang tidak punya kepastian tentang lama masa haidnya dan juga tidak bisa membedakan antara darah haid dan bukan darah haid. Dalam kondisi ini acuannya adalah enam atau tujuh hari sebagaimana umumnya kebiasannya para wanita ketika mendapatkan haid.
Himnah binti Jahsy, salah seorang wanita shahabiyah pernah mendapat haid yang sangat banyak. Beliau kemudian mendatangi Rasulullah untuk meminta fatwa.
يَا رَسُول اللَّهِ إِنِّي أُستَحَاضُ حَيضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً قَد مَنَعَتنِي الصَّومَ وَالصَّلاَةَ فَقَال : تَحِيضِي فِي عِلمِ اللَّهِ سِتًّا أَو سَبعًا ثُمَّ اغتَسِلِي
Ya Rasulullah, Aku mendapat darah haid yang amat banyak sehingga mencegahku dari puasa dan shalat. Beliau SAW menjawab,”Berhaidhlah sesuai ilmu Allah, yaitu selama enam atau tujuh hari kemudian cucilah. (HR. Ahmad)
3. Kondisi ketiga
Seorang wanita yang tidak tahu kebiasaannya namun mampu membedakan mana darah haid dan mana darah istihadhah. Maka baginya cukup dengan melihat darah itu bila darahnya adalah darah haid maka dia sedang haid bila darahnya bukan darah haid maka dia sedang istihadhah.
إِنِّي امرَأَةٌ أُستَحَاضُ فَلاَ أَطهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَال رَسُول اللَّهِ r : إِنَّ ذَلِكَ عِرقٌ وَلَيسَ بِالحَيضَةِ فَإِذَا أَقبَلَتِ الحَيضَةُ فَاترُكِي الصَّلاَةَ فَإِذَا ذَهَبَ قَدرُهَا فَاغسِلِي عَنكِ الدَّمَ وَصَلِّي
Dari Fatimah binti Abi Hubaisy radhiyallahuanha berkata,”Aku adalah seorang wanita yang sering mendapat istihadhah dan tidak suci-suci. Apakah Aku harus meninggalkan shalat?”. Beliau SAW menjawab,”Itu adalah darah penyakit dan bukan darah haidh. Kalau kamu mendapat darah haidh barulah tinggalkan shalat. Kalau sudah selesai masanya maka cucilah bekas darahnya dan shalatlah. (HR. At-Tirmizy )
E. Hukum Wanita yang Istihadhah
1. Tidak Berlaku Larangan Haidh
a. Tetap Wajib Shalat 5 Waktu
Seorang wanita yang keluar darah istihadhah dari kemaluannya tetap diwajibkan untuk mengerjakan shalat 5 waktu. Karena darah istihadhah bukan darah haidh ataupun darah nifas, sehingga tidak ada larangan baginya untuk mengerjakan shalat
b. Tetap Wajib Puasa Ramadhan
Demikian juga dengan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan, tetap wajib dikerjakan, bila yang keluar hanya merupakan darah istihadhah.
Puasa Qadha’ atas hari-hari yang ditinggalkan di bulan Ramadhan, kalau memang ada hutang, juga wajib dikerjakan, kalau yang keluar hanya darah istihadhah.
c. Boleh Thawaf dan Sa'i
Thawaf dan Sa’i mensyaratkan suci dari hadats kecil dan juga hadats besar, namun karena darah istihadhah tidak menyebabkan hadats besar.
Maka cukup bagi wanita yang sedang mendapat darah istihadhah untuk mencuci kemaluannya (istinja’) untuk membersihkan darah yang keluar, lalu menyumpalnya dengan pembalut, kemudian berwudhu’ dan dipersilahkan mengerjakan thawaf dan sa’i.
d. Boleh Menyentuh Mushaf
Seorang wanita yang mengalami keluar darah istihadhah diperbolehkan untuk menyentuh mushaf Al-Quran, sebagaimana ditetapkan oleh jumhur ulama. Tentunya setelah berwudhu’ terlebih dahulu.
e. Boleh Melafadzkan Al-Quran
Dan melafazkan ayat-ayat Al-Quran pun tidak menjadi larangan bagi wanita yang mendapat darah istihadhah. Asalkan dia telah membersihkan dirinya dari noda darah yang sekiranya mengotori tubuhnya.
f. Boleh Masuk Masjid
Wanita yang sedang istihadhah juga tetap diperbolehkan masuk ke dalam masjid. Tentu setelah membersihkan diri dan pakaiannya dari noda darah.
Sebab meski boleh masuk masjid, namun mengotori masjid dengan darah yang keluar dari tubuh tentu tetap merupakan larangan.
Sebab hukum dasarnya adalah bahwa masjid itu tempat suci, yang terlarang buat kita untuk membaca benda-benda najis ke dalamnya.
g. Boleh Melakukan Hubungan Seksual
Suaminya boleh menyetubuhinya meski darah mengalir keluar. ini adalah pendapat jumur ulama sebab tidak ada satupun dalil yang mengharamkannya. Ibn Abbas berkata: "Kalau shalat saja boleh apa lagi bersetubuh". Selain itu ada riwayat bahwa Ikrimah binti Himnah disetubuhi suaminya dalam kondisi istihadhah.
h. Boleh Diceraikan
Berbeda dengan wanita yang sedang haidh, wanita yang mendapat darah istihadhah tidak terlarang dan tidak berdosa bagai suaminya untuk menceraikannya.
2. Hukumnya Hadats Kecil
Hukum yang berlaku pada wanita yang mendapat darah istihadhah adalah hukum yang berlaku buat orang yang berhadats kecil.
a. Beristinja’
Bila seorang wanita mendapat darah istihadhah, yang dilakukan adalah mencuci dan membersihkan kemaluannya sebelum berwudhu.
Darah ini sejajar dengan orang yang buang air kecil atau air besar, tentu seusai menunaikan hajatnya, ada kewajiban untuk beristinja’, yaitu mencuci dan membersihkan bekas sisa darah yang barangkali masih tersisa.
b. Menyumbat
Namun keluarnya darah istihadah tidak sama persis dengan orang yang buang hajat, yang masih bisa dikendalikan keluarnya, agar tidak mengotori pakaian. Darah istihadhah keluar begitu saja tanpa bisa dikendalikan.
Oleh karena wanita yang mengalami istihadhah sangat dianjurkan untuk menyumbatnya keluarnya darah, baik dengan kain atau kapas agar tidak menjadi najis. Paling tidak sebagai upaya mengurangi najis.
c. Berwudhu Setiap Shalat
Dia harus berwudhu setiap mau salat sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari
"Kemudian berwudhulah setiap akan salat.
Namun Imam Malik tidak mewajibkan wudhu setiap mau shalat beliau hanya menyunahkan saja.
Tidak berwudhu kecuali setelah masuknya waktu salat menurut pendapat jumhur. Sebab wudhunya itu bersifat darurat maka tidak sah jika belum sampai kepada kebutuhannya.
d. Tidak Wajib Mandi Janabah
Bila ingin shalat kecuali hanya sekali saja yaitu ketika selesai haid. Ini disepakati oleh jumhur ulama salaf (masa lalu) dan khalaf (masa kemudian).